Proyek Drainase di Luwu Utara Rugikan Negara Rp1 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi Resmi Ditahan Kejaksaan

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUWU UTARA, TRISAKTINEWS.COM — Kejaksaan Negeri Luwu Utara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan saluran pembawa air kotor (drainase) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AW, US, dan H. AW diketahui sebagai Direktur Cabang CV. Sinar Dunia Pasifik, pelaksana proyek drainase tersebut. Sementara US dan H menjabat sebagai konsultan pengawas.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy Parhusip menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan penyidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi dan 1 orang ahli.

“Hasilnya, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ucapnya pada Selasa (15/07/2025).

Rudhy Parhusip menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pengurangan kualitas beton dan ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dengan perencanaan awal. Selain itu, kedua konsultan pengawas (US dan H) dinilai lalai karena menyatakan proyek selesai dan 100% sesuai, padahal banyak bagian tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Baca Juga :  Bawaslu Bone Gelar Kursus Hukum Pemilu, Dorong Kaum Muda Jadi Garda Depan Demokrasi

“Akibat perbuatan tersebut, proyek yang dibiayai dari APBD Tahun 2023 itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.017.730.200,82 (satu miliar tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah delapan puluh dua sen),” jelasnya.

Ketiganya disangkakan; Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Hadapi Membludaknya Pemohon, Polres Bone Layani SKCK Hingga Sabtu-Minggu

Ancaman hukuman bagi para tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Untuk kepentingan penyidikan dan menghindari risiko penghilangan barang bukti, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Masamba selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 14 Juli 2025,” papar Kajari Luwu Utara.

“Kejaksaan Negeri Luwu Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan dalam rangka menegakkan hukum serta menyelamatkan keuangan negara,” tandasnya. (*/kaisar)

Berita Terkait

WIB Desak Keterbukaan Dana CSR, DPRD Bone Minta Tim Pengawas dan Perbup Segera Dibentuk
Kortastipidkor Polri Sita Aset Rp671 Miliar, PB HMI Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi dan TPPU
Andi Akmal Pimpin Rapat Persiapan Porprov Sulsel XVIII, Bone Bidik Sukses Penyelenggaraan dan Prestasi
IAI Rawa Aopa Konawe Selatan Jadi Co-Host Kolaborasi Internasional Binus University dan Sydney University
Ukir Sejarah di HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Bontocani Raih Penghargaan Perdana di Bawah Kepemimpinan AKP Kamaluddin
TK Islam Athirah Bukaka Bone Cetak Generasi Berkarakter dan Berprestasi
AE Lamone Juara Kapolres Cup 2026 Bone, Siap Wakili Bone di Kapolda Cup Road to Kapolri Cup
Raker DMI Bone, Andi Akmal Pasluddin Ajak Pengurus Jadikan Masjid Pusat Pembinaan dan Pemberdayaan Umat
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:03 WITA

WIB Desak Keterbukaan Dana CSR, DPRD Bone Minta Tim Pengawas dan Perbup Segera Dibentuk

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:20 WITA

Kortastipidkor Polri Sita Aset Rp671 Miliar, PB HMI Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:22 WITA

Andi Akmal Pimpin Rapat Persiapan Porprov Sulsel XVIII, Bone Bidik Sukses Penyelenggaraan dan Prestasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:39 WITA

Ukir Sejarah di HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Bontocani Raih Penghargaan Perdana di Bawah Kepemimpinan AKP Kamaluddin

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:28 WITA

TK Islam Athirah Bukaka Bone Cetak Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Berita Terbaru

Opini

Menyerah dengan Lebih Estetik

Sabtu, 4 Jul 2026 - 09:10 WITA