Kejari Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara Tipidum, Termasuk Narkotika dan Obat Terlarang

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUWU UTARA, TRISAKTINEWS.COM –Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Luwu Utara, Rabu (25/06/2025), dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy Parhusip, S.H., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait, di antaranya dari Pengadilan Negeri Masamba Radhingga Dias, S.H., Kepala Rutan Kelas II B Masamba Muhammad Akbar, S.Kom., M.H., perwakilan Polres Luwu Utara Ipda Haeruddin, dan perwakilan Dinas Kesehatan Luwu Utara Andi Bahtiar, M.M.Kes., serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kajari Rudhy Parhusip menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor berdasarkan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak hanya sebatas pidana badan, tetapi juga pemusnahan barang bukti untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara tuntas,” ujar Rudhy.

Baca Juga :  Lewat Teater “Hikayat Anak yang Sombong”, Bengkel Muda Surabaya Tanamkan Nilai Moral dan Empati pada Anak

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu dari 22 perkara dengan total berat netto 15,1508 gram, 9 perkara KAMNEGTIBUM dan TPUL dengan jumlah total obat sebanyak 6.611 butir, serta 2 perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda). Secara keseluruhan, terdapat 33 perkara yang barang buktinya dimusnahkan.

“Melalui pemusnahan ini, kami berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian perkara dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup Rudhy. (*/kaisar)

Berita Terkait

IBK NITRO dan IAIN Rawa Aopa Gelar Webinar Internasional, Perkuat Profil Akademik Menuju ICon-FiBank 2026
Dari Dua Jadi Lima, Aksi Gowes Kabag Ops Brimob Sulsel ke Kantor Mulai Menginspirasi Personel
Diduga Keracunan dan Temuan Ulat di Makanan MBG, Pengawasan Program Disorot
Hadiri Muscab DPC PKB, Wabup Bone: Politik Harus Jadi Media Perjuangan Rakyat, Bukan Sekadar Kekuasaan
Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Manajemen Staf 2026, Begini Pesannya
Disdamkarmat Bone Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran di Kantor BPJS Kesehatan Watampone
Dewan Pendidikan Maros Gelar Program Kolaborasi Internasional, Libatkan Kampus Indonesia Hingga Jepang
Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Rutin Gowes 11 Km ke Kantor, Dukung Efisiensi BBM dan Gaya Hidup Sehat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:15 WITA

IBK NITRO dan IAIN Rawa Aopa Gelar Webinar Internasional, Perkuat Profil Akademik Menuju ICon-FiBank 2026

Selasa, 21 April 2026 - 19:11 WITA

Dari Dua Jadi Lima, Aksi Gowes Kabag Ops Brimob Sulsel ke Kantor Mulai Menginspirasi Personel

Selasa, 21 April 2026 - 15:51 WITA

Diduga Keracunan dan Temuan Ulat di Makanan MBG, Pengawasan Program Disorot

Senin, 20 April 2026 - 15:36 WITA

Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Manajemen Staf 2026, Begini Pesannya

Sabtu, 18 April 2026 - 07:48 WITA

Disdamkarmat Bone Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran di Kantor BPJS Kesehatan Watampone

Berita Terbaru

Opini

Cahaya yang Terus Bergerak: Membaca Ulang Kartini Hari Ini

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:38 WITA