Tiga Poin Penting Skema Biaya Rehabilitasi Narkoba Dari BNNK Surabaya

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Isu seputar pembiayaan dalam proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba yang diamankan oleh aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN), seringkali menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Banyak keluarga penyalahguna yang khawatir akan biaya mahal, apalagi jika proses tersebut merupakan rekomendasi atau bahkan keputusan hukum. Kekhawatiran ini mencuat mengingat rehabilitasi merupakan jalur penting untuk memutus mata rantai kecanduan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Narkotika yang mengedepankan pendekatan kesehatan bagi pengguna.

Untuk menjawab keraguan tersebut dan memastikan transparansi informasi, tim Media melakukan konfirmasi mendalam kepada pihak yang paling berwenang di tingkat kota, yakni Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo, S.I.K., M.Hum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu berguna menguraikan secara rinci skema pembiayaan rehabilitasi bagi mereka yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Penjelasan ini diharapkan dapat menjadi panduan jelas bagi keluarga dan masyarakat luas.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Kami di BNNK Surabaya sangat berkomitmen untuk memastikan akses pemulihan yang seadil-adilnya. Ada mekanisme pembiayaan yang diatur, mulai dari yang gratis ditanggung negara hingga yang berbayar di lembaga swasta. Semuanya tergantung pada jenis layanan dan tempat rehabilitasi yang dipilih,” ujar Kombes Pol Heru Prasetyo membuka pembicaraan. Minggu (26/10).

Kombes Pol Heru Prasetyo kemudian memaparkan tiga poin kunci terkait pembiayaan proses rehabilitasi penyalahguna narkoba yang perlu dipahami oleh publik, khususnya di wilayah hukum BNNK Surabaya. Poin-poin ini menjadi landasan kebijakan BNN dalam menjalankan fungsi rehabilitasi.

“Poin pertama,.untuk pelayanan rehabilitasi RAWAT JALAN di BNN Kota Surabaya adalah GRATIS atau Tidak Dipungut Biaya. Ini adalah kebijakan negara untuk menjamin hak pemulihan bagi penyalahguna narkoba,” tegas Kombes Pol Heru.

Baca Juga :  Aliansi Madura Indonesia Akan Gelar Aksi Besar di Surabaya, Desak Telkom dan Aparat Hentikan Pencurian Aset Negara

Layanan rawat jalan atau yang sering disebut outpatient program ini merupakan jenis layanan pemulihan yang diberikan kepada klien yang tingkat kecanduannya masih tergolong ringan hingga sedang.

”Dalam skema rawat jalan, klien tidak perlu menginap di fasilitas rehabilitasi. Mereka akan datang secara berkala, biasanya 1-3 kali dalam seminggu, untuk mengikuti sesi konseling individu, konseling kelompok, terapi perilaku kognitif (CBT), dan dukungan psikososial lainnya,” jelasnya.

Kombes Pol Heru menjelaskan, biaya operasional, gaji konselor, psikolog, serta fasilitas untuk rehabilitasi rawat jalan di BNNK Surabaya sepenuhnya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui alokasi dana BNN.

“Dengan demikian, setiap warga negara yang memenuhi kriteria untuk rawat jalan, baik yang melapor secara sukarela (voluntary) maupun yang merupakan rekomendasi dari hasil Asesmen Terpadu (AT) pasca-penangkapan (compulsory), berhak mendapatkan layanan ini tanpa dipungut biaya sepeser pun,” ujarnya.

Poin kedua, Kombes Pol Heru menyampaikan bahwa skema pembiayaan akan berubah ketika klien membutuhkan rehabilitasi rawat inap. Layanan ini biasanya direkomendasikan bagi penyalahguna dengan tingkat kecanduan yang lebih berat, yang memerlukan pengawasan medis dan lingkungan yang terkontrol selama 24 jam penuh untuk menjalani proses detoksifikasi, stabilisasi, dan terapi intensif.

“Untuk penyelenggaraan Rehabilitasi Rawat Inap di Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat adalah berbayar atau dipungut biaya sesuai standar biaya masing-masing,” jelasnya.

“Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat” yang dimaksud di sini adalah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) swasta, yayasan, atau organisasi kemasyarakatan yang juga bergerak di bidang rehabilitasi dan telah mendapatkan izin resmi serta terakreditasi oleh BNN atau Kementerian Sosial/Kementerian Kesehatan.

Lembaga-lembaga ini, meskipun bermitra dengan pemerintah dalam penanggulangan narkoba, beroperasi berdasarkan skema pembiayaan mandiri untuk menutup biaya operasional

Baca Juga :  Wabup Bone Ungkap Potensi Perputaran Ekonomi Rp40 Miliar per Bulan dari Program MBG dan SPPG

Kepala BNNK Surabaya menegaskan bahwa standar biaya di setiap lembaga rehabilitasi swasta ini bervariasi. Oleh karena itu, Kombes Pol Heru menyarankan agar keluarga penyalahguna aktif melakukan riset dan konfirmasi langsung ke lembaga terkait untuk mendapatkan rincian biaya yang transparan sebelum memutuskan tempat rehabilitasi rawat inap.

Menyadari bahwa tidak semua keluarga memiliki kemampuan finansial untuk membayar biaya rawat inap di lembaga swasta, BNN telah menyediakan solusi alternatif yang sepenuhnya ditanggung oleh negara. Skema ini berlaku bagi klien yang secara ekonomi tergolong tidak mampu membayar, namun hasil asesmen menyatakan mereka wajib menjalani rehabilitasi rawat inap.

“Jika Tersangka atau Klien tidak mampu membayar, maka bisa dirujuk ke Lembaga Rehabilitasi milik Pemerintah, seperti Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor,” kata Kombes Pol Heru,.menerangkan poin ketiga.

Balai Besar Rehabilitasi BNN, seperti yang berlokasi di Lido, Bogor, adalah fasilitas milik BNN RI yang berfungsi sebagai pusat rehabilitasi utama dan terbesar di Indonesia. Proses rehabilitasi rawat inap di Balai Besar BNN ini, mulai dari detoksifikasi, terapi medis, hingga program pemulihan sosial, sepenuhnya GRATIS alias ditanggung oleh negara melalui anggaran BNN Pusat.

Dari keterangan Kombes Pol Heru, dapat disimpulkan bahwa negara melalui BNN menjamin bahwa layanan dasar rehabilitasi narkoba, khususnya rawat jalan di BNNK dan rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi BNN, adalah layanan gratis.

Layanan berbayar hanya berlaku bagi rawat inap yang dipilih di lembaga rehabilitasi swasta (Komponen Masyarakat) sebagai opsi bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial lebih dan menginginkan fasilitas tertentu. Transparansi informasi ini menjadi modal penting bagi masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya pencegahan dan pemulihan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

AMC Group Bersama Dr. Andre Yulius Tegaskan Nilai Kasih dan Solidaritas di Paskah 2026
HJB ke-696, Kades Bulu Tanah Serukan Persatuan dan Semangat Membangun Bone
Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep
Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir
Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan
Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan
IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra
IKA Unhas Gelar Bakti Sosial di Bone, Salurkan 812 Paket Sembako untuk Marbot dan Warga

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 18:01 WITA

AMC Group Bersama Dr. Andre Yulius Tegaskan Nilai Kasih dan Solidaritas di Paskah 2026

Senin, 6 April 2026 - 17:57 WITA

HJB ke-696, Kades Bulu Tanah Serukan Persatuan dan Semangat Membangun Bone

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:52 WITA

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:49 WITA

Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir

Senin, 23 Maret 2026 - 20:01 WITA

Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan

Berita Terbaru