Wacana POLRI dibawah Kementerian Adalah Kemunduran Negara Demokrasi

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., pengamat hukum dari Surabaya mempunyai pandangan mengenai adanya wacana beberapa waktu lalu yang sempat dihembuskan oleh oknum oknum yang dengan sengaja mau mengkebiri kewenangan POLRI sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, mulai jabatan yang diemban personil POLRI dipermasalahkan harus mundur atau pensiun dini.

“Sebuah kemunduran sebuah negara demokrasi yang mana secara jelas dan gamblang Polri sebagaimana diatur oleh undang undang No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, POLRI adalah sipil yang dipersenjatai, jadi sangat tidak relevan kalau anggota Polri yang mengemban jabatan sipil harus mundur dari Polri atau pensiun dini,” Urai Doktor ilmu hukum ini.

Ada upaya pemindahan kewenangan Polri di bawah kementerian justru akan mengulang Kembali Sejarah kelam ABRI (Dwi Fungsi ABRI). Saya sangat tidak sependapat dengan adanya wacana Polri di bawah Kementerian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah langkah mundur dalam ketatanegaraan Indonesia, dimasa yang akan datang. Dalam sejarahnya posisi Polri di bawah Presiden merupakan perjalanan panjang yang sangat dinamis, berpindah-pindah mengikuti perubahan peta politik dan sistem dalam sejarah institusi Polri di bangsa ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp28 Miliar Libatkan Bupati Sidoarjo ke Tahap Penyidikan

Pada saat proklamasi, kepolisian awalnya berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara, kemudian beralih kepada penetapan di bawah Perdana Menteri. Pada Era Orde Lama terjadi penggabungan ke ABRI, sampai pada Era Orde Baru dan terakhir saat runtuhnya Orde Baru.

POLRI terpisah dari ABRI karena ada Peristiwa Reformasi 1998. POLRI ini anak kandung dari Reformasi. Era Reformasi membawa tuntutan besar dari rakyat untuk memisahkan Polri dari militer agar polisi kembali ke fitrahnya sebagai penjaga keamanan sipil, hingga lahirlah UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian,” Ungkap Didi.

Mengingat luas wilayah Indonesia dan kompleksitas konfliknya, dibutuhkan lembaga keamanan pusat yang memiliki otoritas kuat secara nasional dan bertanggung jawab langsung kepada kepala negara (PRESIDEN). Kecepatan pengambilan keputusan adalah kunci utama keamanan. Dengan berada di bawah Presiden, birokrasi pengambilan keputusan dalam situasi darurat (seperti kerusuhan massal, terorisme, atau bencana skala nasional) menjadi sangat singkat. Semua adalah kewenangan kepolisian dengan mengaplikasikan UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM (Hak Asasi Manusia).

Baca Juga :  Lama Tak Bertemu, Alumni 1979 SD 10 Bone Jalin Silaturahmi

Dan menurut saya isu keamanan masyarakat bersifat lintas sektoral. Secara teoritis, menempatkan Polri di bawah kementerian berisiko menciptakan fragmentasi kebijakan. Jika Polri berada di bawah kementerian misalnya Kemendagri, maka wewenangnya akan terbatas pada urusan dalam negeri saja,” Urainya.

Padahal, kejahatan modern saat ini bersifat transnasional ( cyber crime, narkoba lintas negara ). Mengingatkan, bahwa kekuasaan Presiden adalah satu-satunya figur yang memiliki otoritas penuh untuk menyatukan instrumen intelijen, pertahanan, dan keamanan dalam satu visi strategis nasional.

Dengan berada di bawah Presiden, Polri dapat menerapkan standar pelayanan dan pengamanan yang seragam dari Sabang sampai Merauke, secara Profesional, Proporsional, karena tugas POLRI adalah salah satunya sebagai penjaga peradaban. POLRI, Pelindung, Pengayom dan Melayani masyarakat tanpa batas, secara PRESISI.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep
Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir
Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan
Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan
IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra
IKA Unhas Gelar Bakti Sosial di Bone, Salurkan 812 Paket Sembako untuk Marbot dan Warga
DPRD Luwu Utara Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan Ke Anak Yatim.
Kuis Ramadan SPANSA Telkomsel, Cara Kreatif SMPN 1 Watampone Menguji Pemahaman Amaliah Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:52 WITA

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:49 WITA

Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir

Senin, 23 Maret 2026 - 20:01 WITA

Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:48 WITA

Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:44 WITA

IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra

Berita Terbaru