Polres Bone Tingkatkan Status Kasus Pornografi via Video Call ke Tahap Penyidikan

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 05:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan, resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi melalui media digital ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah proses penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan.

Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial H (40) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban berinisial R (17) melalui panggilan video menggunakan telepon seluler.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.IK., M.H.L., membenarkan peningkatan status perkara tersebut. Ia mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana,” ujar AKP Alvin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.50 Wita, di Jalan Wiyata Mandala, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Saat itu, korban menerima panggilan video dari terduga pelaku yang diduga menampilkan konten tidak senonoh.

Baca Juga :  Berantas Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Bone Tangkap Dua Pelaku di Tanete Riattang Timur

Korban kemudian merekam layar panggilan video tersebut sebagai bukti. Rekaman itu selanjutnya digunakan sebagai salah satu barang bukti dalam proses penyelidikan kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikologis dan merasa trauma. Korban kemudian menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/497/VIII/2025/SPKT/POLRES BONE/POLDA SULAWESI SELATAN pada 6 Agustus 2025, sekitar dua minggu setelah kejadian.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 32 atau Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 281 KUHP.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Pria 63 Tahun di Driyorejo, Amankan Sembilan Klip Sabu

Selama tahap penyelidikan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya memeriksa pelapor, korban, saksi, dan terlapor, serta menerbitkan beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Polisi juga telah menggelar perkara sebanyak dua kali, termasuk melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pihak terkait.

Gelar perkara kedua yang dilaksanakan pada 16 Desember 2025 menyimpulkan bahwa perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Polres Bone memastikan akan terus menjalin komunikasi dengan korban dan keluarganya terkait perkembangan penanganan kasus. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan pornografi, khususnya yang memanfaatkan media digital dan melibatkan anak di bawah umur.

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Komunitas Perempuan Sidoarjo Bagi Ribuan Takjil, Serukan Perdamaian Dua Pimpinan Daerah
Andi Akmal Pasluddin Sambut Bahsanuddin, Bone–Tanah Bumbu Jajaki Kerja Sama Pertanian dan Investasi
Sidak Nurul Azizah Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Proyek BKKD Desa Ngampal, Inspektorat Bongkar Konstruksi Jalan
Polres Bulukumba Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti, Restu Wijayanto Serahkan Santunan
“Dari Luka Menjadi Pembawa Cahaya”, Wabup Bone Apresiasi Kepedulian untuk Anak Yatim
Isu Pungli Seret Oknum PPA di Jatim, Penanganan Anak di Bawah Umur Dipertanyakan
Bentuk Penghargaan Jelang Purna Bakti, Dua Personel Polres Bulukumba Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian
Gandeng BSI, Pemkab Bone Dorong Literasi Keuangan Syariah Melalui Program Bone Berhaji

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:36 WITA

Komunitas Perempuan Sidoarjo Bagi Ribuan Takjil, Serukan Perdamaian Dua Pimpinan Daerah

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:53 WITA

Andi Akmal Pasluddin Sambut Bahsanuddin, Bone–Tanah Bumbu Jajaki Kerja Sama Pertanian dan Investasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:50 WITA

Sidak Nurul Azizah Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Proyek BKKD Desa Ngampal, Inspektorat Bongkar Konstruksi Jalan

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:18 WITA

Polres Bulukumba Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti, Restu Wijayanto Serahkan Santunan

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:34 WITA

“Dari Luka Menjadi Pembawa Cahaya”, Wabup Bone Apresiasi Kepedulian untuk Anak Yatim

Berita Terbaru