Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Kediri Disorot AMI

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 05:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, TRISAKTINEWS.COM — Integritas lembaga legislatif kembali diuji. Seorang anggota DPRD Kabupaten Kediri Agus Abadi kini berada di bawah sorotan tajam publik setelah Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengungkap dugaan kuat penggunaan ijazah palsu sebagai syarat administratif pencalonan hingga yang bersangkutan menduduki kursi wakil rakyat.

AMI membeberkan kejanggalan fatal pada ijazah atas nama Agus Abadi yang disebut berasal dari SMA Jaya Sakti Surabaya, tertanggal 10 Juni 1993. Pada dokumen tersebut, tercantum stempel sekolah yang baru berlaku tahun 2009, sebuah fakta yang secara logika administrasi pendidikan dinilai tidak masuk akal dan menabrak kaidah keabsahan dokumen negara.

Tak berhenti di situ, ijazah tersebut juga tidak memuat sidik jari, elemen penting yang lazim digunakan sebagai pengaman dan identifikasi keaslian dokumen pendidikan, terutama untuk kepentingan legalisasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, meski sarat kejanggalan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut membenarkan penggunaan ijazah tersebut hingga yang bersangkutan lolos verifikasi dan kini aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Dugaan pemalsuan semakin menguat setelah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyampaikan klarifikasi resmi.

Baca Juga :  Ketahanan Pangan Pemasyarakatan Berjalan Efektif, AMI Puji Langkah Kakanwil Jatim

Dalam penelusuran administratif, nama Agus Abadi, yang diklaim sebagai lulusan sekolah menengah atas dengan Nomor Seri 04 OB UM 0221384 tanggal 10 Juni 1993, tidak tercatat dalam arsip maupun berkas sekolah yang pernah diserahkan ke Dinas Pendidikan.

Lebih jauh, legalisir keabsahan ijazah atas nama tersebut tidak tercatat melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo, wilayah administrasi yang seharusnya menjadi rujukan pengesahan dokumen pendidikan.

“Fakta ini menegaskan bahwa ijazah tersebut tidak memiliki jejak administratif yang sah, baik di tingkat sekolah, cabang dinas, maupun di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” tegas Baihaki Akbar selaku ketua umum AMI.

Atas rangkaian temuan tersebut, Aliansi Madura Indonesia secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, untuk segera menentukan status tersangka terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Kediri tersebut.
AMI menilai, lambannya penanganan perkara justru berpotensi menimbulkan preseden buruk penegakan hukum, seolah ada perlakuan khusus terhadap pejabat publik.

Baca Juga :  Jelang Porprov XVIII 2026, KONI Sinjai Matangkan Kesiapan Bersama Bupati

“Tidak boleh ada pembiaran. Jika rakyat biasa bisa diproses, maka pejabat publik pun harus tunduk pada hukum tanpa kecuali,” tegas Baihaki.

Selain mendorong proses pidana, AMI juga mendesak Ketua Umum PDI Perjuangan untuk segera mencopot dan memecat oknum berinisial AA dari jabatan dan keanggotaan partai.

Menurut AMI, dugaan penggunaan ijazah tidak sah bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap etika politik, integritas partai, dan mandat rakyat.

“Partai politik harus menjadi garda terdepan menjaga moral demokrasi. Menutup mata sama artinya membiarkan kebohongan dilegalkan,” tegasnya lagi.

Sebagai catatan, penggunaan ijazah palsu dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun, serta berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu dan regulasi pencalonan pejabat publik.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan, pimpinan DPRD Kabupaten Kediri, maupun DPP PDI Perjuangan terkait dugaan tersebut.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

IBK NITRO dan IAIN Rawa Aopa Gelar Webinar Internasional, Perkuat Profil Akademik Menuju ICon-FiBank 2026
Dari Dua Jadi Lima, Aksi Gowes Kabag Ops Brimob Sulsel ke Kantor Mulai Menginspirasi Personel
Diduga Keracunan dan Temuan Ulat di Makanan MBG, Pengawasan Program Disorot
Hadiri Muscab DPC PKB, Wabup Bone: Politik Harus Jadi Media Perjuangan Rakyat, Bukan Sekadar Kekuasaan
Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Manajemen Staf 2026, Begini Pesannya
Disdamkarmat Bone Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran di Kantor BPJS Kesehatan Watampone
Dewan Pendidikan Maros Gelar Program Kolaborasi Internasional, Libatkan Kampus Indonesia Hingga Jepang
Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Rutin Gowes 11 Km ke Kantor, Dukung Efisiensi BBM dan Gaya Hidup Sehat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:15 WITA

IBK NITRO dan IAIN Rawa Aopa Gelar Webinar Internasional, Perkuat Profil Akademik Menuju ICon-FiBank 2026

Selasa, 21 April 2026 - 19:11 WITA

Dari Dua Jadi Lima, Aksi Gowes Kabag Ops Brimob Sulsel ke Kantor Mulai Menginspirasi Personel

Selasa, 21 April 2026 - 15:51 WITA

Diduga Keracunan dan Temuan Ulat di Makanan MBG, Pengawasan Program Disorot

Senin, 20 April 2026 - 15:36 WITA

Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Manajemen Staf 2026, Begini Pesannya

Sabtu, 18 April 2026 - 07:48 WITA

Disdamkarmat Bone Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran di Kantor BPJS Kesehatan Watampone

Berita Terbaru

Opini

Cahaya yang Terus Bergerak: Membaca Ulang Kartini Hari Ini

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:38 WITA