Ritel Modern Marak Tak Sesuai Aturan, SAPMA PP Bone Minta Pemkab Bertindak

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Bone kembali menyuarakan desakan agar Pemerintah Kabupaten Bone menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Modern dan Pasar Rakyat. Aspirasi tersebut disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah OPD di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rabu (3/12/2025).

RDPU ini digelar menyusul maraknya ritel modern yang dinilai tidak sesuai dengan aturan jarak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 Perda tersebut. Dalam aturan itu disebutkan, jarak antara toko modern dan pasar tradisional harus minimal 100 meter, sementara jarak antar-minimarket waralaba minimal 50 meter. Namun, di lapangan banyak ditemukan pelanggaran.

Baca Juga :  Laporan Dugaan Pencurian Rp55 Juta Naik ke Penyidikan, Rizqan Thayyiba Apresiasi Satreskrim Polres Pamekasan

Ketua SAPMA PP Bone, Taufiqurrahman, S.E., M.E., mengungkapkan bahwa persoalan ini telah mereka suarakan sejak 2023, namun belum ada langkah nyata dari pemerintah daerah.

“Kami melihat fenomena maraknya ritel modern yang berdiri tanpa mempertimbangkan persaingan usaha dengan pelaku usaha kecil. Ini bukan masalah baru, dan kami kembali menyuarakannya karena penegakan Perda tidak berjalan optimal,” tegasnya.

Ia mencontohkan kondisi di Desa Lappo Ase, Kecamatan Awangpone, di mana dua ritel modern—Alfamart dan Indomaret—berdiri saling berhadapan. Kondisi serupa juga ditemukan di beberapa titik lainnya di Kabupaten Bone.

“Ini jelas tidak sesuai dengan Perda. Namun setelah berdiskusi dengan pemerintah daerah, kami melihat belum ada pengawasan konkret di lapangan. Alasan yang muncul adalah Peraturan Bupati mengenai teknis pengawasan belum rampung,” jelas Taufiqurrahman.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Sinjai Hadiri Rakerda Sulsel, Siap Perkuat Daya Saing Kerajinan Daerah

SAPMA PP Bone menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal pelaksanaan aturan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat serta perlindungan bagi pelaku usaha kecil dan pasar rakyat.

RDPU tersebut dihadiri Plt. Kadis Perdagangan Bone, Kabag Hukum Pemda Bone, Kabid Tata Ruang BMCKTR Bone, Kasatpol PP Bone, serta jajaran DPMPTSP Kabupaten Bone. Pertemuan berlangsung dengan penyampaian pandangan, klarifikasi, serta komitmen melanjutkan proses penyusunan regulasi teknis yang dibutuhkan untuk memastikan Perda berjalan efektif.

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Laba BNI Tembus Rp10,8 Triliun di Semester I 2026, Kredit dan Transaksi Digital Melesat
Hari Ulang Tahun ke-17, Paskibraka Sri Nuralya Dapat Kejutan Haru di Hari Kemerdekaan
Mengukir Mimpi: Kisah Naura Melia Putri Menjadi Pembawa Baki Paskibraka Bone
13 Lorong Brimob Adu Kreativitas, Kapolda Sulsel Turun Langsung Menilai
KKN Unhas Tinggalkan Jejak Digital di Boribellaya
Turnamen Domino Beramal Cellu Cup I Pecahkan Rekor 128 Slot, Hadiah Rp10 Juta
Warung Az Zahra 2 Resmi Hadir di Sinjai, Coto dan Konro Sapi Lokal Jadi Jagoan
Sempat Jadi Sorotan, BEM UNIASMAN Akui Ada Kekurangan Komunikasi: Begini Sikap Terbarunya

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:20 WITA

Laba BNI Tembus Rp10,8 Triliun di Semester I 2026, Kredit dan Transaksi Digital Melesat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:20 WITA

Hari Ulang Tahun ke-17, Paskibraka Sri Nuralya Dapat Kejutan Haru di Hari Kemerdekaan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:19 WITA

Mengukir Mimpi: Kisah Naura Melia Putri Menjadi Pembawa Baki Paskibraka Bone

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:01 WITA

13 Lorong Brimob Adu Kreativitas, Kapolda Sulsel Turun Langsung Menilai

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:13 WITA

Turnamen Domino Beramal Cellu Cup I Pecahkan Rekor 128 Slot, Hadiah Rp10 Juta

Berita Terbaru