Mahalnya Sebuah Keadilan, Kasus Kecelakaan Maut di Surabaya Dinilai Mandek

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 22:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Pengamat Kepolisian, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menyoroti lambannya penegakan hukum dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang suami di Surabaya. Kasus yang sudah berjalan hampir tujuh bulan ini disebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk penetapan tersangka.

“Kalau benar seperti itu, sangat tidak dibenarkan. Seharusnya penyidik Laka Lantas Polrestabes Surabaya proaktif memberikan informasi SP2HP kepada masyarakat. Itu hak yang diatur oleh PERKAP, turunan dari UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Apalagi perkara ini sudah lama, hukum itu asas kepastian, terlebih ini menyangkut nyawa,” ujar Didi saat dimintai tanggapan awak media.

Ia menegaskan, hukum tidak boleh pandang bulu. “Tidak peduli siapa yang menabrak, anak pejabat atau pengusaha besar sekalipun, semua sama di mata hukum. Koridornya jelas,” tegasnya.

Baca Juga :  Brimob Polda Sulsel Gelar Sertijab, Kompol Laode Rusli Resmi Pimpin Batalyon D Pelopor

Didi juga menyoroti menurunnya kepercayaan publik kepada Polri akibat ulah oknum yang dinilai tidak profesional.

“Bayangkan, perkara sudah hampir tujuh bulan tapi tidak jelas siapa tersangkanya dan sejauh mana prosesnya. Jangan sampai masyarakat menduga-duga ada apa ini? Jangan sampai KUHAP diplesetkan jadi Kasih Uang Habis Perkara, Kurang Uang Harus Penjara,” ujarnya.

Menurutnya, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur sanksi hukum secara jelas. Proses hukum hanya dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice jika ada kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Juga :  Oknum Aktivis Jukir Surabaya Diduga Gelapkan Dua Mobil, Kasus Ditangani Polrestabes Surabaya

“Hukum seakan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Polri yang diharapkan jadi benteng terakhir mencari keadilan justru diam karena ulah segelintir oknum yang tidak peka terhadap penderitaan masyarakat. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya harus bergerak, bukan terkesan mendiamkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Didi menjelaskan bahwa berdasarkan KUHAP, setiap peristiwa pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia wajib diproses hukum.

“Sejak awal seharusnya dilakukan olah TKP. Itu yang bicara adalah hukum. Pelaku juga sudah jelas, harusnya perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Peraturan hukum sudah terang, ada UU LLAJ dan PERKAP No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan. Tinggal kemauan dari penyidiknya,” pungkas Didi.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Viking Sidoarjo Ikut Kawal Kemenangan Persib di GBLA
DPRD Luwu Utara dan Luwu Perjuangkan Provinsi Luwu Raya di Jakarta
Bupati Bone Resmikan Peningkatan Jalan Perintis Senilai Rp13,5 Miliar
Bupati Bone Dukung Pendirian Loka POM, Siap Hibahkan Lahan dan Gedung
Dorong Produktivitas, Bupati Bone Salurkan Bantuan Peralatan UMKM
Satlantas Polres Bone Tertibkan Pengendara Berplat Nomor Bodong
Polisi Klarifikasi Penangkapan DJ M, IPTU Idam: Tidak Pernah Diamankan Polda Jatim
Milad ke-56 Al-Junaidiyah, Wabup Bone Tegaskan Peran Strategis Pesantren

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:54 WITA

Viking Sidoarjo Ikut Kawal Kemenangan Persib di GBLA

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:51 WITA

DPRD Luwu Utara dan Luwu Perjuangkan Provinsi Luwu Raya di Jakarta

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:48 WITA

Bupati Bone Resmikan Peningkatan Jalan Perintis Senilai Rp13,5 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:45 WITA

Bupati Bone Dukung Pendirian Loka POM, Siap Hibahkan Lahan dan Gedung

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:41 WITA

Dorong Produktivitas, Bupati Bone Salurkan Bantuan Peralatan UMKM

Berita Terbaru

Daerah

Viking Sidoarjo Ikut Kawal Kemenangan Persib di GBLA

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:54 WITA