Kejari Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara Tipidum, Termasuk Narkotika dan Obat Terlarang

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUWU UTARA, TRISAKTINEWS.COM –Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Luwu Utara, Rabu (25/06/2025), dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy Parhusip, S.H., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait, di antaranya dari Pengadilan Negeri Masamba Radhingga Dias, S.H., Kepala Rutan Kelas II B Masamba Muhammad Akbar, S.Kom., M.H., perwakilan Polres Luwu Utara Ipda Haeruddin, dan perwakilan Dinas Kesehatan Luwu Utara Andi Bahtiar, M.M.Kes., serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Bupati Bone Apresiasi Bantuan CSR Bank Sulselbar Berupa Armada Pengangkut Sampah

Dalam sambutannya, Kajari Rudhy Parhusip menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor berdasarkan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak hanya sebatas pidana badan, tetapi juga pemusnahan barang bukti untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara tuntas,” ujar Rudhy.

Baca Juga :  Pemkab Sinjai Tertibkan Pedagang di Pasar Sentral: Wujudkan Pasar yang Tertib, Nyaman, dan Bersih

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu dari 22 perkara dengan total berat netto 15,1508 gram, 9 perkara KAMNEGTIBUM dan TPUL dengan jumlah total obat sebanyak 6.611 butir, serta 2 perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda). Secara keseluruhan, terdapat 33 perkara yang barang buktinya dimusnahkan.

“Melalui pemusnahan ini, kami berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian perkara dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup Rudhy. (*/kaisar)

Berita Terkait

Manusia-Manusia Jam Lima Sore
Rakyat Bertanya, DPRD Bone di Mana? WIB Soroti BBM Subsidi, Tambang Ilegal Hingga UHC Non Cut Off
Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU
Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden: Jalan Perjuangan Baru atau Kooptasi Gerakan Buruh?
Gimik “Mas Bahlil Ganteng” dan Taktik Kekuasaan Menjinakkan Daya Kritis
Kemunafikan Ekologis: Menjual Narasi Hijau di Hilir, Menandatangani Konsesi Tambang di Hulu
SDIT Rabbani Bone Cetak Generasi Berintegritas
KEPMI Bone Latenriruwa Audiensi DPRD Sulsel, Bahas Kaderisasi Hingga Kejahatan Terorganisir
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:16 WITA

Manusia-Manusia Jam Lima Sore

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:44 WITA

Rakyat Bertanya, DPRD Bone di Mana? WIB Soroti BBM Subsidi, Tambang Ilegal Hingga UHC Non Cut Off

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:41 WITA

Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU

Senin, 8 Juni 2026 - 20:54 WITA

Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden: Jalan Perjuangan Baru atau Kooptasi Gerakan Buruh?

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:53 WITA

Gimik “Mas Bahlil Ganteng” dan Taktik Kekuasaan Menjinakkan Daya Kritis

Berita Terbaru

Daerah

Manusia-Manusia Jam Lima Sore

Sabtu, 13 Jun 2026 - 15:16 WITA

Daerah

Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU

Selasa, 9 Jun 2026 - 10:41 WITA