Kejari Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara Tipidum, Termasuk Narkotika dan Obat Terlarang

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUWU UTARA, TRISAKTINEWS.COM –Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Luwu Utara, Rabu (25/06/2025), dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy Parhusip, S.H., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait, di antaranya dari Pengadilan Negeri Masamba Radhingga Dias, S.H., Kepala Rutan Kelas II B Masamba Muhammad Akbar, S.Kom., M.H., perwakilan Polres Luwu Utara Ipda Haeruddin, dan perwakilan Dinas Kesehatan Luwu Utara Andi Bahtiar, M.M.Kes., serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Bone Kawal Iring-iringan Jenazah, Wujud Empati dan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Dalam sambutannya, Kajari Rudhy Parhusip menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor berdasarkan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak hanya sebatas pidana badan, tetapi juga pemusnahan barang bukti untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara tuntas,” ujar Rudhy.

Baca Juga :  Bupati Sinjai Hadiri Pengukuhan Ayah Bunda Genre dan Terima Penghargaan Program Quick Win di Harganas ke-32 Sulsel

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu dari 22 perkara dengan total berat netto 15,1508 gram, 9 perkara KAMNEGTIBUM dan TPUL dengan jumlah total obat sebanyak 6.611 butir, serta 2 perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda). Secara keseluruhan, terdapat 33 perkara yang barang buktinya dimusnahkan.

“Melalui pemusnahan ini, kami berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian perkara dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup Rudhy. (*/kaisar)

Berita Terkait

Dorong Literasi Keuangan Syariah, OJK Luncurkan EPIKS di Pesantren Minhaajurrosyidiin
FajarPaper Salurkan Kursi Roda dan Mesin Pengolahan Sampah Organik untuk Dukung Program Sosial dan UMKM
Wabup Bone Hadiri Evaluasi Sekolah Rakyat Tahap II, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan
Wabup Bone Hadiri TPKAD Summit 2025, Dorong Penguatan Akses dan Inklusi Keuangan di Sulsel
Jawa Timur Capai 100 Persen Posbankum, Dorong Keadilan Restoratif Mulai dari Desa
Pengamat Kepolisian Apresiasi Pencopotan Kapolres Tuban: Bukti Kapolda Jatim Tegak Lurus dalam Penegakan Hukum
Atlet Bone, Muh Asrul Rafzanjani, Raih Juara 1 Kejurnas Jun Khamer dan Resmi Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia
Solidaritas Satu Cita Desak Sekdispora Jatim Dicopot, Tuduh Ada Pembiaran Pelanggaran Etik ASN

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:14 WITA

Dorong Literasi Keuangan Syariah, OJK Luncurkan EPIKS di Pesantren Minhaajurrosyidiin

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10 WITA

FajarPaper Salurkan Kursi Roda dan Mesin Pengolahan Sampah Organik untuk Dukung Program Sosial dan UMKM

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:06 WITA

Wabup Bone Hadiri Evaluasi Sekolah Rakyat Tahap II, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:04 WITA

Wabup Bone Hadiri TPKAD Summit 2025, Dorong Penguatan Akses dan Inklusi Keuangan di Sulsel

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:01 WITA

Jawa Timur Capai 100 Persen Posbankum, Dorong Keadilan Restoratif Mulai dari Desa

Berita Terbaru