BONE, TRISAKTINEWS.COM – Praktik pembuangan limbah dari usaha MBG SPPG Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, yang dialirkan langsung ke saluran got umum di permukiman warga menuai protes keras dan diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan.
Limbah tersebut diketahui mengubah warna air menjadi hitam pekat, menyumbat aliran, serta menebarkan bau menyengat yang sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Salah seorang warga bernama Marwan, menyoroti persoalan ini, ia menegaskan bahwa tindakan membuang limbah tanpa pengolahan terlebih dahulu bukan sekadar gangguan biasa, melainkan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.
“Pembuangan limbah MBG ke saluran got umum yang mengakibatkan bau menyengat, air menghitam, tersumbat, serta mencemari lingkungan permukiman warga bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup,” ujarnya, Sabtu (23/5).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat (1) huruf a, setiap orang secara tegas dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan 99, baik bagi yang melakukannya dengan sengaja maupun karena kelalaian yang merugikan masyarakat.
Tak hanya itu, dalam ranah hukum perdata, Pasal 1365 KUHPerdata juga mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pelakunya untuk bertanggung jawab sepenuhnya dan mengganti segala kerugian yang timbul.
Kondisi di lapangan disebut semakin mengkhawatirkan. Diduga kuat limbah yang dibuang sembarangan ini telah mencemari sumur-sumur warga yang selama ini menjadi sumber air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dampaknya bukan hanya menimbulkan bau busuk yang menyengat, tetapi juga diduga mencemari sumur warga. Kondisi ini sangat meresahkan karena menyangkut kesehatan dan hak warga atas lingkungan yang bersih,” tambah Marwan.
Ia mengingatkan, saluran got umum sama sekali bukan tempat pembuangan limbah usaha, apalagi yang belum melalui proses pengolahan. Jika terbukti limbah ini menjadi sumber penyakit atau merusak sumber air, maka konsekuensi hukum yang dihadapi pelaku bisa berupa sanksi administratif, ganti rugi perdata, hingga tuntutan pidana.
Atas dampak yang semakin meluas, warga menuntut agar pemerintah daerah dan Dinas Lingkungan Hidup segera turun tangan. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan kualitas air dan sampel limbah, sekaligus menghentikan permanen aliran limbah ke pemukiman agar kerugian masyarakat tidak bertambah parah.
“Apabila limbah tersebut telah menimbulkan gangguan kesehatan atau kerusakan lingkungan, warga berhak meminta penghentian kegiatan, melaporkan ke pihak berwenang, dan menuntut penanganan sesuai hukum demi lingkungan yang sehat dan layak huni,” tegasnya.
Penulis : Iwan
Editor : Admin Redaksi








