Panwascam Dua Boccoe Sampaikan Imbauan Netralitas Ke Penyuluh Pertanian

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 14:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Memasuki tahapan masa kampanye pada Pemilihan Serentak 2024 yang di mulai tanggal 25 September, Panwascam Dua Boccoe melakukan pencegahan dengan cara memberikan Imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Kecamatan Dua Boccoe, Rabu 25 September 2024.

Panwascam Dua Boccoe memberikan imbauan kepada ASN di Lingkup Pimpinan Pertanian Kecamatan dan Penyuluh Pertanian di Dua Boccoe yang tertuang dalam surat nomor: 016/PM.00.02/K.SN-09/09/2024.

Berdasarkan surat tersebut Panwascam ada beberapa poin yang disampaikan untuk ditaati diantaranya agar Penyuluh Pertanian Desa Se-Kecamatan Dua Boccoe dapat menjaga Netralitas sebagaimana Kode Etik dan Amanat Undang-Undang, agar para ASN di Lingkupnya
tidak ikut terlibat dalam mendukung atapun berkampanye, serta tidak menggunakan jabatannya dalam keberpihakan atau dukungan kepada di Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati.

Baca Juga :  Hadir Di Acara Musrenbang Desa Tellu Boccoe, Panwascam Mare Sampaikan Imbauan Netralitas

Melalui imbaun tersebut Irwan Ihsan, Ketua Panwascam Dua Boccoe meminta kepada seluruh ASN khususnya di Kecamatan Dua Boccoe senantiasa untuk menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada, yang tahapannya telah memasuki masa kampanye.

Baca Juga :  Bawaslu Memanggil, Siapkan Diri Anda Untuk Jadi Pengawas TPS

“Kami berharap agar para ASN dapat menempatkan diri sesuai dengan tupoksi dan tidak perlu ikut-ikutan mengkampanyekan salah satu pasangan calon,”jelas Irwan Ihsan.

Untuk diketahui, mengenai Nertalitas ASN serta Pegawasan Pemerintah Non Pegawasi Negeri (PPNPN) telah keluar Surar Edaran Pj. Gubernur Sulsel Nomor 200.2/4346/BKD Tahun 2024, agar mengimbau agar ASN dan PPNPN untuk menjaga netralitas sebab pelanggaran Netralitas ASN/PPNPN dapat mengarah ke Pidana dan ditindak oleh Sentra Gakummdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri & Kejaksaan. (*/it)

Berita Terkait

Di Duga Gadaikan Aset Negara, Aktifis Akan Laporkan Direksi BUMD PT Sarana Jaya Ke KPK
Kecelakaan Maut di Poros Bone-Sinjai, Seorang Ibu Rumah Tangga Meninggal di Tempat
HMI Komisariat Sejajaran Bone Gelar Aksi Demonstrasi, Berikut Tuntutannya
Wabup Bone Hadiri Dedicated Team Meeting Forum PINISI SULTAN 2025, Dorong Sinergi Percepatan Investasi di Sulsel
Ketua Komisi IV DPRD Bone Tindak Lanjuti Evaluasi Jam Kerja Guru: Fokus pada Perlindungan Psikis dan Profesionalisme
Assessment Center Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Projab Kasat Reskrim Polres Toraja Utara
Wabup Bone Sidak Puskesmas Ajangale: Tekankan Kedisiplinan dan Prioritas Pelayanan Pasien
Bupati Bone Pimpin Rapat Evaluasi Sidak TPR, Tegas Larang Pungli di Lingkup Dishub
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 21:24 WITA

Di Duga Gadaikan Aset Negara, Aktifis Akan Laporkan Direksi BUMD PT Sarana Jaya Ke KPK

Jumat, 25 April 2025 - 14:37 WITA

Kecelakaan Maut di Poros Bone-Sinjai, Seorang Ibu Rumah Tangga Meninggal di Tempat

Kamis, 24 April 2025 - 19:58 WITA

HMI Komisariat Sejajaran Bone Gelar Aksi Demonstrasi, Berikut Tuntutannya

Selasa, 22 April 2025 - 21:00 WITA

Wabup Bone Hadiri Dedicated Team Meeting Forum PINISI SULTAN 2025, Dorong Sinergi Percepatan Investasi di Sulsel

Selasa, 22 April 2025 - 16:35 WITA

Ketua Komisi IV DPRD Bone Tindak Lanjuti Evaluasi Jam Kerja Guru: Fokus pada Perlindungan Psikis dan Profesionalisme

Berita Terbaru