Resmob Polres Bone Ringkus Pelaku Penikaman di Depan SMPN 6 Watampone

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Unit Resmob Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap kasus penikaman yang menimpa seorang pemuda bernama Fahrizal Ahdar alias Adda (22). Pelaku berinisial SP (22), warga Perumahan Anggrek, Kelurahan Masumppu, Kecamatan Tanete Riattang, diamankan polisi pada Kamis (28/8/2025) siang tanpa perlawanan.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (27/7/2025) di depan SMP Negeri 6 Watampone, Jalan Lappawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Biru. Saat itu, korban tengah berjaga di arena balap ketika pelaku memaksa masuk ke area sirkuit. Korban yang berusaha menghalangi justru membuat pelaku tersulut emosi.

Baca Juga :  BBWS Pompengan Jeneberang Gelar Sidang di Sinjai, Fokus pada Ketahanan Pangan dan Infrastruktur Sumber Daya Air

Dalam kondisi marah, pelaku mengeluarkan sebilah badik dan menikam korban pada bagian perut sebelah kanan. Korban mengalami luka robek dan segera dilarikan ke rumah sakit. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti berupa sebilah badik.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone. Kasus ini menjadi salah satu target operasi dalam Ops Sikat Lipu 2025,” jelas AKP Alvin.

Baca Juga :  Disiplin Berlalu Lintas Ditingkatkan, ETLE Incar Polres Gresik Sasar Titik Rawan Selama Operasi Zebra 2025

Ia menegaskan, Polres Bone berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan, terutama yang melibatkan senjata tajam.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana yang mengganggu ketertiban masyarakat. Operasi Sikat Lipu 2025 ini menjadi wujud keseriusan Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Laba BNI Tembus Rp10,8 Triliun di Semester I 2026, Kredit dan Transaksi Digital Melesat
Hari Ulang Tahun ke-17, Paskibraka Sri Nuralya Dapat Kejutan Haru di Hari Kemerdekaan
Mengukir Mimpi: Kisah Naura Melia Putri Menjadi Pembawa Baki Paskibraka Bone
13 Lorong Brimob Adu Kreativitas, Kapolda Sulsel Turun Langsung Menilai
KKN Unhas Tinggalkan Jejak Digital di Boribellaya
Turnamen Domino Beramal Cellu Cup I Pecahkan Rekor 128 Slot, Hadiah Rp10 Juta
Warung Az Zahra 2 Resmi Hadir di Sinjai, Coto dan Konro Sapi Lokal Jadi Jagoan
Sempat Jadi Sorotan, BEM UNIASMAN Akui Ada Kekurangan Komunikasi: Begini Sikap Terbarunya

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:20 WITA

Laba BNI Tembus Rp10,8 Triliun di Semester I 2026, Kredit dan Transaksi Digital Melesat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:20 WITA

Hari Ulang Tahun ke-17, Paskibraka Sri Nuralya Dapat Kejutan Haru di Hari Kemerdekaan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:19 WITA

Mengukir Mimpi: Kisah Naura Melia Putri Menjadi Pembawa Baki Paskibraka Bone

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:01 WITA

13 Lorong Brimob Adu Kreativitas, Kapolda Sulsel Turun Langsung Menilai

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:13 WITA

Turnamen Domino Beramal Cellu Cup I Pecahkan Rekor 128 Slot, Hadiah Rp10 Juta

Berita Terbaru