Bawaslu Bone Sampaikan 8 Poin Imbauan Ke KPU Bone

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Bawaslu Kabupaten Bone memberikan imbauan untuk KPU Bone terkait Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Daftar Pemilih Sementara) tingkat Kabupaten Bone.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi menjelaskan bahwa imbauan tersebut bertujuan untuk memastikan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024, sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis, efektif dan efisien serta berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum pada tahapan dan jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone,”jelasnya

Lebih lanjut, Alwi juga menambahkan hal ini bertujuan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024.

Berikut 8 Imbaun Bawaslu Bone Untuk KPU Bone
1. Melaksanakan rekapitulasi DPS dalam rapat pleno terbuka sesuai dan dengan jadwal yang telah ditetapkan undang-undang, peraturan dan hukum.
2. Melaksanakan rekapitulasi DPS dari tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Kabupaten Bone dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota Perubahan Pemilih serta formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota.
3. Menghadirkan peserta rapat pleno terbuka, yang terdiri atas:
a. PPK;
b. Bawaslu Kabupaten Bone;
c. Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Bone;
d. Pemantau Pemilihan di Wilayah Kabupaten Bone; dan/atau
e. tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten Bone.
4. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone, yang kemudian dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.
5. Memastikan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone menandatangani dokumen hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone, yang meliputi:
a. Berita acara rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota;
b. Formulir rekapitulasi perubahan Pemilih DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Rekap Kabko Perubahan pemilih);
c. Formulir rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Rekap Kabko); dan
d. Formulir daftar perubahan Pemilih DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Daftar Perubahan Pemilih).
6. Menyampaikan dokumen disertai berita acara serah terima kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu Kabupaten Bone, Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Bone, dan/atau tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten Bone, berupa berita acara rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota dalam bentuk salinan naskah asli, formulir Model A-Rekap Kabko dalam bentuk salinan naskah asli, dan formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih dalam bentuk salinan digital dengan memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi.
7. Menyebarluaskan informasi DPS melalui laman dan/atau aplikasi berbasis teknologi informasi KPU Kabupaten Bone.
8. Menindaklanjuti masukan, saran perbaikan, rekomendasi dan/atau putusan Pengawas Pemilu atas temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilihan pada tahapan dan jadwal Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024. (*/It)

Baca Juga :  Mahasiswa IAIN Bone Geruduk Kampus, Rektor Diduga Menghindar dari Tuntutan Transparansi Anggaran

Berita Terkait

Di Duga Gadaikan Aset Negara, Aktifis Akan Laporkan Direksi BUMD PT Sarana Jaya Ke KPK
Kecelakaan Maut di Poros Bone-Sinjai, Seorang Ibu Rumah Tangga Meninggal di Tempat
HMI Komisariat Sejajaran Bone Gelar Aksi Demonstrasi, Berikut Tuntutannya
Wabup Bone Hadiri Dedicated Team Meeting Forum PINISI SULTAN 2025, Dorong Sinergi Percepatan Investasi di Sulsel
Ketua Komisi IV DPRD Bone Tindak Lanjuti Evaluasi Jam Kerja Guru: Fokus pada Perlindungan Psikis dan Profesionalisme
Assessment Center Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Projab Kasat Reskrim Polres Toraja Utara
Wabup Bone Sidak Puskesmas Ajangale: Tekankan Kedisiplinan dan Prioritas Pelayanan Pasien
Bupati Bone Pimpin Rapat Evaluasi Sidak TPR, Tegas Larang Pungli di Lingkup Dishub
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 21:24 WITA

Di Duga Gadaikan Aset Negara, Aktifis Akan Laporkan Direksi BUMD PT Sarana Jaya Ke KPK

Jumat, 25 April 2025 - 14:37 WITA

Kecelakaan Maut di Poros Bone-Sinjai, Seorang Ibu Rumah Tangga Meninggal di Tempat

Kamis, 24 April 2025 - 19:58 WITA

HMI Komisariat Sejajaran Bone Gelar Aksi Demonstrasi, Berikut Tuntutannya

Selasa, 22 April 2025 - 21:00 WITA

Wabup Bone Hadiri Dedicated Team Meeting Forum PINISI SULTAN 2025, Dorong Sinergi Percepatan Investasi di Sulsel

Selasa, 22 April 2025 - 16:35 WITA

Ketua Komisi IV DPRD Bone Tindak Lanjuti Evaluasi Jam Kerja Guru: Fokus pada Perlindungan Psikis dan Profesionalisme

Berita Terbaru