Kejari Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara Tipidum, Termasuk Narkotika dan Obat Terlarang

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUWU UTARA, TRISAKTINEWS.COM –Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Luwu Utara, Rabu (25/06/2025), dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy Parhusip, S.H., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait, di antaranya dari Pengadilan Negeri Masamba Radhingga Dias, S.H., Kepala Rutan Kelas II B Masamba Muhammad Akbar, S.Kom., M.H., perwakilan Polres Luwu Utara Ipda Haeruddin, dan perwakilan Dinas Kesehatan Luwu Utara Andi Bahtiar, M.M.Kes., serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  "Malin Kundang" dari Lampung: Anggota DPR RI Laporkan Ayah Kandung, Mahasiswa Soroti Rekayasa Konflik di Universitas Malahayati

Dalam sambutannya, Kajari Rudhy Parhusip menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor berdasarkan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak hanya sebatas pidana badan, tetapi juga pemusnahan barang bukti untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara tuntas,” ujar Rudhy.

Baca Juga :  Bentuk Empati, Polantas Bone Kawal Jenazah Dari Rumah Duka Hingga ke Pemakaman

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu dari 22 perkara dengan total berat netto 15,1508 gram, 9 perkara KAMNEGTIBUM dan TPUL dengan jumlah total obat sebanyak 6.611 butir, serta 2 perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda). Secara keseluruhan, terdapat 33 perkara yang barang buktinya dimusnahkan.

“Melalui pemusnahan ini, kami berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian perkara dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup Rudhy. (*/kaisar)

Berita Terkait

Tripika Bontocani Sambangi Desa Terpencil, Serap Aspirasi dan Tinjau Kondisi Keamanan
RPJMD 2025–2030 Disetujui, Bupati Sinjai Ajak “Sama-Samaki” Bangun Daerah
Tradisi Dhuaja dan Sertijab Dansat Brimob Sulsel, Simbol Pengabdian Tanpa Henti
Warga Bone Digemparkan Penemuan Mayat Bayi di Samping BTC Watampone
Wabup Bone Hadiri Penanaman Jagung Serentak: Sinergi Polri dan Pemda Dukung Ketahanan Pangan
Sidak ke Puskesmas Ulaweng, Wabup Bone Temukan Atap Bocor dan Fasilitas Tak Memadai
AHB Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Kades Mattirowalie
Akses Warga Lumpuh, Wabup Bone Gerak Cepat Tinjau Jembatan Gantung yang Ambruk
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:13 WITA

Tripika Bontocani Sambangi Desa Terpencil, Serap Aspirasi dan Tinjau Kondisi Keamanan

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:01 WITA

RPJMD 2025–2030 Disetujui, Bupati Sinjai Ajak “Sama-Samaki” Bangun Daerah

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:12 WITA

Tradisi Dhuaja dan Sertijab Dansat Brimob Sulsel, Simbol Pengabdian Tanpa Henti

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:39 WITA

Warga Bone Digemparkan Penemuan Mayat Bayi di Samping BTC Watampone

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:15 WITA

Wabup Bone Hadiri Penanaman Jagung Serentak: Sinergi Polri dan Pemda Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru