Satresnarkoba Polres Bone Tangkap Tiga Pelaku Sabu Dalam Dua Hari Operasi Beruntun

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 16:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua operasi terpisah pada 24 dan 25 April 2025, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Kamis malam, 24 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial SRD (33) yang kedapatan memiliki satu sachet sabu yang disimpan dalam bungkus rokok merek Konser di pinggir jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain sabu, kami juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna biru-merah yang digunakan pelaku,” jelas Iptu Adityatama.

Baca Juga :  Satlantas Bone Sapa Tukang Ojek, Bangun Budaya Tertib Lalu Lintas Lewat Program Humanis "Polantas Menyapa"

Dari hasil pemeriksaan, SRD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MHL A PT (28). Tak lama berselang, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan MHL A PT beserta satu unit handphone miliknya. Keduanya kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kedua terjadi keesokan harinya, Jumat 25 April 2025 sekitar pukul 21.30 Wita, di Jalan Latenritatta, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang. Polisi menangkap seorang pria berinisial M FTR (22), asal Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Saat penangkapan, M FTR tertangkap tangan saat hendak menyerahkan sabu kepada seseorang. Ia sempat membuang barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang dibungkus pipet plastik bening ke tanah dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan di Jalan Poros Bone–Wajo, lingkungan Cabalu.

Baca Juga :  Bupati Sinjai Temui Kepala BNPB Bahas Penanganan Banjir dan Longsor di Delapan Kecamatan

Bersama pelaku, polisi turut menyita satu unit handphone merek iPhone 11 warna merah. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut dibeli dari kakak kandungnya, Iqbal, di Kota Kolaka seharga Rp1.000.000. Sabu itu rencananya akan dibagi untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali.

“Para pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Adityatama.

Polres Bone mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (*/ril)

Berita Terkait

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep
Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir
Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan
Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan
IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra
IKA Unhas Gelar Bakti Sosial di Bone, Salurkan 812 Paket Sembako untuk Marbot dan Warga
DPRD Luwu Utara Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan Ke Anak Yatim.
Kuis Ramadan SPANSA Telkomsel, Cara Kreatif SMPN 1 Watampone Menguji Pemahaman Amaliah Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:52 WITA

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:49 WITA

Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir

Senin, 23 Maret 2026 - 20:01 WITA

Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:48 WITA

Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:44 WITA

IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra

Berita Terbaru