Sidang Korupsi Bansos BNPT Luwu, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Jaksa

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, TRISAKTINEWS.COM — Tim kuasa hukum terdakwa MS dan AS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) BNPT Kabupaten Luwu Tahun 2020 mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Kamis (12/3/2026).

Langkah tersebut diambil setelah tim kuasa hukum mempelajari secara mendalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana yang digelar pada 4 Maret 2026 lalu.

Kuasa hukum MS, Andi Budiman, SH dari Kantor Hukum SPARTA & Partners menilai konstruksi dakwaan yang disusun oleh jaksa bersifat kabur atau obscuur libel, tidak cermat serta tidak lengkap sehingga dinilai berpotensi melanggar prinsip dasar hukum acara pidana.

Menurutnya, surat dakwaan seharusnya menjadi dasar utama dalam proses pembuktian di persidangan. Namun dalam perkara ini, jaksa dinilai tidak menguraikan secara jelas peran, perbuatan, maupun hubungan sebab-akibat antara terdakwa dengan kerugian negara yang dituduhkan.

Baca Juga :  Resmi Dikukuhkan Doktor, Zaibi Susanto Siap Berkontribusi Bagi Pengembangan Hukum Nasional

Ia juga menilai dakwaan tersebut tidak menjelaskan secara rinci unsur “melawan hukum” maupun “penyalahgunaan kewenangan” sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada kliennya.

“Dakwaan jaksa tidak menunjukkan secara konkret adanya perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dilakukan langsung oleh klien kami, padahal unsur tersebut merupakan elemen penting dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Andi Budiman.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti uraian mengenai kerugian negara yang dinilai tidak dijelaskan secara terang, baik terkait sumber perhitungan, metode audit, maupun lembaga yang berwenang menetapkannya.

Baca Juga :  Demi Turnamen Aman dan Lancar, Kapolsek Bontocani Kawal Langsung Pertandingan Sepak Bola

Atas dasar tersebut, pihaknya menilai surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana sehingga patut dinyatakan batal demi hukum.

“Karena itu kami mengajukan perlawanan pada persidangan hari ini untuk memastikan proses peradilan berjalan secara adil, objektif, dan tidak dipaksakan,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan tim kuasa hukum terdakwa AS yang diwakili La Ode Syafruddin. Ia menegaskan penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti yang sah, bukan pada asumsi atau spekulasi.

Tim kuasa hukum menyatakan percaya Majelis Hakim akan menilai secara objektif seluruh argumentasi hukum yang diajukan guna menjamin tegaknya prinsip keadilan, kepastian hukum, serta due process of law dalam proses peradilan perkara tersebut.

Penulis : Kaisar

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Haul ke-312 Lapatau Matanna Tikka, Wabup Bone Ajak Generasi Muda Hidupkan Kembali Warisan Leluhur
Bone Bakal Kebanjiran Proyek Besar, BupAAS Ungkap Sektor yang Siapkan Banyak Lapangan Kerja
Resmi Dilantik, Muhammad Hasbi Siddiq Diminta Langsung “Gaspol” Bangun Desa Lembang Lohe
Gebrakan Baru Pemkab Bulukumba, Data Tanah dan Pajak Kini Terintegrasi Digital
Pemda Bone Ukir Prestasi Nasional, Raih Penghargaan TPID Berkinerja Terbaik se-Indonesia
12 Atlet Judo Bone Terbang ke Jawa Timur, Bupati Andi Asman Titip Pesan Penting
Jemput Bola ke Senayan! Wabup Bone Temui Sejumlah Anggota DPR RI, Ada Apa?
Semua Layanan Ada di Satu Tempat, Jambore Pelayanan Publik Bulukumba Diserbu Warga

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:41 WITA

Haul ke-312 Lapatau Matanna Tikka, Wabup Bone Ajak Generasi Muda Hidupkan Kembali Warisan Leluhur

Jumat, 25 September 2026 - 22:27 WITA

Bone Bakal Kebanjiran Proyek Besar, BupAAS Ungkap Sektor yang Siapkan Banyak Lapangan Kerja

Kamis, 24 September 2026 - 20:19 WITA

Resmi Dilantik, Muhammad Hasbi Siddiq Diminta Langsung “Gaspol” Bangun Desa Lembang Lohe

Kamis, 24 September 2026 - 20:09 WITA

Gebrakan Baru Pemkab Bulukumba, Data Tanah dan Pajak Kini Terintegrasi Digital

Kamis, 24 September 2026 - 20:00 WITA

Pemda Bone Ukir Prestasi Nasional, Raih Penghargaan TPID Berkinerja Terbaik se-Indonesia

Berita Terbaru