Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Dugaan seorang hakim tertidur saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 Maret 2026 memantik sorotan publik.

Peristiwa tersebut dinilai tidak sekadar persoalan teknis di ruang sidang, tetapi juga menyentuh aspek fundamental dalam sistem peradilan, yakni integritas dan profesionalitas hakim sebagai penjaga marwah lembaga peradilan.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan bahwa setiap hakim memegang tanggung jawab besar dalam memastikan proses persidangan berjalan secara serius, objektif, dan bermartabat.

”Persidangan merupakan ruang pencari keadilan yang harus dijaga kesakralannya. Jika benar terjadi hakim tertidur saat sidang berlangsung, maka hal itu tidak hanya mencederai kewibawaan persidangan, tetapi juga dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dalam menjalankan tugas peradilan,” ujar Baihaki Akbar.

Menurutnya, masyarakat yang datang ke pengadilan membawa harapan besar agar perkara mereka diproses secara adil dan profesional. Karena itu, setiap sikap yang terkesan abai terhadap jalannya persidangan dapat memicu persepsi negatif terhadap lembaga peradilan.

Baca Juga :  Berantas Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Bone Tangkap Dua Pelaku di Tanete Riattang Timur

”Kepercayaan publik terhadap pengadilan dibangun dari sikap dan integritas aparat penegak hukumnya. Jika dalam ruang sidang saja muncul kesan kurang serius, maka hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan secara keseluruhan,” tegasnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, hakim terikat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang disusun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Kode etik tersebut menegaskan bahwa hakim wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, tanggung jawab, serta menjaga kehormatan dan martabat peradilan. Integritas bahkan sering disebut sebagai jantung sistem peradilan, karena dari situlah kepercayaan masyarakat terhadap putusan pengadilan terbentuk.

Dalam perspektif etik peradilan, hakim tidak hanya dituntut membuat putusan yang adil, tetapi juga menjaga sikap, perilaku, dan keseriusan selama proses persidangan berlangsung. Setiap tindakan yang menunjukkan ketidakseriusan dalam memimpin sidang berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin maupun etik profesi hakim.

Baca Juga :  Polres Bone Bongkar Arena Sabung Ayam di Ellue, Tegaskan Tak Ada Toleransi Untuk Judi

Apabila terbukti melanggar, sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap hakim dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan hakim, tergantung tingkat pelanggaran yang terjadi.

Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Surabaya Pujiono menyampaikan bahwa informasi terkait dugaan tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal yang berlaku.

”Prosedurnya akan kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan. Selanjutnya tindak lanjut menjadi kewenangan pimpinan,” ujar Pujiono saat dikonfirmasi melalalui whatsaap.

Ia juga menyebutkan bahwa kemungkinan pemanggilan atau klarifikasi terhadap hakim yang bersangkutan akan dilakukan setelah masa libur Idul Fitri.

Menanggapi hal tersebut, Baihaki Akbar menilai evaluasi internal perlu dilakukan secara objektif dan transparan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

”Lembaga peradilan adalah benteng terakhir bagi masyarakat pencari keadilan. Karena itu, integritas hakim harus dijaga secara serius. Evaluasi yang terbuka penting dilakukan agar kepercayaan publik terhadap pengadilan tetap terpelihara,” pungkasnya.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Kehilangan Sosok Pengabdi, Karemuddin Kenang Dedikasi Baharuddin Nurdin untuk Luwu Utara
Agus Ambo Djiwa dan Ajbar Kawal Aspirasi Warga Pasangkayu, DPR RI Dorong Penyelesaian Permukiman di Kawasan Hutan Lindung
Viral di Kalangan Jemaah, Teguran Pengurus Masjid Agung Sinjai Dinilai Kurang Humanis
Semangat Porseni SD INP 5/81 Ponre‑ponre Dimulai Dengan Lari Maraton
Wabup Bone Terima Tim FAO, ARLI dan UNRAM, Dorong Bone Jadi Pusat Pengembangan Rumput Laut Berkelanjutan
Sat Brimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Pratama 2026, Cetak Bintara Remaja Profesional dan Modern
Wabup Andi Akmal Pasluddin Tekankan Komitmen Bersama Sukseskan PORPROV 2026 di Bone
Botol yang Melayang Tidak Merobohkan Barikade, Ia Merobohkan Narasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:51 WITA

Kehilangan Sosok Pengabdi, Karemuddin Kenang Dedikasi Baharuddin Nurdin untuk Luwu Utara

Senin, 22 Juni 2026 - 17:24 WITA

Agus Ambo Djiwa dan Ajbar Kawal Aspirasi Warga Pasangkayu, DPR RI Dorong Penyelesaian Permukiman di Kawasan Hutan Lindung

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:08 WITA

Viral di Kalangan Jemaah, Teguran Pengurus Masjid Agung Sinjai Dinilai Kurang Humanis

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:18 WITA

Semangat Porseni SD INP 5/81 Ponre‑ponre Dimulai Dengan Lari Maraton

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:28 WITA

Wabup Bone Terima Tim FAO, ARLI dan UNRAM, Dorong Bone Jadi Pusat Pengembangan Rumput Laut Berkelanjutan

Berita Terbaru