Dugaan Pungutan Liar “Tersistematis” di SAMSAT Manyar Surabaya, Propam Polri Diminta Turun Tangan

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 21:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan secara tersistematis dan masif mencuat di SAMSAT Manyar, Surabaya Timur. Fakta ini terungkap berdasarkan hasil investigasi wartawan yang menemukan adanya permainan oknum petugas dalam setiap pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

SAMSAT sejatinya hadir untuk memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat dalam urusan registrasi kendaraan bermotor, identifikasi ranmor, hingga pembayaran pajak kendaraan. Namun, di lapangan, justru menjadi ladang pungli yang diduga melibatkan oknum petugas tertentu.

Salah seorang petugas berinisial SUHUD diduga berperan sebagai pintu utama pengurus berkas, terutama yang dibawa biro jasa (BJ). Dari hasil investigasi, setiap berkas (MAP) yang masuk harus melalui dirinya dan dibubuhkan tanda tangan sebagai bukti “paketan”.

Nominal pungutan bervariasi mulai dari Rp625 ribu hingga Rp1,6 juta, dengan dalih biaya percepatan (ACC) penerbitan BPKB maupun STNK.

Baca Juga :  Pengelola Mall BTC Bone Gantungkan Harapan ke pasangan “BerAmal”

Seorang pengurus biro jasa berinisial N menuturkan, biaya tersebut tidak pernah disertai kuitansi resmi. Bahkan, ia mengaku pernah diminta Rp1,6 juta untuk mutasi masuk kendaraan roda empat.

“Kalau bayar ACC, BPKB bisa jadi sehari. Tapi kalau tidak, bisa menunggu sampai 3–6 bulan,” ungkapnya.

Selain itu, nama-nama lain seperti Pak Yek dan Sukur juga disebut dalam alur penerimaan berkas di loket formulir. Menurut pengakuan sumber, seluruh mekanisme ini seakan sudah diatur rapi, bahkan disertai kode khusus di atas MAP untuk memudahkan penagihan biaya pungli.

Praktik ini jelas meresahkan masyarakat. Sehari, lebih dari 50 berkas diproses melalui mekanisme “paketan”, yang jika dikalkulasi bisa mencapai puluhan juta rupiah masuk ke kantong oknum-oknum terkait.

Baca Juga :  Kompolnas Lakukan Monitoring di Polda Jatim, Bahas Kasus Kerusuhan Demo Agustus 2025

Pengamat Kepolisian, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik pungli semacam ini bisa dijerat hukum pidana.

“Kalau dilakukan ASN, ada UU ASN yang mengatur. Kalau terkait tipikor, ada UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Pungli bukan rezeki, pungli bukan berkah,” tegasnya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah penertiban dari pihak terkait, baik Dispenda, Polantas, maupun Satgas Saber Pungli. Publik pun bertanya-tanya, kemana peran Propam Polri untuk mengusut kasus ini hingga tuntas?
Masyarakat menilai, jika praktik pungli “tersistematis” ini terus dibiarkan, maka tujuan utama keberadaan SAMSAT sebagai pusat pelayanan publik akan semakin jauh dari harapan.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru Tangkap Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu 4 Jam
HUT Ke 80 Korps Brimob Polri, Dansat Brimob Polda Sulsel Undang Lebih 1000 Anak Yatim Piatu
BRI Blitar Klarifikasi Dugaan Penghalangan Hak Hukum, Tegaskan Persoalan Hanya Miskomunikasi
Anggaran Rp377 Juta Kunjungan Kerja Insan Pers Sidoarjo Sisakan Lebih dari Rp118 Juta, Kadis Kominfo Enggan Jelaskan Serapan
Wabup Bone Ungkap Potensi Perputaran Ekonomi Rp40 Miliar per Bulan dari Program MBG dan SPPG
Lalai Terapkan K3, Proyek Rp16 Miliar Sport Center Bojonegoro Ancam Nyawa
Sinjai Kirim 32 Atlet Basket ke Pra Porprov 2025, Target Lolos ke Porprov Wajo–Bone
Diduga Halangi Hak Hukum Nasabah, Kepala Unit BRI Kunir Terancam Somasi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:39 WITA

Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru Tangkap Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu 4 Jam

Jumat, 14 November 2025 - 20:36 WITA

HUT Ke 80 Korps Brimob Polri, Dansat Brimob Polda Sulsel Undang Lebih 1000 Anak Yatim Piatu

Jumat, 14 November 2025 - 20:33 WITA

BRI Blitar Klarifikasi Dugaan Penghalangan Hak Hukum, Tegaskan Persoalan Hanya Miskomunikasi

Jumat, 14 November 2025 - 20:29 WITA

Anggaran Rp377 Juta Kunjungan Kerja Insan Pers Sidoarjo Sisakan Lebih dari Rp118 Juta, Kadis Kominfo Enggan Jelaskan Serapan

Jumat, 14 November 2025 - 20:24 WITA

Wabup Bone Ungkap Potensi Perputaran Ekonomi Rp40 Miliar per Bulan dari Program MBG dan SPPG

Berita Terbaru