Polisi Klarifikasi Penangkapan DJ M, IPTU Idam: Tidak Pernah Diamankan Polda Jatim

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Kepolisian akhirnya angkat bicara terkait penangkapan seorang Disc Jockey (DJ) berinisial M beserta dua rekanya yang sempat menjadi perhatian publik. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh IPTU Idam, sebagai bentuk transparansi terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

IPTU Idam menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman data oleh penyidik, diketahui bahwa yang bersangkutan pernah satu kali diamankan oleh Polrestabes Surabaya, bukan oleh Polda Jawa Timur sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.

“Yang bersangkutan pernah satu kali diamankan oleh Polrestabes Surabaya saat bersama mantan pacarnya. Pada saat itu dilakukan pemeriksaan, termasuk tes urine, dan hasilnya negatif,” terang IPTU Idam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, IPTU Idam menegaskan bahwa tidak terdapat catatan penangkapan Ybs oleh Polda Jawa Timur. Hal tersebut sekaligus membantah informasi yang menyebutkan bahwa Ybs telah beberapa kali diamankan oleh aparat kepolisian di tingkat Polda.

Baca Juga :  Pos Polisi Waru Rusak, Polresta Sidoarjo Minta Warga Jaga Kondusivitas

“Untuk di Polda Jawa Timur, yang bersangkutan tidak pernah diamankan. Jika memang ada keterangan dari Ybs yang tidak sesuai fakta, maka hal tersebut nantinya bisa diverifikasi melalui data resmi yang dimiliki oleh Badan Narkotika Nasional (BNN),” ujarnya.

IPTU Idam juga menambahkan bahwa seluruh riwayat penanganan kasus narkotika akan tercatat dalam sistem BNN. Apabila benar Ybs pernah diamankan hingga tiga kali sebagaimana isu yang beredar, maka data tersebut dipastikan akan muncul dalam pendataan BNN.

“Kalau memang pernah diamankan sampai tiga kali, pasti ada data di BNN. Itu tidak bisa dihilangkan,” tegasnya.

Terkait dengan kemungkinan rehabilitasi, IPTU Idam menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak dapat mengambil keputusan sepihak. Seluruh proses akan mengacu pada hasil asesmen dan rekomendasi resmi dari BNN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Cegah Curanmor, Polsek Gunung Anyar Pasang Alarm Gratis di Motor Warga

“Kami akan mengikuti hasil rekomendasi dari BNN. Jika dinyatakan memenuhi syarat untuk rehabilitasi, maka akan dilakukan rehabilitasi. Namun jika rekomendasi BNN menyatakan tidak dapat direhabilitasi, maka yang bersangkutan akan dikembalikan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, aparat penegak hukum tetap mengutamakan profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum, serta tidak terpengaruh oleh opini atau tekanan dari pihak mana pun.

“Penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus dan tidak ada upaya melindungi pihak tertentu,” pungkas IPTU Idam.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi serta menunggu proses hukum yang sedang berjalan, demi menjaga objektivitas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

IBK NITRO dan IAIN Rawa Aopa Gelar Webinar Internasional, Perkuat Profil Akademik Menuju ICon-FiBank 2026
Dari Dua Jadi Lima, Aksi Gowes Kabag Ops Brimob Sulsel ke Kantor Mulai Menginspirasi Personel
Diduga Keracunan dan Temuan Ulat di Makanan MBG, Pengawasan Program Disorot
Hadiri Muscab DPC PKB, Wabup Bone: Politik Harus Jadi Media Perjuangan Rakyat, Bukan Sekadar Kekuasaan
Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Manajemen Staf 2026, Begini Pesannya
Disdamkarmat Bone Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran di Kantor BPJS Kesehatan Watampone
Dewan Pendidikan Maros Gelar Program Kolaborasi Internasional, Libatkan Kampus Indonesia Hingga Jepang
Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Rutin Gowes 11 Km ke Kantor, Dukung Efisiensi BBM dan Gaya Hidup Sehat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:15 WITA

IBK NITRO dan IAIN Rawa Aopa Gelar Webinar Internasional, Perkuat Profil Akademik Menuju ICon-FiBank 2026

Selasa, 21 April 2026 - 19:11 WITA

Dari Dua Jadi Lima, Aksi Gowes Kabag Ops Brimob Sulsel ke Kantor Mulai Menginspirasi Personel

Selasa, 21 April 2026 - 15:51 WITA

Diduga Keracunan dan Temuan Ulat di Makanan MBG, Pengawasan Program Disorot

Senin, 20 April 2026 - 15:36 WITA

Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Manajemen Staf 2026, Begini Pesannya

Sabtu, 18 April 2026 - 07:48 WITA

Disdamkarmat Bone Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran di Kantor BPJS Kesehatan Watampone

Berita Terbaru

Opini

Cahaya yang Terus Bergerak: Membaca Ulang Kartini Hari Ini

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:38 WITA