Bukan Sekadar Barang Dagangan: Membedah Roh Hukum Ketenagakerjaan.

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Aspi, Akar Rumput

Pernahkah Anda berpikir sejenak saat melihat lautan manusia di Halte pun di Stasiun kereta pada pukul enam pagi?

Wajah-wajah mengantuk yang bangun, langkah kaki yang setengah berlari, dan kelelahan yang bahkan sudah terasa sebelum jam kerja dimulai.

Setiap pagi, jutaan orang menyerahkan waktu, tenaga, dan kebebasan fisiknya kepada orang lain—yang kita sebut sebagai pengusaha atau perusahaan—demi upah untuk menyambung hidup.

Pertanyaannya:

siapa yang memastikan lautan manusia ini tidak diperas habis-habisan layaknya mesin usang?

Jawabannya, di atas kertas, adalah Hukum Ketenagakerjaan .

Hari ini saya ingin mengajak kawan-kawan menyeduh kopi, duduk sejenak, dan membedah apa sebenarnya makhluk yang bernama Hukum Ketenagakerjaan itu.

Kita tinggalkan dulu sejenak pasal-pasal yang kaku. Mari kita berbicara tentang rohnya.

Ilusi Kesetaraan dalam Ruang Kerja

Dalam hukum perdata biasa—misalnya saat Anda membeli sepeda di pasar—pembeli dan penjual dianggap memiliki posisi yang setara.

Jika harganya tidak cocok, Anda bisa mencari toko lain. Tidak ada yang memaksa.

Namun, apakah kesetaraan itu berlaku antara pencari kerja dan pemberi kerja?

Realitasnya seringkali getir.

Pengusaha memegang modal, pabrik, dan alat produksi. Sementara pekerja, ia hanya punya tenaga dan waktu yang dibatasi oleh rasa lapar anak-istrinya di rumah.

Jika pekerja menolak upah murah, selalu ada antrean panjang kemiskinan di luar pagar pabrik yang siap menggantikannya. Posisi tawar pekerja secara kodrati jauh lebih lemah. Ini bukan sekedar hubungan dagang, ini adalah hubungan kekuasaan.

Di seluruh negara—dengan hukum ketenagakerjaannya—wajib hadir.

Hukum ketenagakerjaan lahir bukan untuk memanjakan pekerja, melainkan sebagai wasit di atas ring tinju di mana petinju kelas berat (pemilik modal) diadu dengan petinju kelas bulu (pekerja). Sang wasit harus memberi pelindung kepala dan sarung tinju ekstra kepada si kelas bulu, agar ia tidak mati di atas ring.

Baca Juga :  SPM Tertinggi se-Sulsel, Bulukumba Tunjukkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan

Dalam bahasa hukum, ini disebut sebagai campur tangan negara untuk melindungi pihak yang lemah .

Manusia Bukanlah Komoditas Dagang

Ada satu deklarasi monumental di tingkat global yang selalu membuat saya merinding jika membacanya pelan-pelan:

Deklarasi Philadelphia (1944) dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Asas pertama berbunyi singkat namun menggetarkan:

“Buruh bukanlah sebuah komoditas” (Tenaga kerja bukanlah barang dagangan).

Ketika sebuah pabrik membeli bahan baku besi, mereka bisa membiarkan besi itu berkarat di gudang. Namun ketika perusahaan “menyewa” tenaga kerja, mereka sedang bermimpi dengan darah, daging, pikiran, dan martabat seorang manusia.

Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia—sejak zaman Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969, UU Nomor 13 Tahun 2003, hingga berbagai polemik Omnibus Law Cipta Kerja belakangan ini—secara filosofis mencoba menyeimbangkan tiga hal:

melindungi hak dasar pekerja menjaga kelangsungan hidup perusahaan , dan memastikan kepentingan publik tidak terganggu .

