Hampir Tiga Bulan, Kasus Dugaan Pengeroyokan di Tellu Siattinge Belum Temui Titik Terang

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 15:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Kasus dugaan pengerookan yang terjadi di Desa Ulo, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, meskipun telah berjalan hampir tiga bulan sejak dilaporkan.

Sainul Bahri (27), pelapor sekaligus korban, mengungkapkan kekecewaannya kepada Trisaktinews.com atas lambannya proses penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian.

“Iye, sekitar tiga bulanmi ini kejadian, dan hampir tiap hari saya lihat itu terduga pelaku masih berkeliaran. Terakhir saya ketemu Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge, dia bilang cuma masalah waktu. Tapi sampai sekarang belum juga ditangkap pelakunya,” ujar Sainul, Senin (2/6/2025).

Sementara itu, Kapolsek Tellu Siattinge, Iptu Andi Muh. Siregar, saat dikonfirmasi oleh Trisaktinews.com, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan proses hukum. Namun, penanganan kasus ini tertunda karena adanya permintaan dari pihak desa untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.

“Iya betul, kami sudah melakukan proses hukum. Tapi aparat desa Ulo, dalam hal ini Pak Sekdes, meminta agar prosesnya ditunda karena korban dan terduga pelaku ini satu kampung. Pak Sekdes juga yang akan memediasi bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Saat ini kami masih menunggu pemberitahuan dari pihak desa,” terang Iptu Siregar.

Baca Juga :  Wabup Bone Lakukan Kunker ke KPU, Fokus Pada Pengelolaan Dana Pilkada dan Sinergi Daerah

Situasi ini menimbulkan pertanyaan dari publik terkait komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Meski pendekatan mediasi sering dilakukan dalam kasus antarwarga, masyarakat berharap agar proses hukum tetap berjalan dan tidak diabaikan.

Kasus ini kini menjadi sorotan, terutama karena menyangkut kepercayaan warga terhadap penegakan hukum di tingkat lokal. (*/iwn)

Berita Terkait

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep
Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir
Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan
Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan
IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra
IKA Unhas Gelar Bakti Sosial di Bone, Salurkan 812 Paket Sembako untuk Marbot dan Warga
DPRD Luwu Utara Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan Ke Anak Yatim.
Kuis Ramadan SPANSA Telkomsel, Cara Kreatif SMPN 1 Watampone Menguji Pemahaman Amaliah Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:52 WITA

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:49 WITA

Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir

Senin, 23 Maret 2026 - 20:01 WITA

Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:48 WITA

Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:44 WITA

IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra

Berita Terbaru