Oleh: Aspi, Akar Rumput
Beberapa hari ini, meja kerja saya penuh dengan tumpukan kertas yang bahasanya kaku luar biasa.
Ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2017, ada PP No. 36 Tahun 2021, hingga yang terbaru PP No. 51 Tahun 2023.
Judul besarnya satu: Struktur dan Skala Upah. Atau kalau mau disingkat biar terdengar familiar di telinga: SUSU .
Tapi percayalah, membaca dokumen ini tidak senikmat menyeruput susu hangat di pagi hari.
Saya sedang belajar, atau lebih tepatnya mencoba mengerti, bagaimana sebuah negara mencoba mengatur “harga” dari keringat seseorang.
Dalam bayangan saya, struktur upah itu seperti tangga. Ada yang di bawah, ada yang di tengah, ada yang di puncak.
masalah,
seringkali kita hanya fokus pada seberapa tinggi tangganya, tapi lupa bertanya:
“apakah orang yang menaikinya masih bisa bernapas dengan lega?”
Baris-baris Angka yang Dingin
Kalau kita buka Permenaker 1/2017, di sana disebutkan bahwa Struktur dan Skala Upah disusun berdasarkan lima hal:
Golongan, Jabatan, Masa Kerja, Pendidikan, dan Kompetensi. Secara teknis, ini masuk akal.
Orang yang kuliah empat tahun atau yang sudah bekerja sepuluh tahun tentu mempunyai “nilai” yang berbeda dengan mereka yang baru masuk.
Namun, di sela-sela belajar ini, saya merenung.
Hukum kita seringkali sangat mekanis. Ia memandang manusia sebagai unit produksi. Kamu punya kompetensi A, maka hargamu X. Kamu punya masa kerja B, maka hargamu Y.
Tapi apakah itu sudah ideal?
Apakah ia sudah memanusiakan manusia?
Dalam dokumen Global Wage Report 2024-25 yang dirilis ILO, ada satu output keras buat kita semua: ketimpangan upah .
Dunia sedang tidak baik-baik saja. Jarak antara mereka yang ada di puncak tangga dengan mereka yang di dasar tangga semakin lebar.
Di tingkat internasional, SUSU yang ideal bukan hanya soal hitung-hitungan akuntansi yang rapi di atas kertas Excel, tapi soal Keadilan Sosial —keadilan sosial.
Menjadi Ideal: Bukan Sekadar Angka Minimum
Banyak pengusaha yang merasa sudah “selesai” urusannya kalau sudah membayar upah sesuai upah minimum.
Padahal, upah minimum itu ibarat jaring pengaman paling dasar agar orang tidak jatuh ke jurang kemiskinan ekstrem. Ia bukan plafon. Ia bukan standar kemuliaan.
Memanusiakan manusia dalam skala upah artinya melihat bahwa setelah delapan jam bekerja, buruh itu pulang ke rumah sebagai seorang ayah yang ingin membelikan buku sekolah anaknya, atau sebagai seorang anak yang ingin membelikan obat untuk ibunya.
PP No. 51 Tahun 2023 memang membawa angin perubahan soal rumus-rumus baru, tapi esensinya tetap sama:
Upah harus mendorong produktivitas tanpa mengabaikan kesejahteraan.
Bagi saya, SUSU yang ideal adalah yang transparan.
Pasal 7 Permenaker 1/2017 mewajibkan perusahaan memberitahukan skala upah ini secara perorangan.
Mengapa ini penting?
Karena ketidaktahuan adalah akar dari ketidakadilan.
Seorang pekerja berhak mengetahui mana ia berdiri, dan ke mana ia bisa melangkah. Jika perusahaan menyembunyikan skala upahnya seperti menyimpan rahasia negara, maka di situlah martabat manusia sedang dikikis pelan-pelan.
Mencari Keseimbangan
Belajar tentang pengupasan membuat saya sadar bahwa hukum hanyalah alat. Ia bisa jadi alat untuk menekan, atau alat untuk memuliakan.
SUSU yang memanusiakan manusia adalah yang mengakui bahwa pengalaman (masa kerja) itu berharga, bahwa ilmu (pendidikan) itu investasi, dan bahwa setiap tetes keringat harus mempunyai jaminan kepastian.
Bukan upah yang “terserah bos”, tapi upah yang diukur.
Internasional menyebut Pekerjaan Layak —Pekerjaan Layak .
Di Media ini, saya lebih suka menyebutnya sebagai “ Adil sejak dalam pikiran, sejahtera sejak dalam penggajian ”.
Kita belum sedang menyusun angka untuk robot.
Kita sedang menyusun masa depan untuk manusia-manusia yang setiap pagi rela berdesakan di halte atau menerjang kemacetan demi kehidupan yang sedikit lebih baik.
Jika struktur upahmu masih membuat pekerjamu harus menghabiskan ke pinjol hanya untuk makan siang, maka baris-baris angka di dokumenmu itu gagal menjadi manusia.
Saya masih akan terus membaca dokumen-dokumen kaku ini. Bukan untuk menjadi ahli matematika, tapi untuk memastikan bahwa di balik setiap pasal, kita tidak kehilangan wajah manusia.
Referensi Bacaan:
- Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
- PP No.36 Tahun 2021 & PP No.51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
- Laporan Upah Global ILO 2024-25.
Penulis : aspi
Editor : Admin Redaksi








