Bawaslu Bone Bentuk Tim Pengawasan Siber

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 10:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Media sosial menjadi wadah yang tidak luput dari pengawasan Tahapan Pemilihan tahun 2024 yang berjalan. Bawaslu Bone membentuk Tim Fasilitasi (Pengawasan) Konten Internet (Siber) yang berfokus pada pengawasan materi/konten dalam di internet.

Vivin Sanjaya, Ketua Timfas Pengawasan Siber Bawaslu Bone mengungkapkan ada beberapa materi atau konten yang dilarang untuk dijadikan bahan kampanye di internet.

“Sesuai dengan undang-undang Pilkada pasal 69 huruf b diuraikan bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik. Lalu di huruf c diuraikan juga bahwa dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Konten-konten tersebut dapat disebut juga black campaign dan akan menjadi fokus pengawasan timfas siber Bawaslu Bone,”jelas Vivin.

Muhamad Aris, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas sebagai Penanggungjawab Timfas Pengawasan Siber juga menjelaskan bahwa pelanggaran atas ketentuan larangan kampanye tersebut merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk sanksinya, berdasarkan regulasi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah),” ungkap Aris.

Baca Juga :  Bawaslu Bone Sampaikan 8 Poin Imbauan Ke KPU Bone

Di kesempatan yang berbeda, Alwi Ketua Bawaslu Bone menyampaikan bahwa kendatipun kampanye iklan media massa cetak dan media massa elektronik baru dimulai minggu tanggal 10 november 2024, namun Bawaslu Bone terus melakukan upaya pencegahan agar setiap materi konten kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena perlu dipahami bersama bahwa konteks berita bohong dan menyesatkan terkategori pelanggaran undang-undang ITE,” tutup Alwi.

Berita Terkait

Ramadan Penuh Berkah, Brimob Polda Sulsel Berbagi dengan Anak Yatim di Bone
Wabup Bone Buka Puasa Bersama Santri MHQ Tonra, Dorong Program MBG Masuk Pesantren
K3S Kecamatan Libureng Gelar Aksi Berbagi Takjil di Camming, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan
Satlantas Polres Bone Tertibkan Balap Liar di Awangpone, 8 Motor Diamankan
Transparansi Dipertanyakan, HMI Bojonegoro Laporkan PT ADS ke Ombudsman RI
Bupati dan Wabup Bone Bayar Zakat di BAZNAS, Dorong Zakat Tepat Sasaran untuk Masyarakat
Kapolsek Sedati Pimpin Langsung Bakti Sosial di Desa Pepe dan Desa Betro
IAI Rawa Aopa Konawe Selatan Resmi Buka Prodi Ekonomi Syariah, Perkuat Akses Pendidikan Tinggi di Sulawesi Tenggara

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:53 WITA

Ramadan Penuh Berkah, Brimob Polda Sulsel Berbagi dengan Anak Yatim di Bone

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:48 WITA

Wabup Bone Buka Puasa Bersama Santri MHQ Tonra, Dorong Program MBG Masuk Pesantren

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:12 WITA

K3S Kecamatan Libureng Gelar Aksi Berbagi Takjil di Camming, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:02 WITA

Satlantas Polres Bone Tertibkan Balap Liar di Awangpone, 8 Motor Diamankan

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:59 WITA

Transparansi Dipertanyakan, HMI Bojonegoro Laporkan PT ADS ke Ombudsman RI

Berita Terbaru