Terima Ancaman Berupa Video Intimidasi, Jurnalis Edi Prayitno Ajukan Laporan ke Polda Jatim

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 21:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Seorang jurnalis profesional, Edi Prayitno, resmi melaporkan dugaan pengancaman melalui media elektronik serta penyebaran sebuah video bermuatan intimidasi ke Polda Jawa Timur pada Selasa, 26 November 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1692/XI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam keterangannya, Edi menjelaskan bahwa ia merasa terancam setelah sebuah video disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai jurnalis yang aktif bertugas di lapangan, ia menilai perlindungan hukum sangat penting untuk menjaga keselamatan diri dari segala bentuk intimidasi.

“Sebagai jurnalis profesional, saya harus mengambil langkah tegas. Laporan ini saya buat sebagai bentuk perlindungan dari dugaan pengancaman melalui media elektronik serta penyebaran video yang menimbulkan tekanan dan risiko terhadap keselamatan saya. Saya berterima kasih kepada Polda Jawa Timur atas pelayanan profesional dan penanganan sesuai prosedur hukum,” ujar Edi Prayitno.

Edi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan dan perilaku masyarakat harus mengikuti aturan yang berlaku. Ia menolak memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti melakukan pengancaman maupun penyebaran konten intimidatif.

Untuk menangani perkara ini, Edi memberikan kuasa hukum kepada dua pengacara, yaitu Dodik Firmansyah dan Sukardi, SH. Ia memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses secara hukum.

Baca Juga :  FKMM Desak Polda Jatim Usut Keterlibatan Oknum Polresta Malang Dalam Bisnis Rokok Ilegal

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa tindakan pengancaman, intimidasi, atau penyebaran konten digital yang merugikan tidak boleh dibiarkan. Semoga masyarakat lebih bijak dan taat terhadap hukum, terutama dalam penggunaan media elektronik,” ujarnya.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan jurnalis di lapangan. Edi berharap proses hukum yang berjalan dapat memberi efek jera kepada pelaku dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja media.

Dengan laporan ini, Edi Prayitno menegaskan komitmennya menjaga profesionalisme dalam jurnalisme sekaligus memastikan hak dan keselamatannya terlindungi sesuai ketentuan hukum.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Bentuk Penghargaan Jelang Purna Bakti, Dua Personel Polres Bulukumba Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian
Gandeng BSI, Pemkab Bone Dorong Literasi Keuangan Syariah Melalui Program Bone Berhaji
Langkah Humanis Bhabinkamtibmas Gantarang Cegah Balap Liar Selama Ramadan 1447 H
Satuan Brimob Polda Sulsel Bagikan 1.000 Paket Ramadan untuk Anak Yatim
5 Terduga Pelaku Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi, 3 Diamankan di Cina
HMI Bojonegoro Desak Keterbukaan PT ADS, Lapor KI dan Ombudsman
Wabup Bone Hadir di Paripurna HUT Sinjai, Dorong Kolaborasi dan Kemajuan Bersama
Dari Mimbar Jumat, Bupati Andi Asman Sulaiman Tegaskan Prioritas Jalan dan Program Sosial

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:14 WITA

Bentuk Penghargaan Jelang Purna Bakti, Dua Personel Polres Bulukumba Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:10 WITA

Gandeng BSI, Pemkab Bone Dorong Literasi Keuangan Syariah Melalui Program Bone Berhaji

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:52 WITA

Satuan Brimob Polda Sulsel Bagikan 1.000 Paket Ramadan untuk Anak Yatim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:52 WITA

5 Terduga Pelaku Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi, 3 Diamankan di Cina

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:50 WITA

HMI Bojonegoro Desak Keterbukaan PT ADS, Lapor KI dan Ombudsman

Berita Terbaru

Opini

Simulakra di Langit Teheran

Senin, 2 Mar 2026 - 04:41 WITA

Opini

Ruang Sempit Bernama Pola Pikir

Minggu, 1 Mar 2026 - 20:26 WITA