Proyek Drainase di Luwu Utara Rugikan Negara Rp1 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi Resmi Ditahan Kejaksaan

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUWU UTARA, TRISAKTINEWS.COM — Kejaksaan Negeri Luwu Utara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan saluran pembawa air kotor (drainase) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AW, US, dan H. AW diketahui sebagai Direktur Cabang CV. Sinar Dunia Pasifik, pelaksana proyek drainase tersebut. Sementara US dan H menjabat sebagai konsultan pengawas.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy Parhusip menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan penyidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi dan 1 orang ahli.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasilnya, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ucapnya pada Selasa (15/07/2025).

Baca Juga :  Peduli Warga Terdampak, Bupati Ratnawati Serahkan Bantuan dan Dokumen Kependudukan Korban Kebakaran

Rudhy Parhusip menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pengurangan kualitas beton dan ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dengan perencanaan awal. Selain itu, kedua konsultan pengawas (US dan H) dinilai lalai karena menyatakan proyek selesai dan 100% sesuai, padahal banyak bagian tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Akibat perbuatan tersebut, proyek yang dibiayai dari APBD Tahun 2023 itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.017.730.200,82 (satu miliar tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah delapan puluh dua sen),” jelasnya.

Ketiganya disangkakan; Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Yang Menghamili Anak di Bawah Umur

Ancaman hukuman bagi para tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Untuk kepentingan penyidikan dan menghindari risiko penghilangan barang bukti, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Masamba selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 14 Juli 2025,” papar Kajari Luwu Utara.

“Kejaksaan Negeri Luwu Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan dalam rangka menegakkan hukum serta menyelamatkan keuangan negara,” tandasnya. (*/kaisar)

Berita Terkait

Satlantas Polres Bone Gencarkan Edukasi Keselamatan Untuk Para Pengguna Jalan
Satlantas Polres Bone Sasar Sejumlah Sekolah Kampanye Keselamatan Lalu Lintas
Pemkab Bone Siap Kawal Program Strategis Nasional, Bupati dan Wabup Hadiri Rakor di Sulsel
Hari Pers Nasional ke-41, Kadis Dukcapil Lutra Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Pelayanan Publik
Butik RAC by Nana Palaha Segera Buka Cabang di Takalar, Siap Jadi Etalase Produk UMKM Lokal
KKB Morowali Galang Donasi Lintas Paguyuban untuk Korban Kecelakaan Ibu dan Anak asal Bone
Wabup Bone Buka Seminar Literasi Media AMWI, Dorong Kolaborasi Pers dan Sekolah Tangkal Hoaks Sejak Dini
Persiapan Ramadhan, Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL Musiman di Mulyorejo
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:00 WITA

Satlantas Polres Bone Gencarkan Edukasi Keselamatan Untuk Para Pengguna Jalan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:16 WITA

Satlantas Polres Bone Sasar Sejumlah Sekolah Kampanye Keselamatan Lalu Lintas

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:12 WITA

Pemkab Bone Siap Kawal Program Strategis Nasional, Bupati dan Wabup Hadiri Rakor di Sulsel

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:09 WITA

Hari Pers Nasional ke-41, Kadis Dukcapil Lutra Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Pelayanan Publik

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:29 WITA

Butik RAC by Nana Palaha Segera Buka Cabang di Takalar, Siap Jadi Etalase Produk UMKM Lokal

Berita Terbaru