Kesal Ditagih Hutang, Bunuh Rekan Bisnis dan Buang Mayatnya di Arteri Porong

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 22:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, TRISAKTINEWS.COM — Polresta Sidoarjo mengungkap motif tersangka M.M.K. (45) asal Candi, Sidoarjo, membunuh rekan bisnisnya yakni M.M.A. (55), wiraswasta asal Desa Juwet, Porong yang jasadnya ditemukan di kawasan Arteri Porong, Desa Kesambi, pada Jumat, (7/11/2025) pagi.

Ungkap kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada wartawan, Selasa (18/11/2025). Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya menjalankan bisnis bersama. Namun, pelaku M.M.K. memiliki hutang uang kepada korban M.M.A.

“Pelaku adalah rekan bisnis korban, ia merasa kesal terhadap korban, karena terus ditagih untuk segera melunasi sisa hutangnya sekitar Rp. 22 juta. Sehingga pelaku merasa tertekan, emosi dan takut karena korban mengancam akan melaporkannya kepada polisi,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.

Baca Juga :  Bupati Sidoarjo Tanam Jagung Bareng Santri, Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025

Peristiwa pembunuhan bermula saat korban M.M.A. mendatangi pelaku M.M.K. di rumahnya pada 6 November 2025 dengan maksud menagih hutang. Kemudian, M.M.K. menawari M.M.A. untuk mengantarkannya pulang menggunakan mobilnya.

“Di dalam mobil saat perjalanan pulang, M.M.A. pun masih berlanjut menagih hutang ke M.M.K. karena ketakutan dan jengkel serta emosi tersangka meminggirkan mobilnya dan memukul korban sebanyak satu kali yang mengakibatkan tidak sadarkan diri. Lalu tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia,” lanjutnya.

Baca Juga :  Polresta Sidoarjo Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka membawa jasad korban ke Jalan Raya Arteri Porong, Desa Kesambi, kemudian membuang jasad M.M.A. di lokasi tersebut.

Terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka M.M.K., dikenakan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama 15 tahun, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

ANALISIS YURIDIS DUGAAN PELANGGARAN ATAS TINDAKAN FISIK TERHADAP STAF DI LINGKUNGAN DPRD KABUPATEN BONE SERTA IMPLIKASI ETIKA DAN KEHORMATAN JABATAN
Bupati Bone Akan Benahi Akses Pegunungan Ponre, Jalan Salebba–Bolli Jadi Perhatian
Kunjungi Makosatbrimob Polda Sulsel, Brigjen Heru Novianto Dorong Personel Responsif dan Humanis
PBAK Bukan Panggung Organisasi Eksternal: Ketika Ruang Fakultas Diperebutkan Secara Sektoral
Rumah Nyaris Roboh, Janda di Bone Bertahan Demi Anak Tetap Sekolah
Atap Bocor, Lantai Berlubang: Puluhan Siswa SD di Pelosok Bone Belajar di Tengah Ancaman Keselamatan
UNIM Bone Makin Mendunia, Peminat Tembus 9 Provinsi hingga Afrika
Pesan Bupati Bone Di Malam Ramah Tamah Purna Paskibraka dan Jamnas 2026 Bikin Merinding

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:27 WITA

ANALISIS YURIDIS DUGAAN PELANGGARAN ATAS TINDAKAN FISIK TERHADAP STAF DI LINGKUNGAN DPRD KABUPATEN BONE SERTA IMPLIKASI ETIKA DAN KEHORMATAN JABATAN

Jumat, 4 September 2026 - 20:23 WITA

Bupati Bone Akan Benahi Akses Pegunungan Ponre, Jalan Salebba–Bolli Jadi Perhatian

Jumat, 4 September 2026 - 20:16 WITA

Kunjungi Makosatbrimob Polda Sulsel, Brigjen Heru Novianto Dorong Personel Responsif dan Humanis

Jumat, 4 September 2026 - 00:16 WITA

PBAK Bukan Panggung Organisasi Eksternal: Ketika Ruang Fakultas Diperebutkan Secara Sektoral

Kamis, 3 September 2026 - 21:46 WITA

Rumah Nyaris Roboh, Janda di Bone Bertahan Demi Anak Tetap Sekolah

Berita Terbaru