Lalai Terapkan K3, Proyek Rp16 Miliar Sport Center Bojonegoro Ancam Nyawa

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 20:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, TRISAKTINEWS.COM — Pekerjaan proyek pembangunan Sport Center Bojonegoro yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp16,171 miliar dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, di lapangan, sejumlah pekerja terlihat bekerja di ketinggian tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD). Pemandangan berbahaya itu seolah mengabaikan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 dan PP Nomor 50 Tahun 2012.

Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dikerjakan oleh PT Jaya Etika Tehnik (PT JET) sebagai penyedia jasa, dengan CV BSK bertugas sebagai konsultan pengawas. Berdasarkan kontrak pekerjaan Nomor 640/963/FL.BTB/412.205/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 135 hari kalender.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga Oktober 2025, progres pembangunan baru mencapai sekitar 35 persen, dengan target rampung pada akhir Desember 2025. Namun, di balik kemegahan pembangunan yang dijanjikan, justru muncul dugaan kelalaian serius terhadap penerapan standar keselamatan kerja.

Di lokasi, tampak beberapa pekerja bergelantungan di ketinggian puluhan meter tanpa helm proyek, tali pengaman, atau rompi keselamatan.

Situasi ini jelas mengancam nyawa dan berpotensi menimbulkan insiden fatal (terjatuh meninggal) yang pernah terjadi di proyek lain di wilayah sekitar tahun lalu.

Baca Juga :  Remaja Masjid Miftahul Huda Rungkut Kidul Galang Aksi Peduli Lingkungan Lewat Pengumpulan Barang Bekas

Berdasarkan data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Kabupaten Bojonegoro, bangunan Sport Center ini berdiri di sisi timur kawasan perkantoran DPRD Bojonegoro, dengan total luas 2.498,12 meter persegi (44×22 meter).

Adapun rincian bangunan terdiri dari, Lantai 1: seluas 1.775,04 meter persegi, Lantai tribun: seluas 723,08 meter persegi, bangunan juga dirancang menggunakan daya listrik 41.500 VA, menegaskan proyek ini tergolong kelas besar dan berbiaya tinggi.

Namun ironisnya, dengan dana sebesar itu, penerapan K3 justru dinilai lemah dan nyaris tidak tampak di lapangan.

Agus pengawas proyek tersebut, tampaknya kurang serius menertibkan pekerja untuk mengikuti aturan yang ada.

Seharusnya perusahaan (PT) yang menggarap proyek puluhan miliar itu harus mengevaluasi kinerja Agus, karena ia terlihat tidak becus untuk bekerja, bila perlu memecatnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP-KSPI), Siswo Darsono, mengecam keras lemahnya pengawasan keselamatan kerja di proyek-proyek daerah.

“Keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tapi juga bagian dari perjuangan serikat pekerja,” tegasnya, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga :  GPPRL Siapkan Aksi Damai “Sejuta Dukungan” Untuk Pemekaran Provinsi Luwu Raya

“Kami akan terus mendorong agar K3 menjadi budaya di tempat kerja, bukan sekedar formalitas administratif,” lanjutnya.

Siswo juga menilai bahwa serikat pekerja harus lebih aktif mengawasi pelaksanaan SMK3 agar setiap proyek publik benar-benar menjamin keselamatan tenaga kerja.

“K3 harus menjadi agenda utama di perusahaan. Dengan pemahaman yang baik, kita bisa memastikan anggota bekerja dengan aman dan sehat,” ujarnya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik, terlebih proyek tersebut menggunakan dana APBD yang besar. Masyarakat menilai pemerintah daerah seharusnya tidak hanya mengejar target penyelesaian proyek, tetapi juga memastikan keselamatan seluruh pekerja di lapangan.

Dengan dugaan pelanggaran K3 yang mencolok, kini bola panas berada di tangan Pemkab Bojonegoro dan Dinas PKPCK. Mereka didesak segera melakukan evaluasi mendalam terhadap pelaksana proyek dan pengawas lapangan agar tidak terjadi tragedi kerja yang memakan korban.

Keselamatan kerja bukan sekedar formalitas administratif. Di balik setiap proyek pembangunan, ada nyawa pekerja yang harus dilindungi. Pelanggaran K3, sekecil apa pun, adalah bom waktu yang bisa berujung tragedi kematian.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

IBK NITRO dan IAIN Rawa Aopa Gelar Webinar Internasional, Perkuat Profil Akademik Menuju ICon-FiBank 2026
Dari Dua Jadi Lima, Aksi Gowes Kabag Ops Brimob Sulsel ke Kantor Mulai Menginspirasi Personel
Diduga Keracunan dan Temuan Ulat di Makanan MBG, Pengawasan Program Disorot
Hadiri Muscab DPC PKB, Wabup Bone: Politik Harus Jadi Media Perjuangan Rakyat, Bukan Sekadar Kekuasaan
Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Manajemen Staf 2026, Begini Pesannya
Disdamkarmat Bone Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran di Kantor BPJS Kesehatan Watampone
Dewan Pendidikan Maros Gelar Program Kolaborasi Internasional, Libatkan Kampus Indonesia Hingga Jepang
Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Rutin Gowes 11 Km ke Kantor, Dukung Efisiensi BBM dan Gaya Hidup Sehat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:15 WITA

IBK NITRO dan IAIN Rawa Aopa Gelar Webinar Internasional, Perkuat Profil Akademik Menuju ICon-FiBank 2026

Selasa, 21 April 2026 - 19:11 WITA

Dari Dua Jadi Lima, Aksi Gowes Kabag Ops Brimob Sulsel ke Kantor Mulai Menginspirasi Personel

Selasa, 21 April 2026 - 15:51 WITA

Diduga Keracunan dan Temuan Ulat di Makanan MBG, Pengawasan Program Disorot

Senin, 20 April 2026 - 15:36 WITA

Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Manajemen Staf 2026, Begini Pesannya

Sabtu, 18 April 2026 - 07:48 WITA

Disdamkarmat Bone Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran di Kantor BPJS Kesehatan Watampone

Berita Terbaru

Opini

Cahaya yang Terus Bergerak: Membaca Ulang Kartini Hari Ini

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:38 WITA