Kasus Pengeroyokan BRN, Polres Pasuruan Kabupaten Dituding Lamban: Belum Tetapkan Tersangka Oknum Ormas Sakerah

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, TRISAKTINEWS.COM — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) Jawa Timur menuai sorotan. Hingga awal Januari 2026, Polres Pasuruan Kabupaten belum menetapkan satu pun tersangka, meski laporan telah masuk sejak 24 Desember 2025.

Laporan tersebut diajukan oleh Ketua BRN Jawa Timur, Yosia Calvin Pangalela, dan tercatat dengan Nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur. Namun hingga kini, proses penanganan perkara oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan masih sebatas pemeriksaan saksi-saksi.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, membenarkan bahwa penyidik masih mendalami keterangan para saksi.

“Ini masih kita dalami keterangan saksi-saksi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (5/1/2026).

Lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tersebut memicu kekecewaan dari tim kuasa hukum BRN. Suhartono, selaku kuasa hukum pelapor, mendesak penyidik agar segera menetapkan status hukum para terlapor.

“Seluruh alat bukti, termasuk visum korban, sudah kami serahkan. Korban bukan satu orang, melainkan beberapa anggota BRN yang mengalami luka-luka. Bahkan tujuh unit kendaraan klien kami juga dirusak oleh puluhan orang yang diduga mengatasnamakan ormas,” tegas Suhartono.

Baca Juga :  Upacara Bendera di MTSN 03 Surabaya Berlangsung Khidmat, Siswa Kelas IX Diharapkan Berikan Kesan Yang Terbaik

Ia menambahkan, meski perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/181/XII/2025/SATRESKRIM tertanggal 29 Desember 2025, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Suhartono menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh kalah dengan aksi premanisme yang berlindung di balik atribut organisasi masyarakat.

“Kami berharap Satreskrim Polres Pasuruan bertindak tegas dan profesional. Jangan hanya memeriksa, tetapi juga melakukan penangkapan apabila unsur pidana telah terpenuhi,” ujarnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum meminta penyidik melakukan proses hukum secara objektif dan transparan, serta memberikan perlindungan kepada para korban dan saksi agar tidak mengalami intimidasi selama proses hukum berjalan.

“Penegakan hukum tidak harus menunggu adanya korban jiwa. Evaluasi serius terhadap proses penanganan perkara ini sangat penting agar tidak menimbulkan kesan pembiaran,” tegasnya.

Tim kuasa hukum BRN dalam perkara ini terdiri dari Suhartono, didampingi Dodik Firmansyah, S.H., Sukardi, S.H., Wahidur Roychan, S.H., M.H., serta tim hukum BRN Jawa Timur lainnya.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Akibat kejadian itu, sejumlah anggota BRN mengalami luka-luka dan tujuh unit mobil milik anggota BRN mengalami kerusakan.

Baca Juga :  Kasus Tudingan Bandar Togel di Pasuruan Kota Jadi Sorotan, Keluarga Minta Penanganan Objektif

Peristiwa bermula saat anggota BRN hendak mengambil satu unit Toyota Innova Reborn milik anggota BRN H. Faisol, yang disewa oleh Kiki, warga Rungkut, Surabaya, sejak 16 Desember 2025. Kendaraan tersebut disewa selama 3–4 hari dengan tarif Rp450 ribu per hari, namun kemudian hilang kontak.

Belakangan diketahui, mobil tersebut berada di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan kondisi salah satu dari dua GPS dilepas dan pelat nomor diganti. Saat kendaraan ditemukan di Sukorejo dan dikemudikan oleh Ali Ahmad, upaya pengambilan justru berujung pada aksi pengeroyokan.

Diduga, Ali Ahmad menghubungi sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat. Tak lama kemudian, lebih dari 50 orang datang dan melakukan kekerasan terhadap anggota BRN.

Tim kuasa hukum berharap Satreskrim Polres Pasuruan segera mengambil langkah tegas dan profesional demi menegakkan keadilan, menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, serta menciptakan rasa aman dan tertib di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

ANALISIS YURIDIS DUGAAN PELANGGARAN ATAS TINDAKAN FISIK TERHADAP STAF DI LINGKUNGAN DPRD KABUPATEN BONE SERTA IMPLIKASI ETIKA DAN KEHORMATAN JABATAN
Bupati Bone Akan Benahi Akses Pegunungan Ponre, Jalan Salebba–Bolli Jadi Perhatian
Kunjungi Makosatbrimob Polda Sulsel, Brigjen Heru Novianto Dorong Personel Responsif dan Humanis
PBAK Bukan Panggung Organisasi Eksternal: Ketika Ruang Fakultas Diperebutkan Secara Sektoral
Rumah Nyaris Roboh, Janda di Bone Bertahan Demi Anak Tetap Sekolah
Atap Bocor, Lantai Berlubang: Puluhan Siswa SD di Pelosok Bone Belajar di Tengah Ancaman Keselamatan
UNIM Bone Makin Mendunia, Peminat Tembus 9 Provinsi hingga Afrika
Pesan Bupati Bone Di Malam Ramah Tamah Purna Paskibraka dan Jamnas 2026 Bikin Merinding

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:27 WITA

ANALISIS YURIDIS DUGAAN PELANGGARAN ATAS TINDAKAN FISIK TERHADAP STAF DI LINGKUNGAN DPRD KABUPATEN BONE SERTA IMPLIKASI ETIKA DAN KEHORMATAN JABATAN

Jumat, 4 September 2026 - 20:23 WITA

Bupati Bone Akan Benahi Akses Pegunungan Ponre, Jalan Salebba–Bolli Jadi Perhatian

Jumat, 4 September 2026 - 20:16 WITA

Kunjungi Makosatbrimob Polda Sulsel, Brigjen Heru Novianto Dorong Personel Responsif dan Humanis

Jumat, 4 September 2026 - 00:16 WITA

PBAK Bukan Panggung Organisasi Eksternal: Ketika Ruang Fakultas Diperebutkan Secara Sektoral

Kamis, 3 September 2026 - 21:46 WITA

Rumah Nyaris Roboh, Janda di Bone Bertahan Demi Anak Tetap Sekolah

Berita Terbaru