BKN Panggil Bupati Luwu Utara Gara-Gara Mutasi ASN Manual

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 15:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUWU UTARA, TRISAKTINEWS.COM — Dari 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan, hanya Kabupaten Luwu Utara yang tercatat masih melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara manual, tanpa menggunakan aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebanyak 314 ASN di kabupaten Luwu Utara telah dimutasi, baik yang menduduki jabatan baru maupun yang sebelumnya nonjob, tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan sistem elektronik yang telah diwajibkan pemerintah pusat.

Mutasi manual ini diduga tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2025, yang secara tegas menyatakan bahwa seluruh proses mutasi ASN wajib dilakukan melalui aplikasi I-Mut untuk mendapatkan rekomendasi resmi dari BKN.

Baca Juga :  Bupati Luwu Utara Buka Rakor Dukcapil se-Sulsel: Dorong Sinergi dan Digitalisasi Layanan Adminduk Lewat Program KISAK

Tak hanya itu, tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, yang mengatur bahwa mutasi pejabat harus dilaksanakan sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Salah satu ASN di lingkungan Pemkab Luwu Utara yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa Bupati Luwu Utara bersama Kepala BKPSDM telah menerima surat pemanggilan dari BKN untuk hadir di Jakarta. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan terhadap SK mutasi yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Baca Juga :  Ketua DPRD Bone Angkat Bicara Polemik JPT Sekwan: Prosedur Sesuai, Minta Lelang Ulang karena Tak Ada Pilihan

“Bupati dan Kepala BKPSDM Luwu Utara telah menerima surat pemanggilan dari BKN untuk hadir di Jakarta untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan terhadap SK mutasi yang dinilai tidak sesuai prosedur,” ucapnya pada Kamis (25/09/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Luwu Utara terkait pemanggilan tersebut maupun alasan tidak digunakannya aplikasi I-Mut dalam proses mutasi ratusan ASN itu.

Penulis : Kaisar

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru Tangkap Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu 4 Jam
HUT Ke 80 Korps Brimob Polri, Dansat Brimob Polda Sulsel Undang Lebih 1000 Anak Yatim Piatu
BRI Blitar Klarifikasi Dugaan Penghalangan Hak Hukum, Tegaskan Persoalan Hanya Miskomunikasi
Anggaran Rp377 Juta Kunjungan Kerja Insan Pers Sidoarjo Sisakan Lebih dari Rp118 Juta, Kadis Kominfo Enggan Jelaskan Serapan
Wabup Bone Ungkap Potensi Perputaran Ekonomi Rp40 Miliar per Bulan dari Program MBG dan SPPG
Lalai Terapkan K3, Proyek Rp16 Miliar Sport Center Bojonegoro Ancam Nyawa
Sinjai Kirim 32 Atlet Basket ke Pra Porprov 2025, Target Lolos ke Porprov Wajo–Bone
Diduga Halangi Hak Hukum Nasabah, Kepala Unit BRI Kunir Terancam Somasi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:39 WITA

Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru Tangkap Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu 4 Jam

Jumat, 14 November 2025 - 20:36 WITA

HUT Ke 80 Korps Brimob Polri, Dansat Brimob Polda Sulsel Undang Lebih 1000 Anak Yatim Piatu

Jumat, 14 November 2025 - 20:33 WITA

BRI Blitar Klarifikasi Dugaan Penghalangan Hak Hukum, Tegaskan Persoalan Hanya Miskomunikasi

Jumat, 14 November 2025 - 20:29 WITA

Anggaran Rp377 Juta Kunjungan Kerja Insan Pers Sidoarjo Sisakan Lebih dari Rp118 Juta, Kadis Kominfo Enggan Jelaskan Serapan

Jumat, 14 November 2025 - 20:24 WITA

Wabup Bone Ungkap Potensi Perputaran Ekonomi Rp40 Miliar per Bulan dari Program MBG dan SPPG

Berita Terbaru