Polres Bone Tingkatkan Status Kasus Pornografi via Video Call ke Tahap Penyidikan

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 05:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan, resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi melalui media digital ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah proses penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan.

Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial H (40) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban berinisial R (17) melalui panggilan video menggunakan telepon seluler.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.IK., M.H.L., membenarkan peningkatan status perkara tersebut. Ia mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 Desember 2025.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana,” ujar AKP Alvin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.50 Wita, di Jalan Wiyata Mandala, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Saat itu, korban menerima panggilan video dari terduga pelaku yang diduga menampilkan konten tidak senonoh.

Baca Juga :  Aksi PJU Polres Bone yang Rela Hujan-Hujanan Amankan Demo

Korban kemudian merekam layar panggilan video tersebut sebagai bukti. Rekaman itu selanjutnya digunakan sebagai salah satu barang bukti dalam proses penyelidikan kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikologis dan merasa trauma. Korban kemudian menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/497/VIII/2025/SPKT/POLRES BONE/POLDA SULAWESI SELATAN pada 6 Agustus 2025, sekitar dua minggu setelah kejadian.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 32 atau Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 281 KUHP.

Baca Juga :  Personel Sat Narkoba Polres Bone Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Dua Lokasi

Selama tahap penyelidikan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya memeriksa pelapor, korban, saksi, dan terlapor, serta menerbitkan beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Polisi juga telah menggelar perkara sebanyak dua kali, termasuk melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pihak terkait.

Gelar perkara kedua yang dilaksanakan pada 16 Desember 2025 menyimpulkan bahwa perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Polres Bone memastikan akan terus menjalin komunikasi dengan korban dan keluarganya terkait perkembangan penanganan kasus. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan pornografi, khususnya yang memanfaatkan media digital dan melibatkan anak di bawah umur.

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Ironi Demonstrasi: Antara Urusan Perut Rakyat dan Panggung Politik Aktivis
Manusia-Manusia Jam Lima Sore
Rakyat Bertanya, DPRD Bone di Mana? WIB Soroti BBM Subsidi, Tambang Ilegal Hingga UHC Non Cut Off
Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU
Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden: Jalan Perjuangan Baru atau Kooptasi Gerakan Buruh?
Gimik “Mas Bahlil Ganteng” dan Taktik Kekuasaan Menjinakkan Daya Kritis
Kemunafikan Ekologis: Menjual Narasi Hijau di Hilir, Menandatangani Konsesi Tambang di Hulu
SDIT Rabbani Bone Cetak Generasi Berintegritas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:02 WITA

Ironi Demonstrasi: Antara Urusan Perut Rakyat dan Panggung Politik Aktivis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:16 WITA

Manusia-Manusia Jam Lima Sore

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:44 WITA

Rakyat Bertanya, DPRD Bone di Mana? WIB Soroti BBM Subsidi, Tambang Ilegal Hingga UHC Non Cut Off

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:41 WITA

Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU

Senin, 8 Juni 2026 - 20:54 WITA

Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden: Jalan Perjuangan Baru atau Kooptasi Gerakan Buruh?

Berita Terbaru

Daerah

Manusia-Manusia Jam Lima Sore

Sabtu, 13 Jun 2026 - 15:16 WITA

Daerah

Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU

Selasa, 9 Jun 2026 - 10:41 WITA