BONE, TRISAKTINEWS.COM — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bone menghentikan rapat pembahasan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Rabu malam (28 Mei 2025).
Penghentian rapat tersebut dilakukan lantaran Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bappeda Bone, tidak mampu menunjukkan dan menjelaskan hasil review dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap Rancangan Akhir RPJMD.
“Ini penting kami tahu, karena hasil review menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Akhir RPJMD,” ujar Herman, S.T., Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bone kepada Trisaktinews.com.
Herman yang juga merupakan Anggota DPRD Bone dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyoroti keterlambatan Pemerintah Daerah dalam menyerahkan dokumen penting tersebut ke DPRD.
“Pemerintah daerah sebenarnya sudah lambat menyampaikan Rancangan Akhir dan Rancangan RPJMD ke DPRD. Semestinya, jika mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 2 Tahun 2025, Rancangan Akhir dan Rancangan RPJMD paling lambat diserahkan 90 hari setelah kepala daerah dilantik, yakni tepatnya tanggal 20 Mei kemarin. Sementara ini baru diserahkan tanggal 23 Mei. Dalam Inmendagri tersebut yang dimaksud adalah hari kalender, bukan hari kerja,” tegas Herman.
Akibat tidak lengkapnya dokumen pendukung, Bapemperda memutuskan untuk menunda pembahasan lanjutan hingga Pemerintah Daerah menyampaikan hasil review APIP sebagaimana yang dipersyaratkan dalam proses penyusunan dan pembahasan RPJMD.
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang sangat strategis karena akan menjadi acuan arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, Herman menekankan pentingnya proses pembahasan dilakukan secara cermat, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bappeda Bone belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlambatan maupun ketidaksiapan dokumen yang dipersoalkan dalam rapat tersebut. (*/iwn)