BAREBBO, TRISAKTINEWS.COM — Identitas korban kecelakaan kerja fatal di lokasi tambang galian C Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, yang terjadi pada Jumat (24/7/2026) akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Irpan (32), seorang operator alat berat asal BTN Azzahra. Korban meninggal dunia usai tertimpa material longsor saat tengah mengoperasikan alat berat di area tambang.
Kapolsek Barebbo, AKP Mukhlis, yang turun langsung ke lokasi kejadian bersama Camat Barebbo, membenarkan insiden maut tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, korban sedang mengoperasikan ekskavator Hitachi PC 200 berwarna oranye untuk mengeruk batu gunung dan memuatnya ke atas dump truck.
Menurut AKP Mukhlis, korban menggunakan metode pengerukan berbentuk “payung” dengan mengambil material pada bagian atas tebing.
“Namun tiba-tiba material tanah bercampur batu gunung longsor dan menimpa korban. Para pekerja sempat berusaha melakukan pertolongan, tetapi korban sudah meninggal dunia dengan kondisi darah keluar dari mulut,” terang AKP Mukhlis di lokasi kejadian.
Usai dievakuasi dari jepitan material, jenazah korban langsung dibawa oleh pihak keluarga menuju rumah duka.
Tragedi ini menyoroti minimnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi tersebut. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja tampak beraktivitas tanpa mengindahkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) standar.
Tak hanya masalah keselamatan, legalitas operasional tambang ini juga memicu tanda tanya. Beredar informasi bahwa aktivitas pengerukan diduga dilakukan di luar titik koordinat izin resmi, yang mengindikasikan adanya praktik penambangan ilegal.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan operasional di luar koordinat izin, Kasi Minerba Dinas ESDM Wilayah V Bone belum dapat memberikan kepastian.
“Dari TKP baru dipastikan, Pak,” jawabnya singkat.
Di sisi lain, kepemilikan dan pengelolaan tambang terkesan simpang siur. Ilyas, sosok yang mengklaim sebagai pemilik lahan tambang, bergeming dan menyebut nama lain terkait operasional di lapangan.
“Saya hanya pemilik lahan, kalau izin tambang itu atas nama Andi Danial. Sedangkan alat berat yang dipakai itu miliknya Afdal,” ujar Ilyas singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemegang izin maupun pengelola yang bertanggung jawab atas kecelakaan fatal yang menelan korban jiwa ini.
Aktivitas tambang di kawasan Lampoko sendiri sejatinya bukan kali pertama memicu polemik. Sebelum insiden fatal ini terjadi, warga setempat sudah berulang kali mengeluhkan dampak buruk operasional tambang, mulai dari polusi debu pekat hingga kerusakan infrastruktur jalan.
Jatuhnya korban jiwa ini kian memperkuat desakan masyarakat agar pihak berwenang dan aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang galian C di wilayah Lampoko.
Penulis : admin redaksi
Editor : Admin Redaksi








