Resmob Polres Bone Ringkus Pelaku Penikaman di Depan SMPN 6 Watampone

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Unit Resmob Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap kasus penikaman yang menimpa seorang pemuda bernama Fahrizal Ahdar alias Adda (22). Pelaku berinisial SP (22), warga Perumahan Anggrek, Kelurahan Masumppu, Kecamatan Tanete Riattang, diamankan polisi pada Kamis (28/8/2025) siang tanpa perlawanan.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (27/7/2025) di depan SMP Negeri 6 Watampone, Jalan Lappawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Biru. Saat itu, korban tengah berjaga di arena balap ketika pelaku memaksa masuk ke area sirkuit. Korban yang berusaha menghalangi justru membuat pelaku tersulut emosi.

Baca Juga :  Kemenparekraf dan TikTok Gelar Program Jalin Nusantara, Mas ZAR Isi Pelatihan UMKM di Malang

Dalam kondisi marah, pelaku mengeluarkan sebilah badik dan menikam korban pada bagian perut sebelah kanan. Korban mengalami luka robek dan segera dilarikan ke rumah sakit. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti berupa sebilah badik.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone. Kasus ini menjadi salah satu target operasi dalam Ops Sikat Lipu 2025,” jelas AKP Alvin.

Baca Juga :  Suasana Haru di Rumah Dinas, Wabup Sidoarjo Dengar Langsung Kisah Pilu Orang Tua Hanania

Ia menegaskan, Polres Bone berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan, terutama yang melibatkan senjata tajam.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana yang mengganggu ketertiban masyarakat. Operasi Sikat Lipu 2025 ini menjadi wujud keseriusan Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Unik dan Menghibur! Balap Ojek Gabah Rakyat KWR Cilellang Majang Dibuka Bupati Bone
59 Mahasiswa Ikuti MAPABA Rayon Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Siap Jadi Kader Pergerakan Berjiwa Aswaja
Jelang Pelantikan DPD dan DPW, PAN Bone Boyong Ketua DPC dan Kader Seluruh Kecamatan ke Makassar
Dari Lereng Bulu Cina, Wabup Bone Bawa Kabar Baik Untuk Pecinta Balap Motor
Tak Sekadar Jaga Keamanan, Brimob Sulsel Turun Langsung Bantu Ojol Lewat BBM Gratis
Dari Bone, Doa Keluarga Dr Andi Abbas Mengiringi Amanah Baru Dudung Abdurachman
Pimpin Upacara 1 Oktober, Wabup Bone Tegaskan Pancasila Kekuatan Pemersatu Bangsa
Bupati Bone dan TNI Turun ke Sawah, Kajaolaliddong Disiapkan Jadi Sentra Kedelai

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Unik dan Menghibur! Balap Ojek Gabah Rakyat KWR Cilellang Majang Dibuka Bupati Bone

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:03 WITA

59 Mahasiswa Ikuti MAPABA Rayon Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Siap Jadi Kader Pergerakan Berjiwa Aswaja

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:50 WITA

Jelang Pelantikan DPD dan DPW, PAN Bone Boyong Ketua DPC dan Kader Seluruh Kecamatan ke Makassar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:25 WITA

Tak Sekadar Jaga Keamanan, Brimob Sulsel Turun Langsung Bantu Ojol Lewat BBM Gratis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:33 WITA

Dari Bone, Doa Keluarga Dr Andi Abbas Mengiringi Amanah Baru Dudung Abdurachman

Berita Terbaru