BKN Panggil Bupati Luwu Utara Gara-Gara Mutasi ASN Manual

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 15:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUWU UTARA, TRISAKTINEWS.COM — Dari 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan, hanya Kabupaten Luwu Utara yang tercatat masih melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara manual, tanpa menggunakan aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebanyak 314 ASN di kabupaten Luwu Utara telah dimutasi, baik yang menduduki jabatan baru maupun yang sebelumnya nonjob, tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan sistem elektronik yang telah diwajibkan pemerintah pusat.

Mutasi manual ini diduga tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2025, yang secara tegas menyatakan bahwa seluruh proses mutasi ASN wajib dilakukan melalui aplikasi I-Mut untuk mendapatkan rekomendasi resmi dari BKN.

Baca Juga :  Bupati Lutra Resmikan Syahirah Aesthetic dan Dental Clinic, Tawarkan Layanan Modern dan Profesional

Tak hanya itu, tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, yang mengatur bahwa mutasi pejabat harus dilaksanakan sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Salah satu ASN di lingkungan Pemkab Luwu Utara yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa Bupati Luwu Utara bersama Kepala BKPSDM telah menerima surat pemanggilan dari BKN untuk hadir di Jakarta. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan terhadap SK mutasi yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Baca Juga :  Kapolda Pimpin Upacara Pelantikan Dirbinmas dan Sertijab KA SPN Polda Sulsel

“Bupati dan Kepala BKPSDM Luwu Utara telah menerima surat pemanggilan dari BKN untuk hadir di Jakarta untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan terhadap SK mutasi yang dinilai tidak sesuai prosedur,” ucapnya pada Kamis (25/09/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Luwu Utara terkait pemanggilan tersebut maupun alasan tidak digunakannya aplikasi I-Mut dalam proses mutasi ratusan ASN itu.

Penulis : Kaisar

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Wabup Andi Akmal Pasluddin Tekankan Komitmen Bersama Sukseskan PORPROV 2026 di Bone
Botol yang Melayang Tidak Merobohkan Barikade, Ia Merobohkan Narasi
Reformasi Jilid II: Ketika Demokrasi Kehilangan Daya Ubah
Ironi Demonstrasi: Antara Urusan Perut Rakyat dan Panggung Politik Aktivis
Manusia-Manusia Jam Lima Sore
Rakyat Bertanya, DPRD Bone di Mana? WIB Soroti BBM Subsidi, Tambang Ilegal Hingga UHC Non Cut Off
Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU
Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden: Jalan Perjuangan Baru atau Kooptasi Gerakan Buruh?
Berita ini 519 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:06 WITA

Wabup Andi Akmal Pasluddin Tekankan Komitmen Bersama Sukseskan PORPROV 2026 di Bone

Senin, 15 Juni 2026 - 18:21 WITA

Botol yang Melayang Tidak Merobohkan Barikade, Ia Merobohkan Narasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:04 WITA

Reformasi Jilid II: Ketika Demokrasi Kehilangan Daya Ubah

Senin, 15 Juni 2026 - 15:02 WITA

Ironi Demonstrasi: Antara Urusan Perut Rakyat dan Panggung Politik Aktivis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:16 WITA

Manusia-Manusia Jam Lima Sore

Berita Terbaru

Daerah

Reformasi Jilid II: Ketika Demokrasi Kehilangan Daya Ubah

Senin, 15 Jun 2026 - 18:04 WITA

Daerah

Manusia-Manusia Jam Lima Sore

Sabtu, 13 Jun 2026 - 15:16 WITA