Panwascam Dua Boccoe Sampaikan Imbauan Netralitas Ke Penyuluh Pertanian

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 14:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Memasuki tahapan masa kampanye pada Pemilihan Serentak 2024 yang di mulai tanggal 25 September, Panwascam Dua Boccoe melakukan pencegahan dengan cara memberikan Imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Kecamatan Dua Boccoe, Rabu 25 September 2024.

Panwascam Dua Boccoe memberikan imbauan kepada ASN di Lingkup Pimpinan Pertanian Kecamatan dan Penyuluh Pertanian di Dua Boccoe yang tertuang dalam surat nomor: 016/PM.00.02/K.SN-09/09/2024.

Berdasarkan surat tersebut Panwascam ada beberapa poin yang disampaikan untuk ditaati diantaranya agar Penyuluh Pertanian Desa Se-Kecamatan Dua Boccoe dapat menjaga Netralitas sebagaimana Kode Etik dan Amanat Undang-Undang, agar para ASN di Lingkupnya
tidak ikut terlibat dalam mendukung atapun berkampanye, serta tidak menggunakan jabatannya dalam keberpihakan atau dukungan kepada di Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati.

Baca Juga :  Dua Jam Lebih Diverifikasi Oleh KPUD Lutra, Paslon Muh. Fauzi dan Aji Saputra Resmi Jadi Calon Bupati

Melalui imbaun tersebut Irwan Ihsan, Ketua Panwascam Dua Boccoe meminta kepada seluruh ASN khususnya di Kecamatan Dua Boccoe senantiasa untuk menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada, yang tahapannya telah memasuki masa kampanye.

Baca Juga :  Jelang Tahapan Pencalonan, Bawaslu Bone Berikan Imbauan Ke KPU Bone

“Kami berharap agar para ASN dapat menempatkan diri sesuai dengan tupoksi dan tidak perlu ikut-ikutan mengkampanyekan salah satu pasangan calon,”jelas Irwan Ihsan.

Untuk diketahui, mengenai Nertalitas ASN serta Pegawasan Pemerintah Non Pegawasi Negeri (PPNPN) telah keluar Surar Edaran Pj. Gubernur Sulsel Nomor 200.2/4346/BKD Tahun 2024, agar mengimbau agar ASN dan PPNPN untuk menjaga netralitas sebab pelanggaran Netralitas ASN/PPNPN dapat mengarah ke Pidana dan ditindak oleh Sentra Gakummdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri & Kejaksaan. (*/it)

Berita Terkait

Menangkan BerAmal di Bone Bagian Utara, Partai Gerindra Target 85 Persen Kemenangan
Rumah Baca RUMI Sukses Menggelar Kegiatan Penguatan Kapasitas Penggerak Literasi Di Bone
UPT SMPN 4 Watampone Peringati Maulid Nabi, Tampilkan Pelajar Tahfidz
Tekan Laka Lantas, Satlantas Polres Bone Pasang Spanduk Imbauan Di Daerah Rawan
Farewell Parade Sertijab Danyon C Pelopor Diwarnai Isak Tangis, AKBP Nur Ichsan: Bone Luar Biasa
Pengelola Mall BTC Bone Gantungkan Harapan ke pasangan “BerAmal”
Warga Pinceng Pute Curhat Ke Cawabup 03, Andi Akmal : Kami Berkomitmen Melayani Masyarakat
Berkunjung Ke Desa Unra, Andi Asman : Harus Jadi Perhatian Adalah Infrastruktur Jalan
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 00:53 WITA

Menangkan BerAmal di Bone Bagian Utara, Partai Gerindra Target 85 Persen Kemenangan

Senin, 7 Oktober 2024 - 00:43 WITA

Rumah Baca RUMI Sukses Menggelar Kegiatan Penguatan Kapasitas Penggerak Literasi Di Bone

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:40 WITA

UPT SMPN 4 Watampone Peringati Maulid Nabi, Tampilkan Pelajar Tahfidz

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:41 WITA

Tekan Laka Lantas, Satlantas Polres Bone Pasang Spanduk Imbauan Di Daerah Rawan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:14 WITA

Farewell Parade Sertijab Danyon C Pelopor Diwarnai Isak Tangis, AKBP Nur Ichsan: Bone Luar Biasa

Berita Terbaru