SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Kasus dugaan pemalsuan surat kuasa terkait pembukaan safe deposit box di salah satu bank di Surabaya kini memasuki babak baru. Dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lamongan.
Kedua tersangka tersebut adalah Lazuardi Muliadji dan seorang notaris bernama Agus Wiyono. Mereka diduga terlibat dalam penggunaan surat kuasa palsu untuk membuka dua safe deposit box di Bank Central Asia (BCA) Cabang Veteran Surabaya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Insan Muliadji dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/352/IX/2024/SPKT/Polres Lamongan Polda Jawa Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dibuat di kantor notaris Agus Wiyono.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Insan Muliadji menyatakan bahwa dirinya dan saudara-saudaranya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada pihak mana pun terkait pengelolaan harta peninggalan keluarga.
“Kami tidak pernah menandatangani apa pun atau memberikan kuasa kepada terlapor,” ujar Insan kepada wartawan.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa tersebut berkaitan dengan harta peninggalan ibu mereka, Indhawati. Pada 15 Juli 2024, saat berada di sebuah rumah sakit di Surabaya, Indhawati sempat menyampaikan bahwa terdapat dua safe deposit box di BCA Cabang Veteran Surabaya yang berisi sejumlah aset, antara lain sekitar 10 kilogram emas, sertifikat properti, serta uang tunai dalam mata uang asing.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 21 Juli 2024, Indhawati meninggal dunia. Setelah itu, keluarga mulai mengurus berbagai administrasi terkait aset yang dimiliki almarhumah.
Namun pada 23 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Insan Muliadji mengaku mendapat telepon dari pihak bank yang menanyakan apakah ia memberikan kuasa kepada Lazuardi Muliadji untuk mencairkan deposito sebesar Rp1,5 miliar.
“Saya langsung menyatakan tidak pernah memberikan surat kuasa apa pun, sehingga pencairan tersebut dibatalkan oleh pihak bank,” jelasnya.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, pihak BCA Cabang Veteran Surabaya juga menghubungi keluarga dan menyampaikan bahwa dua safe deposit box milik almarhumah telah dibuka berdasarkan surat kuasa dan surat keterangan waris yang disebut dibuat oleh notaris Agus Wiyono pada 13 September 2024.
Keesokan harinya, 24 September 2024, pihak keluarga mendatangi bank untuk meminta salinan dokumen yang digunakan dalam pembukaan safe deposit box tersebut.
Pengamat hukum dari Surabaya, Didi Sungkono, menilai langkah penyidik menetapkan tersangka sudah tepat. Namun ia juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara tersebut.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu, yang merupakan delik umum. Seharusnya proses penanganan dapat berjalan lebih cepat agar ada kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Agus Wiyono saat dikonfirmasi wartawan mengakui adanya kekeliruan dalam proses pembuatan dokumen tersebut. Ia mengaku menerima sejumlah uang dari Lazuardi Muliadji untuk pembuatan dokumen yang kemudian digunakan membuka safe deposit box.
“Saya akui tidak hati-hati. Saat itu saya menerima sekitar Rp6 juta. Saya juga sempat menanyakan keberadaan saudara-saudaranya, namun dijawab akan menyusul,” kata Agus.
Ia juga mengaku sempat mendampingi Lazuardi ke bank dengan membawa dokumen yang telah dibuat. Namun ia menyatakan tidak mengetahui isi dari safe deposit box tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Lamongan. Publik kini menunggu perkembangan lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan para tersangka serta proses hukum yang akan bergulir di pengadilan.
Penulis : Redho
Editor : Admin Redaksi








