Sat Resnarkoba Polres Bone Bekuk DPO Bandar Narkoba di Palopo Setelah Empat Bulan Pengejaran

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 11:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Setelah melakukan pengejaran selama hampir empat bulan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone akhirnya berhasil membekuk seorang bandar narkoba berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kota Palopo, Sabtu (10/5/2025).

Terduga pelaku berinisial NAS alias BT (44), yang diketahui sebagai pemasok sabu lintas kota, ditangkap di area parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Palopo sekitar pukul 22.00 WITA. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya diungkap pada 14 Januari 2025 di wilayah Bone.

Kapolres Bone melalui Kasat Resnarkoba Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial NAS alias BT (44) merupakan pemasok sabu yang beroperasi lintas kota.

“Terduga pelaku merupakan mata rantai peredaran narkoba yang beroperasi di Palopo dan Bone,” jelasnya.

Baca Juga :  Kortastipidkor Polri Sita Aset Rp671 Miliar, PB HMI Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi dan TPPU

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Kota Palopo untuk proses awal, sebelum akhirnya digiring ke Mapolres Bone untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Penangkapan NAS merupakan pengembangan dari kasus penangkapan dua tersangka sebelumnya, SH alias EO alias CK dan SRD alias SD, yang diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Dari keduanya, polisi menyita lima sachet sabu, satu pirex kaca, dan sebuah ponsel.

“Dari interogasi terhadap SH, kami mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut dibeli dari SRD seharga Rp700.000. Kemudian SRD mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari NAS alias BT,” jelas Iptu Adityatama.

Baca Juga :  Polres Bone Ungkap Kasus Narkoba, Tujuh Orang Diamankan, Empat Dinyatakan Tak Terlibat Peredaran

NAS yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Palopo itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 5 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone dan sekitarnya. Kerjasama lintas polres juga terus kami tingkatkan untuk menangkap para bandar dan pengedar,” tegas Iptu Adityatama.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*/ril)

Berita Terkait

Soal Dugaan Penganiayaan Staf DPRD Bone, Wasekum KOHATI PB HMI Desak Polisi dan BK Tindak Ketua DPRD Bone
HMI Bone Kecam Dugaan Penganiayaan Staf, BK DPRD Bone Diminta Bertindak Tanpa Tebang Pilih
SEMMI Minta BK Bertindak Tegas Atas Dugaan Perlakuan Tak Pantas Ketua DPRD Bone
Wabup Bone Perkuat Sinergi dengan Kemenkes RI, Fokus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf di Kantor, Korban Mengaku Dilempari Hingga Disiram Air
HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI
Mahasiswa KKN Unhas Luncurkan “Bulucenrana Smart Village Center”, Dorong Transformasi Desa Berbasis Digital
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:30 WITA

Soal Dugaan Penganiayaan Staf DPRD Bone, Wasekum KOHATI PB HMI Desak Polisi dan BK Tindak Ketua DPRD Bone

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:23 WITA

HMI Bone Kecam Dugaan Penganiayaan Staf, BK DPRD Bone Diminta Bertindak Tanpa Tebang Pilih

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:27 WITA

SEMMI Minta BK Bertindak Tegas Atas Dugaan Perlakuan Tak Pantas Ketua DPRD Bone

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:21 WITA

Wabup Bone Perkuat Sinergi dengan Kemenkes RI, Fokus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:14 WITA

Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf di Kantor, Korban Mengaku Dilempari Hingga Disiram Air

Berita Terbaru