Sat Resnarkoba Polres Bone Bekuk DPO Bandar Narkoba di Palopo Setelah Empat Bulan Pengejaran

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 11:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Setelah melakukan pengejaran selama hampir empat bulan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone akhirnya berhasil membekuk seorang bandar narkoba berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kota Palopo, Sabtu (10/5/2025).

Terduga pelaku berinisial NAS alias BT (44), yang diketahui sebagai pemasok sabu lintas kota, ditangkap di area parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Palopo sekitar pukul 22.00 WITA. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya diungkap pada 14 Januari 2025 di wilayah Bone.

Kapolres Bone melalui Kasat Resnarkoba Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial NAS alias BT (44) merupakan pemasok sabu yang beroperasi lintas kota.

“Terduga pelaku merupakan mata rantai peredaran narkoba yang beroperasi di Palopo dan Bone,” jelasnya.

Baca Juga :  Tekan Laka Lantas, Satlantas Polres Bone Pasang Spanduk Imbauan Di Daerah Rawan

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Kota Palopo untuk proses awal, sebelum akhirnya digiring ke Mapolres Bone untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Penangkapan NAS merupakan pengembangan dari kasus penangkapan dua tersangka sebelumnya, SH alias EO alias CK dan SRD alias SD, yang diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Dari keduanya, polisi menyita lima sachet sabu, satu pirex kaca, dan sebuah ponsel.

“Dari interogasi terhadap SH, kami mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut dibeli dari SRD seharga Rp700.000. Kemudian SRD mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari NAS alias BT,” jelas Iptu Adityatama.

Baca Juga :  Tertangkap Tangan Curi 7 Karung Gabah, Pria di Bone Diamankan Oleh Polsek Tanete Riattang

NAS yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Palopo itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 5 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone dan sekitarnya. Kerjasama lintas polres juga terus kami tingkatkan untuk menangkap para bandar dan pengedar,” tegas Iptu Adityatama.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*/ril)

Berita Terkait

Peredaran Sabu di Kajuara Terbongkar, 9 Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Bone
Ketika Kampus Lebih Sibuk Menghitung Biaya daripada Memperjuangkan Akses
KEPMI Bone Latenriruwa Siapkan Tudang Sipulung 2026, Ketua Umum Serukan Soliditas dan Persaudaraan Kader
Cegah Banjir Jelang Musim Hujan, Kapolda Sulsel Turun Langsung Bersihkan Kanal Makassar
Udara Sulsel Memburuk, Ketum KEPMI Bone Keluarkan Imbauan Tegas untuk Seluruh Kader
Kunjungi Mako Brimob Makassar, Kapolda Sulsel Tekankan Kesiapsiagaan dan Kepercayaan Publik
Karhutla Masih Mengancam, SEMMI Bone Desak Presiden Prabowo Evaluasi dan Copot Menteri Kehutanan
Hutan Terus Terbakar, Udara Semakin Tercemar: Sampai Kapan Kesehatan Masyarakat Harus Jadi Korban?

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:15 WITA

Peredaran Sabu di Kajuara Terbongkar, 9 Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Bone

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:27 WITA

Ketika Kampus Lebih Sibuk Menghitung Biaya daripada Memperjuangkan Akses

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:24 WITA

KEPMI Bone Latenriruwa Siapkan Tudang Sipulung 2026, Ketua Umum Serukan Soliditas dan Persaudaraan Kader

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:06 WITA

Cegah Banjir Jelang Musim Hujan, Kapolda Sulsel Turun Langsung Bersihkan Kanal Makassar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:59 WITA

Kunjungi Mako Brimob Makassar, Kapolda Sulsel Tekankan Kesiapsiagaan dan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Opini

Refleksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

Kamis, 22 Okt 2026 - 09:27 WITA