Polisi Klarifikasi Penangkapan DJ M, IPTU Idam: Tidak Pernah Diamankan Polda Jatim

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Kepolisian akhirnya angkat bicara terkait penangkapan seorang Disc Jockey (DJ) berinisial M beserta dua rekanya yang sempat menjadi perhatian publik. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh IPTU Idam, sebagai bentuk transparansi terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

IPTU Idam menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman data oleh penyidik, diketahui bahwa yang bersangkutan pernah satu kali diamankan oleh Polrestabes Surabaya, bukan oleh Polda Jawa Timur sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.

“Yang bersangkutan pernah satu kali diamankan oleh Polrestabes Surabaya saat bersama mantan pacarnya. Pada saat itu dilakukan pemeriksaan, termasuk tes urine, dan hasilnya negatif,” terang IPTU Idam.

Lebih lanjut, IPTU Idam menegaskan bahwa tidak terdapat catatan penangkapan Ybs oleh Polda Jawa Timur. Hal tersebut sekaligus membantah informasi yang menyebutkan bahwa Ybs telah beberapa kali diamankan oleh aparat kepolisian di tingkat Polda.

Baca Juga :  Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemred Mimbar Demokrasi Siap Hadapi Proses Hukum

“Untuk di Polda Jawa Timur, yang bersangkutan tidak pernah diamankan. Jika memang ada keterangan dari Ybs yang tidak sesuai fakta, maka hal tersebut nantinya bisa diverifikasi melalui data resmi yang dimiliki oleh Badan Narkotika Nasional (BNN),” ujarnya.

IPTU Idam juga menambahkan bahwa seluruh riwayat penanganan kasus narkotika akan tercatat dalam sistem BNN. Apabila benar Ybs pernah diamankan hingga tiga kali sebagaimana isu yang beredar, maka data tersebut dipastikan akan muncul dalam pendataan BNN.

“Kalau memang pernah diamankan sampai tiga kali, pasti ada data di BNN. Itu tidak bisa dihilangkan,” tegasnya.

Terkait dengan kemungkinan rehabilitasi, IPTU Idam menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak dapat mengambil keputusan sepihak. Seluruh proses akan mengacu pada hasil asesmen dan rekomendasi resmi dari BNN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Wabup Bone Sidak Puskesmas Ajangale: Tekankan Kedisiplinan dan Prioritas Pelayanan Pasien

“Kami akan mengikuti hasil rekomendasi dari BNN. Jika dinyatakan memenuhi syarat untuk rehabilitasi, maka akan dilakukan rehabilitasi. Namun jika rekomendasi BNN menyatakan tidak dapat direhabilitasi, maka yang bersangkutan akan dikembalikan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, aparat penegak hukum tetap mengutamakan profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum, serta tidak terpengaruh oleh opini atau tekanan dari pihak mana pun.

“Penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus dan tidak ada upaya melindungi pihak tertentu,” pungkas IPTU Idam.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi serta menunggu proses hukum yang sedang berjalan, demi menjaga objektivitas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

ANALISIS YURIDIS DUGAAN PELANGGARAN ATAS TINDAKAN FISIK TERHADAP STAF DI LINGKUNGAN DPRD KABUPATEN BONE SERTA IMPLIKASI ETIKA DAN KEHORMATAN JABATAN
Bupati Bone Akan Benahi Akses Pegunungan Ponre, Jalan Salebba–Bolli Jadi Perhatian
Kunjungi Makosatbrimob Polda Sulsel, Brigjen Heru Novianto Dorong Personel Responsif dan Humanis
PBAK Bukan Panggung Organisasi Eksternal: Ketika Ruang Fakultas Diperebutkan Secara Sektoral
Rumah Nyaris Roboh, Janda di Bone Bertahan Demi Anak Tetap Sekolah
Atap Bocor, Lantai Berlubang: Puluhan Siswa SD di Pelosok Bone Belajar di Tengah Ancaman Keselamatan
UNIM Bone Makin Mendunia, Peminat Tembus 9 Provinsi hingga Afrika
Pesan Bupati Bone Di Malam Ramah Tamah Purna Paskibraka dan Jamnas 2026 Bikin Merinding

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:27 WITA

ANALISIS YURIDIS DUGAAN PELANGGARAN ATAS TINDAKAN FISIK TERHADAP STAF DI LINGKUNGAN DPRD KABUPATEN BONE SERTA IMPLIKASI ETIKA DAN KEHORMATAN JABATAN

Jumat, 4 September 2026 - 20:23 WITA

Bupati Bone Akan Benahi Akses Pegunungan Ponre, Jalan Salebba–Bolli Jadi Perhatian

Jumat, 4 September 2026 - 20:16 WITA

Kunjungi Makosatbrimob Polda Sulsel, Brigjen Heru Novianto Dorong Personel Responsif dan Humanis

Jumat, 4 September 2026 - 00:16 WITA

PBAK Bukan Panggung Organisasi Eksternal: Ketika Ruang Fakultas Diperebutkan Secara Sektoral

Kamis, 3 September 2026 - 21:46 WITA

Rumah Nyaris Roboh, Janda di Bone Bertahan Demi Anak Tetap Sekolah

Berita Terbaru