SAPMA PP Bone Ajukan RDPU, Kritisi Perda Soal Jarak Ritel Modern dan Pasar Tradisional

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 16:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Bone resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada DPRD Kabupaten Bone, Kamis (17/4/2025).

RDPU ini diajukan sebagai bentuk respon kritis terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Pasar Modern.

Ketua SAPMA PP Bone, Taufiqurrahman, menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti khususnya Pasal 13 Ayat 1 poin c dan d yang mengatur tentang jarak pendirian ritel modern (seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret) dengan pasar tradisional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada rancangan awal, jarak minimal antara ritel modern dan pasar tradisional adalah 1.000 meter. Namun dalam versi final, ketentuan itu berubah drastis menjadi hanya 100 meter. Kami menilai perubahan ini sangat sarat akan kepentingan tertentu,” tegas Taufiqurrahman.

Baca Juga :  Bawaslu Bone Gelar Kursus Hukum Pemilu, Dorong Kaum Muda Jadi Garda Depan Demokrasi

Menurutnya, perubahan jarak tersebut tidak mencerminkan aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah disuarakan sejak 2023. Oleh karena itu, SAPMA PP mendesak agar Perda tersebut dibahas ulang melalui RDPU dan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk transparansi dan akuntabilitas proses legislasi.

SAPMA juga merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dalam beleid itu disebutkan bahwa lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.

Baca Juga :  HMI, DPRD dan Dispora Bone Bersepakat Mendorong Bone Kota Layak Pemuda

“Melalui RDPU ini, kami ingin memastikan bahwa Perda yang dihasilkan benar-benar berkeadilan, berpihak pada pasar rakyat, dan selaras dengan regulasi nasional yang berlaku,” ujar Taufiqurrahman menegaskan.

SAPMA PP Bone berharap aspirasi ini dapat menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Bone agar tidak terjadi ketimpangan dalam pembangunan ekonomi lokal, khususnya yang menyangkut keberlangsungan pasar tradisional di tengah maraknya ekspansi ritel modern. (*/iwn)

Berita Terkait

Satlantas Polres Bone Gencarkan Edukasi Keselamatan Untuk Para Pengguna Jalan
Satlantas Polres Bone Sasar Sejumlah Sekolah Kampanye Keselamatan Lalu Lintas
Pemkab Bone Siap Kawal Program Strategis Nasional, Bupati dan Wabup Hadiri Rakor di Sulsel
Hari Pers Nasional ke-41, Kadis Dukcapil Lutra Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Pelayanan Publik
Butik RAC by Nana Palaha Segera Buka Cabang di Takalar, Siap Jadi Etalase Produk UMKM Lokal
KKB Morowali Galang Donasi Lintas Paguyuban untuk Korban Kecelakaan Ibu dan Anak asal Bone
Wabup Bone Buka Seminar Literasi Media AMWI, Dorong Kolaborasi Pers dan Sekolah Tangkal Hoaks Sejak Dini
Persiapan Ramadhan, Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL Musiman di Mulyorejo
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:00 WITA

Satlantas Polres Bone Gencarkan Edukasi Keselamatan Untuk Para Pengguna Jalan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:16 WITA

Satlantas Polres Bone Sasar Sejumlah Sekolah Kampanye Keselamatan Lalu Lintas

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:12 WITA

Pemkab Bone Siap Kawal Program Strategis Nasional, Bupati dan Wabup Hadiri Rakor di Sulsel

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:09 WITA

Hari Pers Nasional ke-41, Kadis Dukcapil Lutra Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Pelayanan Publik

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:29 WITA

Butik RAC by Nana Palaha Segera Buka Cabang di Takalar, Siap Jadi Etalase Produk UMKM Lokal

Berita Terbaru