Kasus Hak Cipta Font di PN Wates, Iwan Kurniawan: Saya Melawan Karena Tidak Ingin Ada Korban Berikutnya

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KULONPROGO, TRISAKTINEWS.COM — Persidangan perkara pidana pelanggaran hak cipta atas font (huruf) yang mendudukkan Iwan Kurniawan Bin Ngatiran sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulonprogo, memasuki babak penting. Sidang kesebelas yang digelar Kamis (2/10/2025) dengan agenda keterangan terdakwa, mengungkap sejumlah fakta substansial.

Dalam persidangan, Iwan menegaskan tidak ada unsur mens rea (itikad jahat) dalam perkara ini. Ia menjelaskan bahwa pembuatan 18 thumbnail konten YouTube yang menjadi pokok perkara justru dilakukan oleh seorang tenaga lepas, Tukijan, yang mencari dan menggunakan font milik pelapor Thomas Aredea tanpa sepengetahuan dirinya.

“Saya hanya pihak pemberi order dan awam soal desain grafis,” jelas Iwan di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Iwan mengungkap sejak awal dirinya telah beritikad baik menyelesaikan kasus melalui jalur damai dengan menawarkan ganti rugi sebesar Rp15 juta. Namun tawaran itu ditolak oleh Thomas yang meminta ganti rugi sebesar Rp120 juta. Pada proses mediasi pun, Thomas tetap pada pendiriannya.

Baca Juga :  KH Chriswanto Tegaskan Jatidiri LDII sebagai Ormas Dakwah Berbasis Keislaman Indonesia

Fakta lain yang muncul adalah soal lisensi font yang diklaim Thomas. Sebelumnya, pelapor menyatakan lisensi font miliknya di platform luar negeri hanya berupa etalase dan tidak bisa dibeli langsung. Namun, Iwan membantah dengan menunjukkan bukti email bahwa lisensi tersebut sebenarnya bisa dibeli melalui platform. Ia juga menyebut harga lisensi font sering berubah-ubah sesuai keterangan pelapor.

Keterangan ini disampaikan Iwan saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Nurul Hidayati, S.H., maupun penasihat hukumnya, Advokat Rachmat Idisetyo, S.H. dan Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA.

Baca Juga :  Wabup Bone Resmikan Studio Podcast SMAN 8 dan Launching Buku “Mengenang Jejak Ahmad Kamal” di Kajuara

Hal menarik terjadi saat Hakim Anggota Nurrachman Fuadi, S.H., M.H. menanyakan alasan Iwan tidak menaikkan tawaran ganti rugi. Dengan tegas Iwan menjawab, “Saya melawan karena tidak ingin ada korban berikutnya. Pihak Thomas sendiri yang tidak mau bernegosiasi, dan saya tahu sudah banyak teman-teman sesama seniman konten kreator diperlakukan sama olehnya.”

Usai sidang, Iwan menyatakan puas dapat memberikan keterangan secara jujur tanpa rekayasa. Ia juga mengapresiasi jalannya sidang serta pertanyaan dari JPU dan majelis hakim yang menurutnya membuat perkara ini semakin terang benderang.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 14 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI
Mahasiswa KKN Unhas Luncurkan “Bulucenrana Smart Village Center”, Dorong Transformasi Desa Berbasis Digital
Pemkab Bone Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Kepala SDN 187 Tompobulu: Terima Kasih Pemerintahan Beramal
Mengurai Manajemen Aksi dan Psikologi Massa: Saat Mahasiswa Diajak Menelaah isu Beasiswa KIP dan Praktik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.
Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Kapolsek Urban, Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi dan Merit Sistem
Dari Kultur HMI hingga Bersama Menuju Gelar Doktor : Kiprah Jumrah dan Mukhawas Mengabdi di Uniasman
WIB Desak Keterbukaan Dana CSR, DPRD Bone Minta Tim Pengawas dan Perbup Segera Dibentuk
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:25 WITA

HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:15 WITA

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26 WITA

Pemkab Bone Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Kepala SDN 187 Tompobulu: Terima Kasih Pemerintahan Beramal

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:29 WITA

Mengurai Manajemen Aksi dan Psikologi Massa: Saat Mahasiswa Diajak Menelaah isu Beasiswa KIP dan Praktik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.

Senin, 13 Juli 2026 - 22:26 WITA

Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Kapolsek Urban, Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi dan Merit Sistem

Berita Terbaru

Opini

Hitung-hitungan Ekonomi di Balik Kasus Korupsi

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:47 WITA

Opini

Saat Manusia Lebih Sibuk ‘Tampak’ daripada ‘Menjadi’

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:29 WITA

Opini

Ketika Realitas Desa Melampaui Fiksi Eka Kurniawan

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:15 WITA