Perumahan Tanpa Drainase, Warga Bone Wood Gardenia Pertanyakan Pengawasan Pemerintah

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 20:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Dikeluhkan warga terkait ketiadaan drainase di jalan utama BTN Bone Wood Gardenia, membawa penelusuran ke Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. Dari informasi yang diperoleh, sampai hari ini rupanya baru 4 perumahan yang sementara proses verifikasi, yakni perumahan Airaja Land, Rezky Graha 1, Nuryawan Bumi Nusantara dan Griya Ayu Welalange.

Kepala Dinas Perkimtan, Budiono, menjelaskan bahwa sebelum aset perumahan diserahkan kepada pemerintah, akan kembali di survei apakah sudah sesuai site plan. Jika tidak sesuai, maka tidak akan diterima dan developer harus membangun kembali sesuai site plan.

“Wewenang tarkim sekarang hanya ketika akan penyerahan aset ke Pemda, kalau pengawasan terkait limbah itu DLH, kalau fasilitas termasuk drainase, itu developernya sendiri yang tanggungjawab,” bebernya.

Baca Juga :  RSUD Andi Djemma Masamba Alami Gangguan Sistem, Direktur Klarifikasi dan Janjikan Evaluasi Layanan

Sayangnya, data jumlah perumahan belum diperoleh termasuk site plan perumahan lama sehingga menimbulkan spekulasi lemahnya pengawasan pemerintah sehingga memudahkan developer nakal hindari tanggungjawab.

“Bagaimana mau mengawasi kalau data saja susah, site plan tidak jelas, kita ini warga tidak tau juga mau mengeluh kemana,” ujar UK, salah seorang warga perumahan Bone Wood Gardenia.

Mengikut aturan, kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum) perumahan dan permukiman sesuai Permendagri No. 9 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (1), mewajibkan pengembang menyerahkan PSU paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan berakhir.

Baca Juga :  Bupati Bone Buka Pesta Rakyat Beramal di Kajuara, Meriahkan HUT TNI ke-80 dengan Tradisi Manre Sipulung

Sementara, Pasal 13 menyebutkan bahwa pemerintah daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyerahan PSU. Jika dilanggar, developer bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan atau penjualan unit perumahan.

Sanksi lain berupa pencabutan izin usaha atau izin prinsip perumahan, misalnya izin site plan atau IMB/PBG, tidak diterbitkan rekomendasi atau izin baru untuk proyek berikutnya.

Warga yang keluhkan fasum, fasos dapat menggugat developer/pengembang agar menyerahkan PSU sesuai perjanjian, serta menuntut ganti rugi bila terjadi kerusakan atau kerugian akibat tidak diserahkannya PSU, misalnya jalan rusak, drainase tidak berfungsi, atau tidak adanya fasum.

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Peredaran Sabu di Kajuara Terbongkar, 9 Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Bone
Ketika Kampus Lebih Sibuk Menghitung Biaya daripada Memperjuangkan Akses
KEPMI Bone Latenriruwa Siapkan Tudang Sipulung 2026, Ketua Umum Serukan Soliditas dan Persaudaraan Kader
Cegah Banjir Jelang Musim Hujan, Kapolda Sulsel Turun Langsung Bersihkan Kanal Makassar
Udara Sulsel Memburuk, Ketum KEPMI Bone Keluarkan Imbauan Tegas untuk Seluruh Kader
Kunjungi Mako Brimob Makassar, Kapolda Sulsel Tekankan Kesiapsiagaan dan Kepercayaan Publik
Karhutla Masih Mengancam, SEMMI Bone Desak Presiden Prabowo Evaluasi dan Copot Menteri Kehutanan
Hutan Terus Terbakar, Udara Semakin Tercemar: Sampai Kapan Kesehatan Masyarakat Harus Jadi Korban?

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:15 WITA

Peredaran Sabu di Kajuara Terbongkar, 9 Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Bone

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:27 WITA

Ketika Kampus Lebih Sibuk Menghitung Biaya daripada Memperjuangkan Akses

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:24 WITA

KEPMI Bone Latenriruwa Siapkan Tudang Sipulung 2026, Ketua Umum Serukan Soliditas dan Persaudaraan Kader

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:06 WITA

Cegah Banjir Jelang Musim Hujan, Kapolda Sulsel Turun Langsung Bersihkan Kanal Makassar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:57 WITA

Udara Sulsel Memburuk, Ketum KEPMI Bone Keluarkan Imbauan Tegas untuk Seluruh Kader

Berita Terbaru