Kasus Dugaan Narkoba DPRD Jatim Agus Black Hoe Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Proses Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama anggota DPRD Jawa Timur Agus Black Hoe (AH) terus menuai sorotan tajam.

Meski hasil tes urine menunjukkan positif sabu, AH justru membantah telah mengonsumsi narkotika dan kini tidak ditahan, melainkan direhabilitasi. Kondisi ini memunculkan dugaan publik adanya ketimpangan penegakan hukum terhadap pejabat publik.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial MA oleh Polres Ngawi pada Selasa malam, 30 September 2025.

Dari hasil pengembangan, MA mengaku pernah menjual sabu kepada AH. Berdasarkan keterangan itu, polisi memanggil AH untuk diperiksa dan menjalani tes urine, yang hasilnya dinyatakan positif metamfetamin.
Namun hingga kini, AH belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia disebut hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut.

Langkah ini menimbulkan pertanyaan publik karena proses asesmen dan rekomendasi rehabilitasi disebut sudah dilakukan sebelum status hukum AH jelas.

Dalam pernyataannya kepada sejumlah media, AH membantah tegas tudingan telah memakai sabu. Ia bahkan menegaskan tidak pernah ditangkap maupun diproses dalam kasus narkoba.

Baca Juga :  Mentan Andi Amran Sulaiman Jadi Narasumber Rakernas XVII APKASI, Tekankan Hilirisasi Pertanian dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

“Saya tidak pernah tertangkap dan tidak pernah menggunakan narkoba. Saya siap kooperatif membantu kepolisian,” kata AH seperti dikutip dari Beberapa media online.

Bantahan itu justru menimbulkan kebingungan baru di publik, sebab pernyataannya bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan polisi yang memastikan tes urine positif.

Menanggapi polemik ini, Aliansi Madura Indonesia (AMI) menilai penanganan kasus tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan BNNP Jawa Timur.
Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa BNNP semestinya tidak langsung merekomendasikan rehabilitasi tanpa kejelasan status hukum.

“BNNP Jatim terlalu cepat mengambil kesimpulan. Kalau hasil tes urine positif, seharusnya dilakukan penyelidikan tuntas dulu, bukan langsung rehabilitasi. Ini justru menimbulkan kesan tebang pilih,” tegas Baihaki, Sabtu (5/10/2025).

Baihaki juga menilai, jika AH bukan tersangka tetapi hasil tes menunjukkan positif, maka polisi bisa dikategorikan melakukan salah prosedur bahkan salah tangkap.

“Kalau benar tidak ada bukti kuat, kenapa sampai dilakukan pemeriksaan dan tes urine, dan kalau hasil tesnya positif, kenapa tidak ditetapkan tersangka, dua-duanya aneh. Harus ada kejelasan hukum agar publik tidak curiga” tandasnya.

Baca Juga :  Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 226 Gram Sabu dan 18 Butir Ekstasi

AMI juga menegaskan, terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, AH sudah kehilangan legitimasi moral sebagai wakil rakyat.

“Secara etika, AH seharusnya mundur atau diberhentikan. DPRD Jatim dan partai pengusung harus menunjukkan sikap tegas. Kalau tidak, publik akan menilai lembaga legislatif melindungi pelaku pelanggaran,”ujar Baihaki.

Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, AMI menyatakan siap melaporkan dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus ini ke Mabes Polri dan BNN RI.

“Kami akan mengirim laporan resmi agar ada audit penanganan perkara dan evaluasi terhadap BNNP Jatim serta Polres Ngawi. Penegakan hukum harus adil dan transparan,” pungkas Baihaki.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana sistem penegakan hukum di tingkat daerah masih rentan terhadap intervensi dan inkonsistensi, terutama ketika melibatkan pejabat publik. Publik kini menunggu sikap tegas aparat dan DPRD Jatim untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan politik di Jawa Timur.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kepala Sekolah Mulyadi Bawa SMPN 3 Barebbo Raih Penghargaan Inovasi Daerah
Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali
Menghukum Kebenaran: Ironi Cerdas Cermat di Bawah “Pilar” yang Rapuh
Dari Kertas ke Digital, SD Inpres 5/81 Kading Hadirkan Sistem Ujian Modern
PMI Bone dan PMI Sulsel Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 6 Kelurahan
Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan BPBD Bone Untuk Masyarakat
Pelepasan Jemaah Haji Khusus di Bone Berlangsung Haru, Wabup: Jangan Lupa Doakan Daerah Kita
Bukan di Ruang Rapat, Kebersamaan Pemimpin Sulsel dan Bone Justru Terlihat di Lapangan Hijau

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:46 WITA

Kepala Sekolah Mulyadi Bawa SMPN 3 Barebbo Raih Penghargaan Inovasi Daerah

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:14 WITA

Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:34 WITA

Menghukum Kebenaran: Ironi Cerdas Cermat di Bawah “Pilar” yang Rapuh

Senin, 11 Mei 2026 - 09:32 WITA

Dari Kertas ke Digital, SD Inpres 5/81 Kading Hadirkan Sistem Ujian Modern

Senin, 11 Mei 2026 - 01:38 WITA

PMI Bone dan PMI Sulsel Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 6 Kelurahan

Berita Terbaru

Opini

Itu Babi Su Lepas, Biar Dong Palang Juga Tra Bisa

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:06 WITA

Opini

Rebahan Sebagai Perlawanan

Senin, 11 Mei 2026 - 16:07 WITA