Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap dalam Penanganan Kasus DR

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, IPTU Irham, dengan tegas membantah adanya dugaan praktik suap dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan tersangka berinisial DR (30), yang ditangkap di Jalan Lapawawoi, Watampone.

Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya potongan video percakapan berdurasi lebih dari satu menit di sejumlah grup WhatsApp. Video itu memuat percakapan yang diduga melibatkan orang tua tersangka berinisial NL dengan seorang pria bernama BH, yang kemudian memunculkan spekulasi adanya permintaan uang untuk mengurus perkara.

“Kami nyatakan dengan tegas bahwa informasi soal polisi disuap itu tidak benar. Tidak pernah ada penyerahan uang kepada oknum polisi untuk penyelesaian perkara tersangka,” tegas IPTU Irham kepada wartawan.

Menindaklanjuti isu tersebut, Polres Bone telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak yang namanya disebut dalam percakapan video. Dari hasil klarifikasi, seluruh pihak yang dimintai keterangan secara kompak membantah adanya penyerahan uang kepada aparat kepolisian.

Orang tua tersangka DR, NL, mengakui bahwa dirinya memang merupakan salah satu pihak dalam percakapan telepon yang beredar. Namun, ia menegaskan tidak mengenal orang yang menggunakan telepon milik BH untuk menghubunginya.

Baca Juga :  Balai Litbang Agama Makassar Gelar Sarasehan Moderasi Beragama di Luwu Utara, Perkuat Harmoni Dalam Keberagaman

NL juga membenarkan bahwa anaknya ditangkap dalam kasus narkotika. Saat ditanya terkait nama dan jabatan aparat yang disebut dalam percakapan, ia mengaku tidak mengenalnya dan hanya mendengar kabar tersebut secara sepihak tanpa mengetahui sumber pastinya.

Ia bahkan menegaskan tidak pernah mendatangi Polres Bone, termasuk untuk menjenguk anaknya.

Sementara itu, istri tersangka berinisial EN memberikan penjelasan terkait nominal Rp15 juta yang sempat disebut dalam percakapan. Ia mengaku sempat meminta bantuan kepada IC untuk mencarikan jalan membantu suaminya.

Namun, karena bantuan tersebut tidak dapat dilakukan, uang tersebut ditarik kembali dan tidak pernah diserahkan kepada siapa pun.

IC, yang merupakan tetangga tersangka, menjelaskan kronologi secara rinci. Menurutnya, istri tersangka sempat datang meminta tolong dengan menyampaikan jika ada dana tertentu agar dibantu mengurus perkara suaminya.

IC kemudian mendatangi Polres Bone untuk memastikan informasi tersebut. Saat bertemu dengan penyidik, ia dijelaskan bahwa perkara tersangka DR tetap akan diproses sesuai prosedur dan akan menjalani asesmen.

Baca Juga :  Mahasiswa IAIN Bone Geruduk Kampus, Rektor Diduga Menghindar dari Tuntutan Transparansi Anggaran

Penyidik juga menegaskan agar tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan hukum. IC kemudian menyampaikan hal tersebut kepada istri tersangka, bahwa tidak diperlukan adanya uang atau nominal tertentu. Dari sinilah kemudian muncul informasi keliru yang berkembang di masyarakat.

IPTU Irham menegaskan bahwa penanganan perkara tersangka DR telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Beberapa tahapan yang telah dilalui antara lain:

  • Gelar perkara

  • Pemeriksaan laboratorium

  • Asesmen terhadap tersangka

  • Penyitaan barang bukti narkotika seberat 0,3 gram

Berdasarkan hasil asesmen, tersangka DR direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone.

Kasat Narkoba Polres Bone mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Jika ada informasi atau masukan terkait penanganan di lapangan, jangan ragu untuk menyampaikan langsung kepada saya. Kami terbuka terhadap saran dan kritik demi perbaikan kinerja ke depan,” tutup IPTU Irham.

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Dari Kultur HMI hingga Bersama Menuju Gelar Doktor : Kiprah Jumrah dan Mukhawas Mengabdi di Uniasman
WIB Desak Keterbukaan Dana CSR, DPRD Bone Minta Tim Pengawas dan Perbup Segera Dibentuk
Kortastipidkor Polri Sita Aset Rp671 Miliar, PB HMI Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi dan TPPU
Andi Akmal Pimpin Rapat Persiapan Porprov Sulsel XVIII, Bone Bidik Sukses Penyelenggaraan dan Prestasi
IAI Rawa Aopa Konawe Selatan Jadi Co-Host Kolaborasi Internasional Binus University dan Sydney University
Ukir Sejarah di HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Bontocani Raih Penghargaan Perdana di Bawah Kepemimpinan AKP Kamaluddin
TK Islam Athirah Bukaka Bone Cetak Generasi Berkarakter dan Berprestasi
AE Lamone Juara Kapolres Cup 2026 Bone, Siap Wakili Bone di Kapolda Cup Road to Kapolri Cup
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:51 WITA

Dari Kultur HMI hingga Bersama Menuju Gelar Doktor : Kiprah Jumrah dan Mukhawas Mengabdi di Uniasman

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:03 WITA

WIB Desak Keterbukaan Dana CSR, DPRD Bone Minta Tim Pengawas dan Perbup Segera Dibentuk

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:20 WITA

Kortastipidkor Polri Sita Aset Rp671 Miliar, PB HMI Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:19 WITA

IAI Rawa Aopa Konawe Selatan Jadi Co-Host Kolaborasi Internasional Binus University dan Sydney University

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:39 WITA

Ukir Sejarah di HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Bontocani Raih Penghargaan Perdana di Bawah Kepemimpinan AKP Kamaluddin

Berita Terbaru

Opini

Menyerah dengan Lebih Estetik

Sabtu, 4 Jul 2026 - 09:10 WITA