Ritel Modern Marak Tak Sesuai Aturan, SAPMA PP Bone Minta Pemkab Bertindak

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Bone kembali menyuarakan desakan agar Pemerintah Kabupaten Bone menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Modern dan Pasar Rakyat. Aspirasi tersebut disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah OPD di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rabu (3/12/2025).

RDPU ini digelar menyusul maraknya ritel modern yang dinilai tidak sesuai dengan aturan jarak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 Perda tersebut. Dalam aturan itu disebutkan, jarak antara toko modern dan pasar tradisional harus minimal 100 meter, sementara jarak antar-minimarket waralaba minimal 50 meter. Namun, di lapangan banyak ditemukan pelanggaran.

Baca Juga :  Perda Pasar Bone Dinilai Cacat Formil, Akademisi dan Sapma PP Bone Dorong Revisi

Ketua SAPMA PP Bone, Taufiqurrahman, S.E., M.E., mengungkapkan bahwa persoalan ini telah mereka suarakan sejak 2023, namun belum ada langkah nyata dari pemerintah daerah.

“Kami melihat fenomena maraknya ritel modern yang berdiri tanpa mempertimbangkan persaingan usaha dengan pelaku usaha kecil. Ini bukan masalah baru, dan kami kembali menyuarakannya karena penegakan Perda tidak berjalan optimal,” tegasnya.

Ia mencontohkan kondisi di Desa Lappo Ase, Kecamatan Awangpone, di mana dua ritel modern—Alfamart dan Indomaret—berdiri saling berhadapan. Kondisi serupa juga ditemukan di beberapa titik lainnya di Kabupaten Bone.

“Ini jelas tidak sesuai dengan Perda. Namun setelah berdiskusi dengan pemerintah daerah, kami melihat belum ada pengawasan konkret di lapangan. Alasan yang muncul adalah Peraturan Bupati mengenai teknis pengawasan belum rampung,” jelas Taufiqurrahman.

Baca Juga :  Milad ke-108 Aisyiyah, Teguhkan Komitmen Dakwah Kemanusiaan dan Ketahanan Pangan Desa

SAPMA PP Bone menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal pelaksanaan aturan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat serta perlindungan bagi pelaku usaha kecil dan pasar rakyat.

RDPU tersebut dihadiri Plt. Kadis Perdagangan Bone, Kabag Hukum Pemda Bone, Kabid Tata Ruang BMCKTR Bone, Kasatpol PP Bone, serta jajaran DPMPTSP Kabupaten Bone. Pertemuan berlangsung dengan penyampaian pandangan, klarifikasi, serta komitmen melanjutkan proses penyusunan regulasi teknis yang dibutuhkan untuk memastikan Perda berjalan efektif.

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Kepala Sekolah Mulyadi Bawa SMPN 3 Barebbo Raih Penghargaan Inovasi Daerah
Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali
Menghukum Kebenaran: Ironi Cerdas Cermat di Bawah “Pilar” yang Rapuh
Dari Kertas ke Digital, SD Inpres 5/81 Kading Hadirkan Sistem Ujian Modern
PMI Bone dan PMI Sulsel Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 6 Kelurahan
Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan BPBD Bone Untuk Masyarakat
Pelepasan Jemaah Haji Khusus di Bone Berlangsung Haru, Wabup: Jangan Lupa Doakan Daerah Kita
Bukan di Ruang Rapat, Kebersamaan Pemimpin Sulsel dan Bone Justru Terlihat di Lapangan Hijau

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:46 WITA

Kepala Sekolah Mulyadi Bawa SMPN 3 Barebbo Raih Penghargaan Inovasi Daerah

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:14 WITA

Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:34 WITA

Menghukum Kebenaran: Ironi Cerdas Cermat di Bawah “Pilar” yang Rapuh

Senin, 11 Mei 2026 - 09:32 WITA

Dari Kertas ke Digital, SD Inpres 5/81 Kading Hadirkan Sistem Ujian Modern

Senin, 11 Mei 2026 - 01:38 WITA

PMI Bone dan PMI Sulsel Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 6 Kelurahan

Berita Terbaru

Opini

Sistem Penjajahan Modern Ala Industrial

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:09 WITA

Opini

Itu Babi Su Lepas, Biar Dong Palang Juga Tra Bisa

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:06 WITA