Bawaslu Bone Bentuk Tim Pengawasan Siber

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 10:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Media sosial menjadi wadah yang tidak luput dari pengawasan Tahapan Pemilihan tahun 2024 yang berjalan. Bawaslu Bone membentuk Tim Fasilitasi (Pengawasan) Konten Internet (Siber) yang berfokus pada pengawasan materi/konten dalam di internet.

Vivin Sanjaya, Ketua Timfas Pengawasan Siber Bawaslu Bone mengungkapkan ada beberapa materi atau konten yang dilarang untuk dijadikan bahan kampanye di internet.

“Sesuai dengan undang-undang Pilkada pasal 69 huruf b diuraikan bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik. Lalu di huruf c diuraikan juga bahwa dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Konten-konten tersebut dapat disebut juga black campaign dan akan menjadi fokus pengawasan timfas siber Bawaslu Bone,”jelas Vivin.

Baca Juga :  Bawaslu Bone Kerahkan 81 Panwascam Melakukan Pengawasan Hari Terakhir Pendaftaran, Ini Tujuannya !

Muhamad Aris, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas sebagai Penanggungjawab Timfas Pengawasan Siber juga menjelaskan bahwa pelanggaran atas ketentuan larangan kampanye tersebut merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk sanksinya, berdasarkan regulasi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah),” ungkap Aris.

Baca Juga :  Kordiv HPS Bawaslu Bone Jadi Narasumber Pada Diskusi “Makkunrai Mappatentu”, Ini Pesannya !

Di kesempatan yang berbeda, Alwi Ketua Bawaslu Bone menyampaikan bahwa kendatipun kampanye iklan media massa cetak dan media massa elektronik baru dimulai minggu tanggal 10 november 2024, namun Bawaslu Bone terus melakukan upaya pencegahan agar setiap materi konten kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena perlu dipahami bersama bahwa konteks berita bohong dan menyesatkan terkategori pelanggaran undang-undang ITE,” tutup Alwi.

Berita Terkait

Kasat Lantas Polres Bone Imbau Pengendara Waspada Di Musim Hujan
Wabup Luwu Utara Buka Rally Hiking dan Bakti Sosial Pramuka Penegak Se-Lutra
Kantor Sepi, Tanda Tangan Ramai: Perangkat Desa di Bone Diduga Langgar Disiplin Kerja
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bone Gelar Bakti Sosial Untuk Warga Kurang Mampu
Dansat Brimob Polda Sulsel Tegaskan Komitmen Kapolri Dukung Aksi Melestarikan Lingkungan
Polda Sulsel Gelar “Minggu Kasih” di Batua Raya, Ajak Anak Muda Berperan Jaga Kamtibmas
Wakil Bupati Maros Buka Sosialisasi Juknis Dana BOSP SMP Tahun 2025
Mapolres Bone Kebanjiran Akibat Hujan Deras, Pelayanan Sempat Terganggu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:27 WITA

Kasat Lantas Polres Bone Imbau Pengendara Waspada Di Musim Hujan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:38 WITA

Wabup Luwu Utara Buka Rally Hiking dan Bakti Sosial Pramuka Penegak Se-Lutra

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:22 WITA

Kantor Sepi, Tanda Tangan Ramai: Perangkat Desa di Bone Diduga Langgar Disiplin Kerja

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:05 WITA

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bone Gelar Bakti Sosial Untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:02 WITA

Dansat Brimob Polda Sulsel Tegaskan Komitmen Kapolri Dukung Aksi Melestarikan Lingkungan

Berita Terbaru