BONE, TRISAKTINEWS.COM – Tim Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, melakukan pemeriksaan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IA atas dugaan pelanggaran kode etik. IA yang diketahui bertugas sebagai bidan di Puskesmas Bajoe, diduga menjalin hubungan terlarang dengan oknum anggota Polisi berinisial AS.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bone, Andi Muh. Yamin, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa oknum ASN tersebut.
“Sudah jalan pemeriksaannya, Ndi’,” singkat Andi Yamin saat dihubungi Trisaktinews.com, Rabu (21/5/2025).
Sementara, informasi yang diperoleh Trisaktinews.com menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan langsung di Puskesmas Bajoe, tempat IA bertugas. “Sementara diperiksa sama tim inspektorat di dalam ruangan di lantai 2,” ungkap seorang sumber berinisial RT.
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup oleh tim Inspektorat Bone, menyusul laporan dari suami IA, berinisial SA, yang menuding istrinya berselingkuh dengan AS, seorang anggota kepolisian yang bertugas di wilayah tersebut.
SA mengaku telah melaporkan dugaan perselingkuhan itu ke dua instansi, yakni Inspektorat Pemkab Bone untuk menangani pelanggaran kode etik ASN, serta ke Propam Polda Sulawesi Selatan terkait pelanggaran kode etik anggota Polri, serta melaporkan dugaan tindak pidananya di Polres Bone.
“Oknum Polisinya saya laporkan soal kode etiknya. Sedangkan istri saya di Pemkab Bone soal kode etik juga karena dia ASN,” ujar SA saat dimintai keterangan.
Dalam laporannya, SA turut menyertakan sejumlah bukti dugaan perselingkuhan, mulai dari rekaman CCTV hingga percakapan pribadi melalui pesan singkat antara IA dan AS.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bone terkait tindak lanjut atas laporan terhadap oknum anggota Polisi berinisial AS tersebut. (*/iwn)