Pemkab Bone Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Andi Akmal Pasluddin: Rp50 Ribu per Jiwa untuk Beras Premium

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Bone Hari ini resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah.

Penetapan Kadar Zakat Fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi, Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP., MM. Memimpin Rapat Pertemuan Terkait Penetapan Zakat.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Bupati Bone, Kamis (26/02/2026).

Hadir Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra Setda Bone Drs.A. Muh. Yamin, AT., Perwakilan Dinas Perdagangan Bone, Kabag Kesra Bone Drs. H. Nursalam, M. Pd., Perwakilan Kementerian Agama Bone, Kasubag TU H. Ahmad Yani, Perwakilan MUI Bone, Perwakilan NU Bone, Ketua Muhammadiyah Bone Drs. A. Haedar, MM.

Hadir pula Pimpinan Baznas Bone Rusmin Igho, SH., Muhaemin, Lc., Perwakilan DPD Wahdah Islamiyah, Kepala KUA Tanete Riattang, Tanete Riattang Barat, Tanete Riattang Timur, Kajuara, Lappariaja, Ajangale dan Kahu.

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Dalam rapat tersebut disepakati besaran zakat fitrah berdasarkan jenis konsumsi beras masyarakat. Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menjelaskan bahwa zakat fitrah ditetapkan mengacu pada harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat.

“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, zakat fitrah untuk konsumsi beras kepala ditetapkan Rp12.500 per liter dikalikan empat liter, sehingga totalnya Rp50.000 per jiwa. Sedangkan bagi masyarakat yang mengonsumsi beras biasa sebesar Rp10.000 per liter dikalikan empat liter atau Rp40.000 per jiwa,” ujarnya.

Wakil Bupati Bone Andi Akmal Menyampaikan agar masyarakat segera menunaikan zakat fitrah di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masing-masing atau melalui Baznas. Ia juga menekankan pentingnya penyaluran zakat yang tepat sasaran sehingga dapat bermanfaat bagi yang berhak menerimanya.

Baca Juga :  Berkunjung Ke Desa Unra, Andi Asman : Harus Jadi Perhatian Adalah Infrastruktur Jalan

Selain penetapan kadar zakat fitrah, rapat ini juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp20.000 hingga Rp30.000 per hari. Selain itu, Zakat Infaq rumah tangga sesuai dengan kemampuan dimana ditetapkan pula infak rumah tangga kepada Baznas, Infak ini sifatnya tidak wajib, namun yang berinfak akan dapat membantu mereka yang membutuhkan.

Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat Bone dapat menjalankan kewajiban zakat fitrah dengan baik dan tepat waktu, serta semakin meningkatkan kesadaran akan pentingnya berbagi kepada sesama.(*)

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Wabup Andi Akmal Pasluddin Tekankan Komitmen Bersama Sukseskan PORPROV 2026 di Bone
Botol yang Melayang Tidak Merobohkan Barikade, Ia Merobohkan Narasi
Reformasi Jilid II: Ketika Demokrasi Kehilangan Daya Ubah
Ironi Demonstrasi: Antara Urusan Perut Rakyat dan Panggung Politik Aktivis
Manusia-Manusia Jam Lima Sore
Rakyat Bertanya, DPRD Bone di Mana? WIB Soroti BBM Subsidi, Tambang Ilegal Hingga UHC Non Cut Off
Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU
Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden: Jalan Perjuangan Baru atau Kooptasi Gerakan Buruh?
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:06 WITA

Wabup Andi Akmal Pasluddin Tekankan Komitmen Bersama Sukseskan PORPROV 2026 di Bone

Senin, 15 Juni 2026 - 18:21 WITA

Botol yang Melayang Tidak Merobohkan Barikade, Ia Merobohkan Narasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:04 WITA

Reformasi Jilid II: Ketika Demokrasi Kehilangan Daya Ubah

Senin, 15 Juni 2026 - 15:02 WITA

Ironi Demonstrasi: Antara Urusan Perut Rakyat dan Panggung Politik Aktivis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:16 WITA

Manusia-Manusia Jam Lima Sore

Berita Terbaru

Daerah

Reformasi Jilid II: Ketika Demokrasi Kehilangan Daya Ubah

Senin, 15 Jun 2026 - 18:04 WITA

Daerah

Manusia-Manusia Jam Lima Sore

Sabtu, 13 Jun 2026 - 15:16 WITA