Sidang Korupsi Bansos BNPT Luwu, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Jaksa

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, TRISAKTINEWS.COM — Tim kuasa hukum terdakwa MS dan AS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) BNPT Kabupaten Luwu Tahun 2020 mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Kamis (12/3/2026).

Langkah tersebut diambil setelah tim kuasa hukum mempelajari secara mendalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana yang digelar pada 4 Maret 2026 lalu.

Kuasa hukum MS, Andi Budiman, SH dari Kantor Hukum SPARTA & Partners menilai konstruksi dakwaan yang disusun oleh jaksa bersifat kabur atau obscuur libel, tidak cermat serta tidak lengkap sehingga dinilai berpotensi melanggar prinsip dasar hukum acara pidana.

Menurutnya, surat dakwaan seharusnya menjadi dasar utama dalam proses pembuktian di persidangan. Namun dalam perkara ini, jaksa dinilai tidak menguraikan secara jelas peran, perbuatan, maupun hubungan sebab-akibat antara terdakwa dengan kerugian negara yang dituduhkan.

Baca Juga :  Bupati Ratnawati Hadiri Rakor Persiapan Konstruksi Sekolah Rakyat 2025 di Makassar

Ia juga menilai dakwaan tersebut tidak menjelaskan secara rinci unsur “melawan hukum” maupun “penyalahgunaan kewenangan” sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada kliennya.

“Dakwaan jaksa tidak menunjukkan secara konkret adanya perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dilakukan langsung oleh klien kami, padahal unsur tersebut merupakan elemen penting dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Andi Budiman.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti uraian mengenai kerugian negara yang dinilai tidak dijelaskan secara terang, baik terkait sumber perhitungan, metode audit, maupun lembaga yang berwenang menetapkannya.

Baca Juga :  Meriahkan Hari Guru 2025, KGPS Luncurkan Buku Antologi Puisi Ke-13

Atas dasar tersebut, pihaknya menilai surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana sehingga patut dinyatakan batal demi hukum.

“Karena itu kami mengajukan perlawanan pada persidangan hari ini untuk memastikan proses peradilan berjalan secara adil, objektif, dan tidak dipaksakan,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan tim kuasa hukum terdakwa AS yang diwakili La Ode Syafruddin. Ia menegaskan penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti yang sah, bukan pada asumsi atau spekulasi.

Tim kuasa hukum menyatakan percaya Majelis Hakim akan menilai secara objektif seluruh argumentasi hukum yang diajukan guna menjamin tegaknya prinsip keadilan, kepastian hukum, serta due process of law dalam proses peradilan perkara tersebut.

Penulis : Kaisar

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Wabup Andi Akmal Pasluddin Tekankan Komitmen Bersama Sukseskan PORPROV 2026 di Bone
Botol yang Melayang Tidak Merobohkan Barikade, Ia Merobohkan Narasi
Reformasi Jilid II: Ketika Demokrasi Kehilangan Daya Ubah
Ironi Demonstrasi: Antara Urusan Perut Rakyat dan Panggung Politik Aktivis
Manusia-Manusia Jam Lima Sore
Rakyat Bertanya, DPRD Bone di Mana? WIB Soroti BBM Subsidi, Tambang Ilegal Hingga UHC Non Cut Off
Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU
Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden: Jalan Perjuangan Baru atau Kooptasi Gerakan Buruh?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:06 WITA

Wabup Andi Akmal Pasluddin Tekankan Komitmen Bersama Sukseskan PORPROV 2026 di Bone

Senin, 15 Juni 2026 - 18:21 WITA

Botol yang Melayang Tidak Merobohkan Barikade, Ia Merobohkan Narasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:04 WITA

Reformasi Jilid II: Ketika Demokrasi Kehilangan Daya Ubah

Senin, 15 Juni 2026 - 15:02 WITA

Ironi Demonstrasi: Antara Urusan Perut Rakyat dan Panggung Politik Aktivis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:16 WITA

Manusia-Manusia Jam Lima Sore

Berita Terbaru

Daerah

Reformasi Jilid II: Ketika Demokrasi Kehilangan Daya Ubah

Senin, 15 Jun 2026 - 18:04 WITA

Daerah

Manusia-Manusia Jam Lima Sore

Sabtu, 13 Jun 2026 - 15:16 WITA