Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Kediri Disorot AMI

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 05:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, TRISAKTINEWS.COM — Integritas lembaga legislatif kembali diuji. Seorang anggota DPRD Kabupaten Kediri Agus Abadi kini berada di bawah sorotan tajam publik setelah Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengungkap dugaan kuat penggunaan ijazah palsu sebagai syarat administratif pencalonan hingga yang bersangkutan menduduki kursi wakil rakyat.

AMI membeberkan kejanggalan fatal pada ijazah atas nama Agus Abadi yang disebut berasal dari SMA Jaya Sakti Surabaya, tertanggal 10 Juni 1993. Pada dokumen tersebut, tercantum stempel sekolah yang baru berlaku tahun 2009, sebuah fakta yang secara logika administrasi pendidikan dinilai tidak masuk akal dan menabrak kaidah keabsahan dokumen negara.

Tak berhenti di situ, ijazah tersebut juga tidak memuat sidik jari, elemen penting yang lazim digunakan sebagai pengaman dan identifikasi keaslian dokumen pendidikan, terutama untuk kepentingan legalisasi.

Ironisnya, meski sarat kejanggalan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut membenarkan penggunaan ijazah tersebut hingga yang bersangkutan lolos verifikasi dan kini aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Dugaan pemalsuan semakin menguat setelah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyampaikan klarifikasi resmi.

Baca Juga :  Nuansa Putih, Bupati dan Wakil Bupati Beramal Kompak Hadiri Gladi di Monas

Dalam penelusuran administratif, nama Agus Abadi, yang diklaim sebagai lulusan sekolah menengah atas dengan Nomor Seri 04 OB UM 0221384 tanggal 10 Juni 1993, tidak tercatat dalam arsip maupun berkas sekolah yang pernah diserahkan ke Dinas Pendidikan.

Lebih jauh, legalisir keabsahan ijazah atas nama tersebut tidak tercatat melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo, wilayah administrasi yang seharusnya menjadi rujukan pengesahan dokumen pendidikan.

“Fakta ini menegaskan bahwa ijazah tersebut tidak memiliki jejak administratif yang sah, baik di tingkat sekolah, cabang dinas, maupun di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” tegas Baihaki Akbar selaku ketua umum AMI.

Atas rangkaian temuan tersebut, Aliansi Madura Indonesia secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, untuk segera menentukan status tersangka terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Kediri tersebut.
AMI menilai, lambannya penanganan perkara justru berpotensi menimbulkan preseden buruk penegakan hukum, seolah ada perlakuan khusus terhadap pejabat publik.

Baca Juga :  Rawan Ditunggangi Kericuhan, AMI Minta Aksi Demo 3 September di Surabaya Ditunda

“Tidak boleh ada pembiaran. Jika rakyat biasa bisa diproses, maka pejabat publik pun harus tunduk pada hukum tanpa kecuali,” tegas Baihaki.

Selain mendorong proses pidana, AMI juga mendesak Ketua Umum PDI Perjuangan untuk segera mencopot dan memecat oknum berinisial AA dari jabatan dan keanggotaan partai.

Menurut AMI, dugaan penggunaan ijazah tidak sah bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap etika politik, integritas partai, dan mandat rakyat.

“Partai politik harus menjadi garda terdepan menjaga moral demokrasi. Menutup mata sama artinya membiarkan kebohongan dilegalkan,” tegasnya lagi.

Sebagai catatan, penggunaan ijazah palsu dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun, serta berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu dan regulasi pencalonan pejabat publik.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan, pimpinan DPRD Kabupaten Kediri, maupun DPP PDI Perjuangan terkait dugaan tersebut.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

ANALISIS YURIDIS DUGAAN PELANGGARAN ATAS TINDAKAN FISIK TERHADAP STAF DI LINGKUNGAN DPRD KABUPATEN BONE SERTA IMPLIKASI ETIKA DAN KEHORMATAN JABATAN
Bupati Bone Akan Benahi Akses Pegunungan Ponre, Jalan Salebba–Bolli Jadi Perhatian
Kunjungi Makosatbrimob Polda Sulsel, Brigjen Heru Novianto Dorong Personel Responsif dan Humanis
PBAK Bukan Panggung Organisasi Eksternal: Ketika Ruang Fakultas Diperebutkan Secara Sektoral
Rumah Nyaris Roboh, Janda di Bone Bertahan Demi Anak Tetap Sekolah
Atap Bocor, Lantai Berlubang: Puluhan Siswa SD di Pelosok Bone Belajar di Tengah Ancaman Keselamatan
UNIM Bone Makin Mendunia, Peminat Tembus 9 Provinsi hingga Afrika
Pesan Bupati Bone Di Malam Ramah Tamah Purna Paskibraka dan Jamnas 2026 Bikin Merinding

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:27 WITA

ANALISIS YURIDIS DUGAAN PELANGGARAN ATAS TINDAKAN FISIK TERHADAP STAF DI LINGKUNGAN DPRD KABUPATEN BONE SERTA IMPLIKASI ETIKA DAN KEHORMATAN JABATAN

Jumat, 4 September 2026 - 20:23 WITA

Bupati Bone Akan Benahi Akses Pegunungan Ponre, Jalan Salebba–Bolli Jadi Perhatian

Jumat, 4 September 2026 - 20:16 WITA

Kunjungi Makosatbrimob Polda Sulsel, Brigjen Heru Novianto Dorong Personel Responsif dan Humanis

Jumat, 4 September 2026 - 00:16 WITA

PBAK Bukan Panggung Organisasi Eksternal: Ketika Ruang Fakultas Diperebutkan Secara Sektoral

Kamis, 3 September 2026 - 21:46 WITA

Rumah Nyaris Roboh, Janda di Bone Bertahan Demi Anak Tetap Sekolah

Berita Terbaru