BOJONEGORO, TRISAKTINEWS.COM — Proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan.
Inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, bersama Inspektorat Kabupaten Bojonegoro beberapa hari lalu menemukan sejumlah persoalan yang memicu tanda tanya publik.
Tak hanya soal dugaan pekerjaan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), sidak yang dilakukan orang nomer dua di Bojonegoro tersebut juga membuka kemungkinan adanya ketidaksesuaian mekanisme pelaksanaan proyek yang semestinya mengedepankan pola swakelola berbasis padat karya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidak dilakukan menyusul keluhan warga terkait kondisi jalan yang disebut telah mengalami kerusakan, padahal proyek tersebut belum lama rampung.
Dalam pemeriksaan lapangan, tim Inspektorat Bojonegoro bahkan melakukan pembongkaran sebagian konstruksi jalan guna memastikan kesesuaian struktur dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Langkah pembongkaran ini menjadi sinyal bahwa dugaan ketidaksesuaian tidak sekedar asumsi, melainkan perlu pembuktian teknis di lapangan.
Kepala Desa Ngampal, Budiyanto, menegaskan bahwa kualitas pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga sebagai pelaksana proyek.
“Pihak ketiga harus menyelesaikan sesuai RAB, karena yang diperbaiki ini aspal dan beskosnya jelek,” tegasnya, Selasa (3/3/2026).
Ia menyebut pekerjaan mulai dari Lapisan Pondasi Agregat (LPA) hingga pengaspalan dikerjakan oleh CV Winarni Saputra.
Bahkan, menurutnya, paket pekerjaan yang nilainya di atas Rp200 juta juga melalui proses lelang.
“Semua dari Winarni. Untuk timlak yang beskos kan juga 200 ke atas jadi ikut lelang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru.
Pasalnya, sebelumnya Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah telah menegaskan bahwa pelaksanaan BKKD Tahun Anggaran 2025 dilakukan dengan pola swakelola berbasis padat karya.
Proses lelang hanya diperuntukkan bagi pengadaan material, bukan keseluruhan pekerjaan fisik.
Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi di Pendapa Malowopati yang dihadiri Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, para camat, kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro, serta Kepala BPKAD Nur Sujito.
Dalam forum tersebut, Nurul Azizah meminta seluruh pemerintah desa mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan agar pelaksanaan BKKD berjalan lebih baik dibanding tahun sebelumnya.
Sementara itu, Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) Desa Ngampal, Sungkowo, menyampaikan bahwa pengawasan proyek dilakukan secara bergantian oleh tim di lapangan.
Menurutnya, karena lokasi berada di Dusun Barong, pengawasan dilakukan lebih intens oleh timlak yang berdomisili di dusun tersebut, terutama saat material datang pada malam hari.
Pada siang hingga sore, tim pelaksana disebut hampir seluruhnya berada di lokasi untuk melakukan pengawasan.
Namun demikian, hasil sidak menunjukkan perlunya pendalaman lebih lanjut guna memastikan apakah pelaksanaan proyek benar-benar sesuai RAB dan mekanisme swakelola yang telah diatur pemerintah daerah.
Kasus ini menjadi ujian bagi tata kelola BKKD di Kabupaten Bojonegoro.
Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap mekanisme menjadi kunci agar dana publik benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.
Hingga kini, hasil resmi pemeriksaan Inspektorat Bojonegoro masih dinantikan.
Masyarakat Bojonegoro berharap evaluasi dilakukan secara objektif dan menyeluruh demi menjaga kualitas pembangunan serta kepercayaan publik.
Penulis : Redho
Editor : Admin Redaksi










