Pinjam Mobil Berujung Laporan Polisi: Warga Pasuruan Tertipu Teman Sendiri

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, TRISAKTINEWS.COM, — Kasus dugaan penggelapan mobil dilaporkan ke Polres Pasuruan. Seorang warga Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, harus menempuh jalur hukum setelah mobil miliknya diduga digelapkan oleh teman dekatnya sendiri.

Korban diketahui bernama Lukito Wahyudi, yang akrab disapa Baret. Ia melaporkan dugaan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi W 1559 SB, yang sebelumnya dipinjam oleh terlapor berinisial SL, warga Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Menurut keterangan korban, mobil tersebut awalnya dipinjam oleh SL dengan alasan untuk keperluan bekerja. Namun, setelah lebih dari dua bulan, mobil tidak kunjung dikembalikan. Upaya korban untuk menghubungi terlapor juga tidak membuahkan hasil, baik melalui telepon maupun dengan mendatangi rumah terlapor.

“Awalnya saya percaya karena dia teman baik. Tapi setelah dua bulan saya butuh mobil, dihubungi tidak bisa dan ke rumahnya juga tidak ketemu,” ujar Lukito.

Merasa dirugikan, Lukito akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pasuruan. Laporan itu tercatat dengan nomor LPM/48/I/2026/SPKT POLRES PASURUAN. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp85 juta.

“Saya sudah lapor ke polisi dan berharap mobil saya bisa segera kembali,” tambahnya.

Dalam proses pelaporan, korban didampingi oleh Akhmad Roziq (Erik) selaku Ketua LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya, serta Anis Dahniar dari YLBH Sakera.

Baca Juga :  Pesta Seks Sesama Jenis 34 Pria Jalani Pemeriksaan di Polrestabes Surabaya

Erik menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh korban dan meminta aparat penegak hukum segera bertindak.

“Kami mendukung korban dan meminta APH segera menangkap terlapor. Kami akan memantau perkembangan kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Sementara itu, Anis Dahniar juga mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami berharap polisi segera mengambil langkah tegas dan profesional dalam menangani dugaan penggelapan ini,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terlapor atau memiliki informasi terkait kasus ini agar segera melapor kepada pihak berwajib.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir
Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa Safe Deposit Box BCA Surabaya, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kasus Tudingan Bandar Togel di Pasuruan Kota Jadi Sorotan, Keluarga Minta Penanganan Objektif
Sidang Korupsi Bansos BNPT Luwu, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Jaksa
Penangkapan Orang Tua Ilmiatun di Warung Kopi Pasuruan Jadi Sorotan, Keluarga Tegaskan Bukan Bandar Judi
Oknum Notaris di Gresik Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta, Penyidik Polres Lamongan Diminta Lakukan Penahanan
Dugaan Penahanan Berlebihan, Oknum APH Polres Pasuruan Kota Dilaporkan ke Komnas HAM
Satlantas Polres Bone Tertibkan Balap Liar di Awangpone, 8 Motor Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:49 WITA

Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:06 WITA

Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa Safe Deposit Box BCA Surabaya, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:58 WITA

Kasus Tudingan Bandar Togel di Pasuruan Kota Jadi Sorotan, Keluarga Minta Penanganan Objektif

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:55 WITA

Sidang Korupsi Bansos BNPT Luwu, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Jaksa

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:28 WITA

Penangkapan Orang Tua Ilmiatun di Warung Kopi Pasuruan Jadi Sorotan, Keluarga Tegaskan Bukan Bandar Judi

Berita Terbaru