Janji Manis Berujung Tipu Cek Kosong, Warga Gresik Ditangkap di Situbondo

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, TRISAKTINEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus memberikan cek kosong sebagai alat pembayaran. Tersangka adalah RSFR (50), warga Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik, yang ditangkap di Situbondo pada 1 Agustus 2025 lalu.

Kasus ini berawal pada Juli 2024 saat korban, Gegen Satrio Berbowo Hermanto (43), dikenalkan kepada tersangka oleh seorang guru. Tersangka mengaku membutuhkan dana operasional untuk pekerjaan di sebuah pabrik di Kabupaten Gresik. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 3 miliar ke rekening perusahaan milik tersangka, PT Fesa Karya, dengan janji pengembalian dalam waktu 1-3 bulan.

Baca Juga :  Polantas Gresik Menyapa Warga, Tanamkan Semangat Merah Putih di Jalanan

“Korban sempat diberikan dua lembar cek bernilai Rp 3 miliar sebagai alat pembayaran. Namun setiap kali dicairkan di bank, cek tersebut ditolak karena saldo tidak cukup,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (13/8/2025).

Penolakan pencairan terjadi berulang kali pada 11 Oktober 2024, 20 November 2024, dan 3 Januari 2025. Setelah korban melapor, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan RSFR sebagai tersangka dan memburunya hingga ke Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo.

Baca Juga :  Rotasi Jabatan di Polres Gresik, Kapolres: Mutasi untuk Perkuat Kinerja dan Pelayanan

“Penangkapan dilakukan pukul 06.00 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Abid.

Barang bukti yang disita antara lain satu lembar cek kontan bernomor CGS528395 senilai Rp3 miliar, serta tiga lembar surat keterangan penolakan dari BRI. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi menggunakan cek, terutama dengan pihak yang baru dikenal. (Redho)

Berita Terkait

Prabowo-Macron Perkuat Kemitraan Strategis, Indonesia-Prancis Siap Hadapi Ketidakpastian Global
Wabup Bone Hadiri Malam Apresiasi Daerah Berprestasi, Sulsel Raih Terbaik 1
PGRI Bone Siap “Bertarung” di PORSENIJAR 2026 Sidrap, Targetkan Prestasi dan Harumkan Nama Daerah
Satbrimob Polda Sulsel Gelar Salat Iduladha Bersama, 192 Ekor Sapi Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Siswa SDN 263 Awang Tangka, Siap Harumkan Kecamatan Kajuara di O2SN Kabupaten Bone 2026
Wakil Bupati Bone Pimpin Karya Bakti HUT Kodam XIV Hasanuddin di Pesisir Tanjung Pero
AKBP Nur Ichsan Gabung Touring BI Sulsel, Pererat Sinergi Sambil Nikmati Alam Sulsel
Cegah Genangan dan Banjir, Babinsa Tobulung Turun Langsung Pimpin Kerja Bakti
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:51 WITA

Prabowo-Macron Perkuat Kemitraan Strategis, Indonesia-Prancis Siap Hadapi Ketidakpastian Global

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:28 WITA

Wabup Bone Hadiri Malam Apresiasi Daerah Berprestasi, Sulsel Raih Terbaik 1

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:24 WITA

PGRI Bone Siap “Bertarung” di PORSENIJAR 2026 Sidrap, Targetkan Prestasi dan Harumkan Nama Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:40 WITA

Satbrimob Polda Sulsel Gelar Salat Iduladha Bersama, 192 Ekor Sapi Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 20:03 WITA

Siswa SDN 263 Awang Tangka, Siap Harumkan Kecamatan Kajuara di O2SN Kabupaten Bone 2026

Berita Terbaru