Ketiganya seringkali saling tarik-menarik. Pengusaha ingin efisiensi maksimal agar keuntungan berlipat (yang sayangnya sering dimaknai dengan memangkas hak pekerja), sementara pekerja ingin keamanan kerja dan upah yang layak.

Batas yang Kian Kabur

Hari ini, tantangan bagi hukum ketenagakerjaan semakin tidak masuk akal.

Kalau dulu kita tahu siapa bos dan siapa buruh di pabrik, sekarang kita dihadapkan pada jutaan pengemudi ojek online , pekerja lepas kreatif, dan kurir paket yang tidak jelas siapa majikannya. Mereka disebut “mitra”, tapi secara praktik nasib mereka dikendalikan sepenuhnya oleh sebuah aplikasi.

Baca Juga :  Bone Adalah Barometer; Masihkah Rakyat Berkuasa atau Sekedar Pelengkap Untuk Mendulang Suara?

Apakah hukum ketenagakerjaan kita saat ini sudah cukup sakti untuk melindungi mereka?

Atau hukum kita masih tertinggal, meraba-raba di lorong gelap sementara eksploitasi sudah berganti wajah menjadi algoritma?

Mempelajari Pengantar Hukum Ketenagakerjaan membuat saya sadar bahwa aturan ini tidak turun dari langit.

Ia lahir dari keringat, air mata, bahkan darah para pekerja di masa lalu yang pertunjukan dan turun ke jalan tuntutan agar jam kerja dibatasi, agar ada cuti melahirkan, agar anak-anak tidak bekerja di tambang.

Hukum ketenagakerjaan pada dasarnya adalah monumen peradaban manusia. Monumen yang mengingatkan bahwa sekeras apa pun kapitalisme berputar, kemanusiaan tidak boleh digilas habis.

Lalu, dari mana semua hubungan pahit-manis antara pekerja dan pengusaha ini bermula?

Semuanya tidak terjadi begitu saja.

Ada sebuah pintu gerbang, sebuah ikatan awal yang mengunci nasib pekerja dengan perusahaan. Ikatan yang sering ditandatangani secara tergesa-gesa dibaca tanpa detailnya oleh si pelamar kerja.

Apa sebenarnya syarat sah Anda disebut pekerja?

Dan mengapa salah memahami ikatan ini bisa membuat masa depan Anda tersandera?

Sampai ketemu. Jaga kesehatan, dan tetaplah berhati-hati merawat martabat di tempat kerja.

Penulis : aspi

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Buruh Di Ujung Tombak: Pulang Kampung Hanya Bawa Nama
Menyeruput “SUSU” yang Tak Hangat: Ironi Struktur dan Skala Upah
Suara dari Akar Rumput: Menyisir Lembar Aturan PHK, Membaca Hak yang Kerap Terlupa
Memaknai ulang Serikat Pekerja: Bukan lawan tanding, tapi kawan seiring
Pendidikan sebagai Alat Pembebasan: Pendekar Pendidikan dari Illich Hingga Giroux Sebuah Refleksi
May Day dan Paradoks ‘Business Unionism’: Menukar Tekanan dengan Legitimasi
Menagih Janji Pasal 31: Catatan Kritis Hari Pendidikan Nasional
Outsourcing Perjuangan: Ironi Gerakan yang Gagal Menghidupi Diri

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:27 WITA

Buruh Di Ujung Tombak: Pulang Kampung Hanya Bawa Nama

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:32 WITA

Bukan Sekadar Barang Dagangan: Membedah Roh Hukum Ketenagakerjaan.

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:05 WITA

Menyeruput “SUSU” yang Tak Hangat: Ironi Struktur dan Skala Upah

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:19 WITA

Suara dari Akar Rumput: Menyisir Lembar Aturan PHK, Membaca Hak yang Kerap Terlupa

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:00 WITA

Memaknai ulang Serikat Pekerja: Bukan lawan tanding, tapi kawan seiring

Berita Terbaru

Morowali

Buruh Di Ujung Tombak: Pulang Kampung Hanya Bawa Nama

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:27 WITA