Diduga Tertipu Rp60 Juta Demi Rehabilitasi Suami, Ibu Muda Lapor Propam Polda Jatim

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 23:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Harapan seorang ibu muda asal Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, untuk melihat suaminya pulang dan kembali mengasuh anak mereka yang belum genap berusia satu tahun, kandas sudah. FT (18) harus menelan kekecewaan setelah suaminya, AM, yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur atas dugaan penyalahgunaan narkoba, tetap ditahan meski ia sudah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah demi proses rehabilitasi.

FT mengaku menjadi korban penipuan oleh seseorang bernama Rudi Haryono, yang mengaku mampu membantu proses rehabilitasi suaminya. Ia bahkan menyerahkan uang hampir Rp60 juta secara bertahap.

“Saya ditawari agar suami saya bisa direhabilitasi, lalu dimintai administrasi sekitar Rp60 juta. Pada 4 Juli 2025 jam 15.59, saya transfer Rp10 juta ke rekening BRI atas nama Rudi Haryono. Besoknya, 5 Juli 2025 jam 21.46, saya transfer lagi Rp44 juta,” ungkap FT, Kamis (7/8/2025) lalu.

Baca Juga :  Kapolsek Ujung Loe Ajak Masyarakat Jadi “Polisi Bagi Diri Sendiri” Untuk Cegah Pencurian

Namun, hingga 19 hari berlalu, suaminya tidak kunjung direhabilitasi. Saat ditanya, Rudi hanya mengembalikan Rp10 juta dengan alasan sisa uang masih dipegang AKP AJ, seorang perwira di Ditresnarkoba Polda Jatim. Atas informasi itu, FT pun melaporkan AKP AJ ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim pada 23 Juli 2025.

Menanggapi tudingan tersebut, AKP AJ membantah keras. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari keluarga AM dan tidak mengenal Rudi Haryono.

Baca Juga :  Bupati Sinjai Luncurkan Gerakan Mujahid Subuh, Dorong Penguatan Iman dan Kebersamaan Masyarakat

“Tidak ada namanya Rudi Haryono di Ditresnarkoba Polda Jatim. Saya akan laporkan balik atas pencemaran nama baik,” tegasnya.

AKP AJ juga mengungkapkan bahwa AM diduga sebagai pengedar narkoba, dengan barang bukti melebihi batas yang memungkinkan rehabilitasi. Ia menyarankan FT untuk melapor secara resmi terkait penipuan, agar aliran dana dapat ditelusuri.

“Kalau dari hasil penyelidikan ada uang dari Rudi masuk ke saya, silakan laporkan. Tapi yang jelas saya tidak kenal Rudi dan tidak pernah menjanjikan AM bisa direhab,” ujarnya.

Diketahui, AM ditangkap pada Kamis dini hari (4/7/2025) sekitar pukul 00.00 di sebuah kios dekat Exit Tol Gending, Kabupaten Mojokerto. (*/Redho)

Berita Terkait

Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap dalam Penanganan Kasus DR
SD Inpres 5/81 Ponre-Ponre Konsisten Bina Bakat Murid, Fakhri Raih Man of The Match Liga Pelajar
MTSN 03 Surabaya Bekali 50 Guru Wawasan Jurnalistik Untuk Pelatihan Majalah Digita
Viking Sidoarjo Ikut Kawal Kemenangan Persib di GBLA
DPRD Luwu Utara dan Luwu Perjuangkan Provinsi Luwu Raya di Jakarta
Bupati Bone Resmikan Peningkatan Jalan Perintis Senilai Rp13,5 Miliar
Bupati Bone Dukung Pendirian Loka POM, Siap Hibahkan Lahan dan Gedung
Dorong Produktivitas, Bupati Bone Salurkan Bantuan Peralatan UMKM

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:59 WITA

Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap dalam Penanganan Kasus DR

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:54 WITA

SD Inpres 5/81 Ponre-Ponre Konsisten Bina Bakat Murid, Fakhri Raih Man of The Match Liga Pelajar

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:50 WITA

MTSN 03 Surabaya Bekali 50 Guru Wawasan Jurnalistik Untuk Pelatihan Majalah Digita

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:54 WITA

Viking Sidoarjo Ikut Kawal Kemenangan Persib di GBLA

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:51 WITA

DPRD Luwu Utara dan Luwu Perjuangkan Provinsi Luwu Raya di Jakarta

Berita Terbaru

Daerah

Viking Sidoarjo Ikut Kawal Kemenangan Persib di GBLA

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:54 WITA