Cegah Terjadinya Pelanggaran, Bawaslu Bone Imbau KPU Bone Sebelum Pleno DPT

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024 - 18:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Bawaslu Kabupaten Bone memberikan imbauan untuk KPU Bone terkait Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal ini bertujuan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024.

Berdasar pada undang – undang, peraturan Bawaslu, surat edaran Bawaslu, peraturan KPU, dan keputusan KPU yang berlaku, Bawaslu Bone menyampaikan 6 poin imbauan sebagai berikut :

1. Memastikan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai dan dengan jadwal yang telah ditetapkan undang-undang, peraturan dan hukum;
2. Memastikan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan prinsip komprehensif, akurat, mutakhir, pelindungan data pribadi, efektif dan efisien;
3. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
4. Memastikan menyusun rekapitulasi DPT ke dalam:
a. formulir Model A-Rekap Kabko Perubahan Pemilih berdasarkan rekapitulasi perubahan Pemilih DPSHPtingkat
kecamatan (Model A-Rekap PPK PerubahanPemilih); dan
b. formulir Model A-Rekap Kabko berdasarkan rekapitulasiPemilih DPSHP tingkat kecamatan (Model A-Rekap PPK).
5. Menyampaikan salinan DPT dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih kepada peserta rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dengan memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi;
6. Menindaklanjuti masukan, tanggapan, saran perbaikandan/atau rekomendasi perbaikan serta putusan Pengawas Pemilu atas temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilihan pada pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga :  Tingkatkan Jiwa Literasi, BEM Fakultas Psikologi Unibos Diskusi Buku Kolaborasi Gramedia

Berita Terkait

Menangkan BerAmal di Bone Bagian Utara, Partai Gerindra Target 85 Persen Kemenangan
Rumah Baca RUMI Sukses Menggelar Kegiatan Penguatan Kapasitas Penggerak Literasi Di Bone
UPT SMPN 4 Watampone Peringati Maulid Nabi, Tampilkan Pelajar Tahfidz
Tekan Laka Lantas, Satlantas Polres Bone Pasang Spanduk Imbauan Di Daerah Rawan
Farewell Parade Sertijab Danyon C Pelopor Diwarnai Isak Tangis, AKBP Nur Ichsan: Bone Luar Biasa
Pengelola Mall BTC Bone Gantungkan Harapan ke pasangan “BerAmal”
Warga Pinceng Pute Curhat Ke Cawabup 03, Andi Akmal : Kami Berkomitmen Melayani Masyarakat
Berkunjung Ke Desa Unra, Andi Asman : Harus Jadi Perhatian Adalah Infrastruktur Jalan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 00:53 WITA

Menangkan BerAmal di Bone Bagian Utara, Partai Gerindra Target 85 Persen Kemenangan

Senin, 7 Oktober 2024 - 00:43 WITA

Rumah Baca RUMI Sukses Menggelar Kegiatan Penguatan Kapasitas Penggerak Literasi Di Bone

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:40 WITA

UPT SMPN 4 Watampone Peringati Maulid Nabi, Tampilkan Pelajar Tahfidz

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:41 WITA

Tekan Laka Lantas, Satlantas Polres Bone Pasang Spanduk Imbauan Di Daerah Rawan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:14 WITA

Farewell Parade Sertijab Danyon C Pelopor Diwarnai Isak Tangis, AKBP Nur Ichsan: Bone Luar Biasa

Berita Terbaru