SINJAI, TRISAKTINEWS.COM — Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai A. Jefrianto Asapa didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Yuhadi Samad hadir mengikuti Exit Meeting Verifikasi Usulan Hutan Adat Karampuang, di Command Center Kompleks Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Jumat (21/11/2025) Pagi.
Dalam exit meeting ini, Tim Terpadu memaparkan hasil temuan sementara selama verifikasi lapangan kepada Pemerintah Daerah dan perwakilan masyarakat adat.
Mulai dari menjelaskan entitas Karampuang, ikatan kekeluargaannya, cerita pintas mengenai Sosio-Agraria MHA Karampuang, hingga Objek Karampuang.
Pemaparan ini penting sebagai penentu
bagi pemerintah pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – KLHK) untuk mengambil keputusan terkait usulan penetapan hutan adat kedepannya.
“Berdasarkan yang kami temukan di Karampuang, terdapat relasi konsep To Manurung komunitas adat se-Sulawesi Setatan, terdapat hubungan yang erat antara ragam cerita leluhur dengan ritual adat yang masih dilakukan saat ini,”ungkap Ketua Tim Verifikasi Terpadu Emban Ibnurusyd.
Sementara itu, Sekda menyampaikan dari 1000 hektar lebih lahan yang diusulkan, sekira 995 hektar dinyatakan telah menjadi calon hutan adat berdasarkan hasil akhir sementara.
Menurut Sekda banyak manfaat yang akan diperoleh masyarakat adat jika kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan adat.
“Dengan penetapan tersebut, Masyarakat diberikan haknya untuk memanfaatkan hutan adat, namun tentu harus menjaga dan memelihara alam jangan sampai ada yang rusak seperti hutan gundul,”ungkap Sekda.
Sekda berharap penetapan ini segera membuahkan hasil, menyusul hutan adat lainnya yang ada di Kabupaten Sinjai.
Turut hadir Camat Bulupoddo, AMAN Sinjai, Perwakilan Dinsos Sulsel, Perwakilan Direktorat PKTHA Kementerian Lingkungan Hidup, Pihak KPH Tangka, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar dan beberapa pihak terkait lainnya.
Penulis : Nurman
Editor : Admin Redaksi










