Polres Bone Tingkatkan Status Kasus Pornografi via Video Call ke Tahap Penyidikan

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 05:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan, resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi melalui media digital ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah proses penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan.

Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial H (40) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban berinisial R (17) melalui panggilan video menggunakan telepon seluler.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.IK., M.H.L., membenarkan peningkatan status perkara tersebut. Ia mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 Desember 2025.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana,” ujar AKP Alvin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.50 Wita, di Jalan Wiyata Mandala, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Saat itu, korban menerima panggilan video dari terduga pelaku yang diduga menampilkan konten tidak senonoh.

Baca Juga :  Polres Bone Bongkar Arena Sabung Ayam di Ellue, Tegaskan Tak Ada Toleransi Untuk Judi

Korban kemudian merekam layar panggilan video tersebut sebagai bukti. Rekaman itu selanjutnya digunakan sebagai salah satu barang bukti dalam proses penyelidikan kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikologis dan merasa trauma. Korban kemudian menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/497/VIII/2025/SPKT/POLRES BONE/POLDA SULAWESI SELATAN pada 6 Agustus 2025, sekitar dua minggu setelah kejadian.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 32 atau Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 281 KUHP.

Baca Juga :  DPPM dan Universitas Kurnia Jaya Persada Gelar Gerakan Literasi Membaca dan Cerdas Finansial di Palopo

Selama tahap penyelidikan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya memeriksa pelapor, korban, saksi, dan terlapor, serta menerbitkan beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Polisi juga telah menggelar perkara sebanyak dua kali, termasuk melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pihak terkait.

Gelar perkara kedua yang dilaksanakan pada 16 Desember 2025 menyimpulkan bahwa perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Polres Bone memastikan akan terus menjalin komunikasi dengan korban dan keluarganya terkait perkembangan penanganan kasus. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan pornografi, khususnya yang memanfaatkan media digital dan melibatkan anak di bawah umur.

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Jeritan Nelayan Onepute: Limbah Nikel Cemari Sungai Laa, Hasil Tangkapan Nelayan Menurun Drastis”
Mentan Andi Amran Sulaiman Jadi Narasumber Rakernas XVII APKASI, Tekankan Hilirisasi Pertanian dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi
Pastikan Warga Nyaman, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Cek Langsung Layanan Publik
Wakil Bupati Bone Hadiri Rakernas XVII APKASI di Batam, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah
67 Personel Brimob Polda Sulsel Jalani Misi Pencarian Pesawat ATR 42-500 di Pangkep
DPC PJI Bojonegoro Matangkan Program Kerja 2026 Melalui Rapat Kerja di Kedungadem
Diduga Korban Penganiayaan, Pria Tanpa Identitas Tewas di Wonokusumo Jaya
Polsek Driyorejo Amankan Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Toko Sembako

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:32 WITA

Jeritan Nelayan Onepute: Limbah Nikel Cemari Sungai Laa, Hasil Tangkapan Nelayan Menurun Drastis”

Senin, 19 Januari 2026 - 21:38 WITA

Mentan Andi Amran Sulaiman Jadi Narasumber Rakernas XVII APKASI, Tekankan Hilirisasi Pertanian dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Senin, 19 Januari 2026 - 16:00 WITA

Pastikan Warga Nyaman, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Cek Langsung Layanan Publik

Senin, 19 Januari 2026 - 00:26 WITA

Wakil Bupati Bone Hadiri Rakernas XVII APKASI di Batam, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:07 WITA

67 Personel Brimob Polda Sulsel Jalani Misi Pencarian Pesawat ATR 42-500 di Pangkep

Berita Terbaru