Bawaslu Bone Bentuk Tim Pengawasan Siber

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 10:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Media sosial menjadi wadah yang tidak luput dari pengawasan Tahapan Pemilihan tahun 2024 yang berjalan. Bawaslu Bone membentuk Tim Fasilitasi (Pengawasan) Konten Internet (Siber) yang berfokus pada pengawasan materi/konten dalam di internet.

Vivin Sanjaya, Ketua Timfas Pengawasan Siber Bawaslu Bone mengungkapkan ada beberapa materi atau konten yang dilarang untuk dijadikan bahan kampanye di internet.

“Sesuai dengan undang-undang Pilkada pasal 69 huruf b diuraikan bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik. Lalu di huruf c diuraikan juga bahwa dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Konten-konten tersebut dapat disebut juga black campaign dan akan menjadi fokus pengawasan timfas siber Bawaslu Bone,”jelas Vivin.

Baca Juga :  SD Inpres 3/77 Bajoe 1 Masuk Nominasi Terbaik Lomba Inovasi Sekolah

Muhamad Aris, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas sebagai Penanggungjawab Timfas Pengawasan Siber juga menjelaskan bahwa pelanggaran atas ketentuan larangan kampanye tersebut merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk sanksinya, berdasarkan regulasi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah),” ungkap Aris.

Baca Juga :  Konsisten ! Bawaslu Bone Awasi Melekat KPU Bone Dalam Penelitian Perbaikan Administrasi Paslon

Di kesempatan yang berbeda, Alwi Ketua Bawaslu Bone menyampaikan bahwa kendatipun kampanye iklan media massa cetak dan media massa elektronik baru dimulai minggu tanggal 10 november 2024, namun Bawaslu Bone terus melakukan upaya pencegahan agar setiap materi konten kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena perlu dipahami bersama bahwa konteks berita bohong dan menyesatkan terkategori pelanggaran undang-undang ITE,” tutup Alwi.

Berita Terkait

Aktivis Perempuan Banten Laporkan Eks PJ Gubernur ke KPK Soal Ini
Dugaan Pungli Dinas Pariwisata, AMB Lakukan Unjuk Rasa Di DPRD Bone
Polres Bone Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2025
Hadir Di Acara “Jurnalis Camp”, Andi Asman Sulaiman : Saya Selalu Berdampingan Dengan Media
Peringati Hari Pers Nasional 2025 Organisasi Wartawan Di Bone Gelar Pelatihan Jurnalistik
Satlantas Polres Bone Akan Gelar Ops Keselamatan 2025, Ini Pelanggaran yang Bakal Ditindak
Sabet 4 Penghargaan, Bawaslu Bone Dominasi Anugerah Kehumasan Bawaslu Sulsel
Menjaga Stabilitas Harga LPG 3 Kg, Kapolres Bone Lakukan Ini
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 00:22 WITA

Aktivis Perempuan Banten Laporkan Eks PJ Gubernur ke KPK Soal Ini

Selasa, 11 Februari 2025 - 00:17 WITA

Dugaan Pungli Dinas Pariwisata, AMB Lakukan Unjuk Rasa Di DPRD Bone

Senin, 10 Februari 2025 - 23:26 WITA

Polres Bone Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2025

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:24 WITA

Hadir Di Acara “Jurnalis Camp”, Andi Asman Sulaiman : Saya Selalu Berdampingan Dengan Media

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:33 WITA

Peringati Hari Pers Nasional 2025 Organisasi Wartawan Di Bone Gelar Pelatihan Jurnalistik

Berita Terbaru