Polres Gresik Berhasil Bongkar Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan ABK

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 22:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, TRISAKTINEWS.COM — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berusia 20 tahun.

Pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat jajaran Reskrim Polres Gresik setelah menerima laporan pada 30 Oktober 2025.

Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/278/X/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM, terkait dugaan pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban berinisial N.A.S (20), warga Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Sedangkan pelaku adalah seorang laki-laki berinisial S (75), yang merupakan tetangga korban.

Aksi bejat pelaku terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku. Korban yang sering bermain ke rumah pelaku tiba dalam kondisi rumah sepi. Pelaku kemudian menutup pintu. Pelaku memanfaatkan kondisi korban sebagai Anak Berkebutuhan Khusus yang tidak mampu melawan dan tidak memahami situasi.

Baca Juga :  Pemkab Sinjai Tegaskan Dukungan Pendidikan Pesantren, Hadiri Pembagian Ijazah Sanad di Darul Istiqamah

Perbuatan tersebut terbongkar setelah orang tua korban mencari korban di rumah pelaku dan mendapati anaknya baru keluar dari dalam rumah.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi wilayah Ujungpangkah. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku memanfaatkan rumahnya yang dalam kondisi sepi dan kedekatannya dengan korban. Pelaku memberi uang Rp2.000 kepada korban agar korban menurutinya.

“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai ABK yang dianggap tidak mampu melawan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (18/10/2025).

Baca Juga :  Reuni Alumni Angkatan 88 SMPN 4 Watampone Jadi Wahana Silaturahmi, Lepas Kerinduan Masa Sekolah

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kaos lengan pendek warna abu-abu, satu buah rok warna biru, satu pasang sandal warna merah. Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama ABK yang lebih rentan menjadi korban.

Mengajarkan batasan tubuh kepada anak, agar berani menolak sentuhan yang tidak pantas.Waspada terhadap perubahan perilaku anak, seperti ketakutan, menarik diri, atau perubahan emosi.

“Segera melapor ke kepolisian “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 apabila melihat atau mengalami tindak pidana apa pun,” tutupnya.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Komunitas Perempuan Sidoarjo Bagi Ribuan Takjil, Serukan Perdamaian Dua Pimpinan Daerah
Andi Akmal Pasluddin Sambut Bahsanuddin, Bone–Tanah Bumbu Jajaki Kerja Sama Pertanian dan Investasi
Sidak Nurul Azizah Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Proyek BKKD Desa Ngampal, Inspektorat Bongkar Konstruksi Jalan
Polres Bulukumba Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti, Restu Wijayanto Serahkan Santunan
“Dari Luka Menjadi Pembawa Cahaya”, Wabup Bone Apresiasi Kepedulian untuk Anak Yatim
Isu Pungli Seret Oknum PPA di Jatim, Penanganan Anak di Bawah Umur Dipertanyakan
Bentuk Penghargaan Jelang Purna Bakti, Dua Personel Polres Bulukumba Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian
Gandeng BSI, Pemkab Bone Dorong Literasi Keuangan Syariah Melalui Program Bone Berhaji

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:36 WITA

Komunitas Perempuan Sidoarjo Bagi Ribuan Takjil, Serukan Perdamaian Dua Pimpinan Daerah

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:53 WITA

Andi Akmal Pasluddin Sambut Bahsanuddin, Bone–Tanah Bumbu Jajaki Kerja Sama Pertanian dan Investasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:50 WITA

Sidak Nurul Azizah Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Proyek BKKD Desa Ngampal, Inspektorat Bongkar Konstruksi Jalan

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:18 WITA

Polres Bulukumba Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti, Restu Wijayanto Serahkan Santunan

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:34 WITA

“Dari Luka Menjadi Pembawa Cahaya”, Wabup Bone Apresiasi Kepedulian untuk Anak Yatim

Berita Terbaru