SAPMA PP Bone Ajukan RDPU, Kritisi Perda Soal Jarak Ritel Modern dan Pasar Tradisional

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 16:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Bone resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada DPRD Kabupaten Bone, Kamis (17/4/2025).

RDPU ini diajukan sebagai bentuk respon kritis terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Pasar Modern.

Ketua SAPMA PP Bone, Taufiqurrahman, menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti khususnya Pasal 13 Ayat 1 poin c dan d yang mengatur tentang jarak pendirian ritel modern (seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret) dengan pasar tradisional.

“Pada rancangan awal, jarak minimal antara ritel modern dan pasar tradisional adalah 1.000 meter. Namun dalam versi final, ketentuan itu berubah drastis menjadi hanya 100 meter. Kami menilai perubahan ini sangat sarat akan kepentingan tertentu,” tegas Taufiqurrahman.

Baca Juga :  Pemkab Sinjai Raih Penghargaan di Green Leadership Forum II Berkat Inovasi Kebijakan Lingkungan Berbasis EFT

Menurutnya, perubahan jarak tersebut tidak mencerminkan aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah disuarakan sejak 2023. Oleh karena itu, SAPMA PP mendesak agar Perda tersebut dibahas ulang melalui RDPU dan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk transparansi dan akuntabilitas proses legislasi.

SAPMA juga merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dalam beleid itu disebutkan bahwa lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.

Baca Juga :  Bupati Bone Andi Asman Sampaikan Visi-Misi Pada Rapat Paripurna DPRD Bone

“Melalui RDPU ini, kami ingin memastikan bahwa Perda yang dihasilkan benar-benar berkeadilan, berpihak pada pasar rakyat, dan selaras dengan regulasi nasional yang berlaku,” ujar Taufiqurrahman menegaskan.

SAPMA PP Bone berharap aspirasi ini dapat menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Bone agar tidak terjadi ketimpangan dalam pembangunan ekonomi lokal, khususnya yang menyangkut keberlangsungan pasar tradisional di tengah maraknya ekspansi ritel modern. (*/iwn)

Berita Terkait

Momen Tegang di Nippon Paint Bone, Pimpinan Diduga Ucapkan Kalimat Menohok
Berkat Andi Nurjaya & Dukungan Wabup Andi Akmal, Harga Telur & Minyak di Desa Ini Bikin Lega!
Siap Gebrak Porprov Wajo-Bone? Luwu Utara Miliki Strategi Rahasia Ini Demi Masuk 10 Besar
Sukses Besar! Bupati Bone Minta Bone Beramal Cup Wajib Digelar Kembali
Dramatis! Palakka FC Juara Bone Beramal Cup 2026 Usai Libas Lamuru Lewat Adu Penalti
REKAM JEJAK DIGITAL: Eks Presma UHO dan Ketua KNPI Sultra Diduga Terlibat Pelecehan Seksual Elektronik terhadap Perempuan
Kepala Sekolah Mulyadi Bawa SMPN 3 Barebbo Raih Penghargaan Inovasi Daerah
Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:58 WITA

Momen Tegang di Nippon Paint Bone, Pimpinan Diduga Ucapkan Kalimat Menohok

Senin, 18 Mei 2026 - 21:02 WITA

Berkat Andi Nurjaya & Dukungan Wabup Andi Akmal, Harga Telur & Minyak di Desa Ini Bikin Lega!

Senin, 18 Mei 2026 - 08:59 WITA

Siap Gebrak Porprov Wajo-Bone? Luwu Utara Miliki Strategi Rahasia Ini Demi Masuk 10 Besar

Senin, 18 Mei 2026 - 06:15 WITA

Sukses Besar! Bupati Bone Minta Bone Beramal Cup Wajib Digelar Kembali

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:23 WITA

Dramatis! Palakka FC Juara Bone Beramal Cup 2026 Usai Libas Lamuru Lewat Adu Penalti

Berita Terbaru