Perkuat Pencegahan Narkoba, Polresta Malang Kota Edukasi Masyarakat soal Restorative Justice

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, TRISAKTINEWS.COM — Polresta Malang Kota melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan mengenai mekanisme penegakan hukum, penerapan restorative justice, serta proses rehabilitasi terhadap pengguna dan penyalahguna narkotika. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat serta memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

Sosialisasi disampaikan secara sistematis, mulai dari tahapan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, proses asesmen terpadu (TAT), hingga penentuan kategori pengguna dan pengedar dalam penanganan perkara narkotika. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa aparat penegak hukum wajib mengedepankan prosedur profesional, transparan, dan berkeadilan.

Baca Juga :  Polsek Krian Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba, Iptu Dedik Irwanto Ajak Pemuda Jadi Pelopor Pencegahan

Materi berikutnya menekankan penerapan Restorative Justice bagi penyalahguna untuk diri sendiri yang memenuhi syarat sesuai hasil asesmen. Pendekatan ini memungkinkan pelaku mendapatkan pemulihan tanpa pemenjaraan melalui program rehabilitasi resmi, dengan tetap menjamin kepastian hukum.

Selain itu, peserta penyuluhan juga mendapatkan penjelasan mengenai jenis-jenis rehabilitasi medis dan sosial, tahap detoksifikasi, terapi pemulihan, hingga reintegrasi ke masyarakat. Lembaga resmi seperti BNN, rumah sakit pemerintah, serta mitra rehabilitasi juga menjadi bagian penting dalam proses pemulihan bagi para pengguna narkotika.

Baca Juga :  The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polresta Malang Kota berharap masyarakat dapat memahami secara benar mekanisme hukum dan pendekatan pemulihan yang berlaku, sehingga dapat berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba serta mendukung upaya mewujudkan Kota Malang yang aman dan bebas narkoba.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Soal Dugaan Penganiayaan Staf DPRD Bone, Wasekum KOHATI PB HMI Desak Polisi dan BK Tindak Ketua DPRD Bone
HMI Bone Kecam Dugaan Penganiayaan Staf, BK DPRD Bone Diminta Bertindak Tanpa Tebang Pilih
SEMMI Minta BK Bertindak Tegas Atas Dugaan Perlakuan Tak Pantas Ketua DPRD Bone
Wabup Bone Perkuat Sinergi dengan Kemenkes RI, Fokus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf di Kantor, Korban Mengaku Dilempari Hingga Disiram Air
HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI
Mahasiswa KKN Unhas Luncurkan “Bulucenrana Smart Village Center”, Dorong Transformasi Desa Berbasis Digital
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:30 WITA

Soal Dugaan Penganiayaan Staf DPRD Bone, Wasekum KOHATI PB HMI Desak Polisi dan BK Tindak Ketua DPRD Bone

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:23 WITA

HMI Bone Kecam Dugaan Penganiayaan Staf, BK DPRD Bone Diminta Bertindak Tanpa Tebang Pilih

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:27 WITA

SEMMI Minta BK Bertindak Tegas Atas Dugaan Perlakuan Tak Pantas Ketua DPRD Bone

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:21 WITA

Wabup Bone Perkuat Sinergi dengan Kemenkes RI, Fokus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:14 WITA

Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf di Kantor, Korban Mengaku Dilempari Hingga Disiram Air

Berita Terbaru