Kuota 65 Media Picu Polemik, Transparansi Advertorial Kominfo Sidoarjo Dipertanyakan

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 06:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, TRISAKTINEWS.COM — Transparasi Advertorial Kominfo Sidoarjo kembali menjadi sorotan publik setelah kebijakan pembatasan hanya 65 media penerima anggaran advertorial (adv) tahun 2026 viral di grup WhatsApp dan media sosial, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 11.05 WIB.

Keputusan ini memicu polemik karena dari sekitar 220 media yang terdata, hanya sebagian kecil yang dinyatakan lolos seleksi. Kebijakan tersebut dinilai belum transparan dan menimbulkan pertanyaan soal keadilan serta mekanisme penilaian yang digunakan.

Berdasarkan info di WAG media online Sidoarjo tersebar, Kepala Bidang (Kabid) Kominfo Sidoarjo, Inggit, menegaskan bahwa penentuan 65 media penerima advertorial telah melalui proses penyaringan berdasarkan aturan internal yang berlaku sejak awal tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk tahun 2026 ini, sementara hanya 65 media yang mendapatkan adv. Itu pun sudah melalui proses filter sesuai aturan yang berlaku,” ujar Inggit saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan, terdapat dua syarat utama bagi media yang ingin menjalin kerja sama advertorial dengan Kominfo Sidoarjo.

“Pertama, media harus terdaftar di Dewan Pers, meskipun kantor pusatnya berada di luar daerah. Kedua, bagi media yang belum terverifikasi, tetap dapat dipertimbangkan dengan syarat memiliki kantor resmi dan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Sidoarjo serta aktif mempublikasikan rilis dari Kominfo. Ketiga Media juga wajib mengunggah berita rilis Kominfo dan menyertakan link dalam data media yang kami miliki,” tambahnya.

Baca Juga :  LC di Surabaya Dianiaya Pengunjung SO Kayoon, Lapor ke Polsek Genteng

Namun, kebijakan tersebut justru menuai kritik dari sejumlah pelaku media lokal. Mereka menilai proses seleksi tidak transparan dan cenderung diskriminatif karena indikator penilaian tidak dijelaskan secara terbuka.

Akbar Ali, pengusaha media lokal, mengaku kecewa karena medianya tidak masuk dalam daftar penerima advertorial, meskipun telah berbadan hukum dan aktif memberitakan kegiatan daerah.

“Perusahaan pers kami resmi berbentuk PT, alamat redaksi di Sidoarjo. Kami aktif memberitakan kegiatan daerah, tapi tetap tidak masuk. Kriterianya terasa tidak terbuka,” ujarnya, Sabtu (25/04/2026).

Akbar juga menyoroti potensi persoalan hukum jika kebijakan tersebut terus diberlakukan tanpa transparansi. Ia menilai ada indikasi pelanggaran asas keadilan, terutama jika media yang telah memenuhi syarat formal tidak mendapatkan kesempatan tanpa penjelasan yang jelas.

Selain itu, pembatasan jumlah media penerima advertorial dinilai berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat dalam ekosistem pers. Jika hanya media tertentu yang mendapatkan akses anggaran, kondisi ini dapat mengarah pada dugaan monopoli informasi dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bone Sosialisasi Di Hari Kedelapan Ops Keselamatan 2025 Di Sekolah

Kritik juga mengarah pada belum adanya dasar regulasi tertulis, seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau standar operasional prosedur (SOP) resmi yang mengatur kebijakan tersebut. Jika hanya berbasis keputusan internal, maka potensi pelanggaran administratif dinilai semakin besar.

Pernyataan Inggit yang menyebut peluang media lain baru terbuka jika ada perubahan kebijakan di masa mendatang turut memperkuat kesan bahwa kebijakan ini tidak inklusif.

“Selain dari kriteria itu, mohon maaf, jangan berharap untuk menunggu giliran mendapatkan advertorial, kecuali nanti ada perubahan kebijakan,” tegasnya.

Hingga kini, Kominfo Sidoarjo belum membuka ruang komunikasi yang luas untuk menjelaskan secara rinci mekanisme penilaian dan indikator seleksi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik di sektor komunikasi dan informasi.

Polemik advertorial Kominfo Sidoarjo menunjukkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan anggaran publik.

Tanpa mekanisme seleksi yang terbuka dan berbasis regulasi jelas, kebijakan ini berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan serta merusak kepercayaan pelaku media.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

768 Pasang Adu Strategi di Domino Bupati Cup II Luwu Utara, Perebutkan Hadiah Ratusan Juta
Bupati Bone Wacanakan WFH Setiap Rabu untuk ASN, Tekan Konsumsi BBM
Dansat Brimob Polda Sulsel Lepas Delapan Atlet Inkanas Ke Seleknas Jakarta, Bawa Misi Harumkan Nama Daerah
Alumni Uniasman Andi Lulu Isvany Raih Predikat Lulusan Berprestasi Doktor Ilmu Hukum UMI
Wabup Bone Hadiri Panen Perdana Ikan Nila di Cempaniga, Resmikan Wisata Mancing Tiro Bulu
HMI Bone “Mati Suri”? Komisariat UPP PGSD Guncang Internal, Desak Kepengurusan Segera Berbenah
Wabup Bone Lepas 387 CJH Kloter Perdana 2026, Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah
IBK NITRO dan IAIN Rawa Aopa Gelar Webinar Internasional, Perkuat Profil Akademik Menuju ICon-FiBank 2026

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 06:48 WITA

Kuota 65 Media Picu Polemik, Transparansi Advertorial Kominfo Sidoarjo Dipertanyakan

Minggu, 26 April 2026 - 06:42 WITA

768 Pasang Adu Strategi di Domino Bupati Cup II Luwu Utara, Perebutkan Hadiah Ratusan Juta

Jumat, 24 April 2026 - 16:04 WITA

Bupati Bone Wacanakan WFH Setiap Rabu untuk ASN, Tekan Konsumsi BBM

Jumat, 24 April 2026 - 15:57 WITA

Dansat Brimob Polda Sulsel Lepas Delapan Atlet Inkanas Ke Seleknas Jakarta, Bawa Misi Harumkan Nama Daerah

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WITA

Wabup Bone Hadiri Panen Perdana Ikan Nila di Cempaniga, Resmikan Wisata Mancing Tiro Bulu

Berita Terbaru