BONE, TRISAKTINEWS.COM — Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Modern dan Pasar Rakyat menuai sorotan tajam. Dalam sebuah kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Bone, Minggu malam (01/06/2025), Perda tersebut dianggap cacat formil dan layak untuk direvisi.
FGD yang berlangsung di Bunir Coffee, Watampone pukul 20.30 WITA itu mengangkat tema “Pasar Modern dan Pasar Rakyat dalam Arus Persaingan Pasar Bebas: Menakar Arah Kebijakan dan Dampak Pasca Penetapan Perda No. 5 Tahun 2024.”
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari Biro Hukum Pemda Bone, Dinas Perdagangan, Dinas BMCKTR, dan DPMPTSP, serta akademisi dari kalangan perguruan tinggi. Namun, kehadiran pihak legislatif, khususnya Komisi II dan Bapemperda DPRD Kabupaten Bone, yang diundang secara resmi, tidak tampak hingga acara berakhir.
Salah satu kritik paling tajam disampaikan oleh akademisi Dr. Ade Ferry Afrisal, S.H., M.Sc., yang menilai Perda tersebut cacat formil karena tidak dilandasi kajian sosial-ekonomi yang komprehensif.
“Saya anggap Perda ini cacat. Prosesnya tidak mengedepankan kajian spesifik terhadap dampak sosial ekonomi masyarakat. Bahkan keterlibatan publik dan pihak pemberi aspirasi sangat minim, sehingga tidak mencerminkan kepentingan umum,” tegasnya.
“Selanjutnya yang paling krusial belum termuat adalah, hilangnya dasar kewenangan pembentukan perda dikarenakan Perda Pembentukan Daerah yang dicantumkan adalah Perda yang sudah tidak berlaku dalam hal ini UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di Sulawesi yang sudah dicabut dengan UU No.130 Tahun 2024. Itu cacat Formil yang paling fundamental,”jelas Ade Ferry
Senada dengan itu, beberapa peserta diskusi menyampaikan bahwa Perda ini sarat kepentingan tertentu, mencurigai adanya ketidakwajaran dalam penetapan isi pasal-pasal yang mengatur penataan pasar, khususnya jarak minimal antara pasar modern dan pasar rakyat yang ditetapkan paling dekat 100 meter.
Kabag Hukum Pemda Bone yang hadir dalam kegiatan tersebut juga mengakui bahwa Perda ini belum sempurna.
“Memang Perda ini masih jauh dari sempurna. Kita biarkan dulu berjalan. Jika kemudian hari ada yang dirasa kurang tepat, maka akan dilakukan revisi. Kalaupun dianggap cacat formil, bisa diajukan gugatan ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam Perda ini antara lain:
- Tidak adanya kajian akademik yang mendalam mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
- Penetapan jarak minimal antara pasar modern dan pasar rakyat yang dinilai tidak proporsional.
- Minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi.
Ketua SAPMA PP Bone, Taufiqurrahman, menegaskan bahwa forum ini diharapkan menjadi titik awal evaluasi dan penyempurnaan kebijakan.
“Kami berharap segala masukan dan kritik dalam FGD ini dijadikan bahan pertimbangan untuk revisi Perda tersebut. Regulasi yang baik harus inklusif dan berpihak pada masyarakat luas,” ujarnya.
FGD ini menjadi ruang penting bagi publik untuk menyoroti kebijakan daerah dan menunjukkan bahwa kontrol sosial terhadap produk hukum merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. (*/iwn)