Resmob Polres Bone Ringkus Pelaku Penikaman di Depan SMPN 6 Watampone

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Unit Resmob Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap kasus penikaman yang menimpa seorang pemuda bernama Fahrizal Ahdar alias Adda (22). Pelaku berinisial SP (22), warga Perumahan Anggrek, Kelurahan Masumppu, Kecamatan Tanete Riattang, diamankan polisi pada Kamis (28/8/2025) siang tanpa perlawanan.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (27/7/2025) di depan SMP Negeri 6 Watampone, Jalan Lappawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Biru. Saat itu, korban tengah berjaga di arena balap ketika pelaku memaksa masuk ke area sirkuit. Korban yang berusaha menghalangi justru membuat pelaku tersulut emosi.

Baca Juga :  Lima Perguruan Tinggi Gandeng YSI Kembangkan LPK dan Pelatihan Bahasa di Maros

Dalam kondisi marah, pelaku mengeluarkan sebilah badik dan menikam korban pada bagian perut sebelah kanan. Korban mengalami luka robek dan segera dilarikan ke rumah sakit. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti berupa sebilah badik.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone. Kasus ini menjadi salah satu target operasi dalam Ops Sikat Lipu 2025,” jelas AKP Alvin.

Baca Juga :  Strategi Branding Pariwisata: Perbandingan Pengembangan Ekonomi Daerah Aceh dan Sumatera Utara

Ia menegaskan, Polres Bone berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan, terutama yang melibatkan senjata tajam.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana yang mengganggu ketertiban masyarakat. Operasi Sikat Lipu 2025 ini menjadi wujud keseriusan Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap dalam Penanganan Kasus DR
SD Inpres 5/81 Ponre-Ponre Konsisten Bina Bakat Murid, Fakhri Raih Man of The Match Liga Pelajar
MTSN 03 Surabaya Bekali 50 Guru Wawasan Jurnalistik Untuk Pelatihan Majalah Digita
Viking Sidoarjo Ikut Kawal Kemenangan Persib di GBLA
DPRD Luwu Utara dan Luwu Perjuangkan Provinsi Luwu Raya di Jakarta
Bupati Bone Resmikan Peningkatan Jalan Perintis Senilai Rp13,5 Miliar
Bupati Bone Dukung Pendirian Loka POM, Siap Hibahkan Lahan dan Gedung
Dorong Produktivitas, Bupati Bone Salurkan Bantuan Peralatan UMKM

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:59 WITA

Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap dalam Penanganan Kasus DR

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:54 WITA

SD Inpres 5/81 Ponre-Ponre Konsisten Bina Bakat Murid, Fakhri Raih Man of The Match Liga Pelajar

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:50 WITA

MTSN 03 Surabaya Bekali 50 Guru Wawasan Jurnalistik Untuk Pelatihan Majalah Digita

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:54 WITA

Viking Sidoarjo Ikut Kawal Kemenangan Persib di GBLA

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:51 WITA

DPRD Luwu Utara dan Luwu Perjuangkan Provinsi Luwu Raya di Jakarta

Berita Terbaru

Daerah

Viking Sidoarjo Ikut Kawal Kemenangan Persib di GBLA

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:54 WITA