Miliki Sabu, 2 Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Bone dan 1 Masih Pengejaran

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Personel Satres Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Yobel Peranginangin, S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di dua lokasi pada Rabu dan Kamis (5-6/03/2025).

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Aswar,SH.,MH mengatakan bahwa, lokasi pertama, Personel manangkap pelaku ARJ (26) di Jl. Veteran, Kelurahan Watampone yang tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 pembungkus rokok merek Rocker yang didalamnya terdapat 1 sachet ukuran kecil Kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip/bening duble diduga sabu didalam genggaman tangan kiri pelaku seberat 0,39 Gram”, Ujarnya. Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga :  Satlantas Polres Bone Akan Gelar Ops Keselamatan 2025, Ini Pelanggaran yang Bakal Ditindak

Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut hendak diserahkan kepada J yang memesan sabu melalui pelaku yang mana sabu tersebut sebelumnya dibeli langsung dari tangan MI seharga Rp. 150.000.

Tanpa menunggu lama, Personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MI (16) di Jl. Sungai Asahan, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Kamis 6 Maret 2025.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, maka kembali ditemukan 1 sachet ukuran kecil Kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu didepan rumah pelaku tepatnya dibawa tegel yang sebelumnya sengaja disimpan oleh pelaku dengan berat 0,19 Gram”, Jelasnya.

Baca Juga :  Mengukur Capaian, Kapolres Bone Pimpin Anev Gangguan Kamtibmas dan Ops Keselamatan

Dari pengakuan pelaku, sabu yang ditemukan dalam penguasaan ARJ maupun yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara system tempel atas arahan HA sebanyak 1 sachet / 5 Gram seharga Rp. 6.250.000 yang pelaku sachet ulang dengan tujuan untuk diperjual belikan.

“Maka atas perbuatannya, 2 pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkara lebih lanjut dan pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara HA dalam pengejaran”, Terangnya. (*/ril/iwn)

Berita Terkait

Demi Turnamen Aman dan Lancar, Kapolsek Bontocani Kawal Langsung Pertandingan Sepak Bola
Bupati Bone Sambangi Perkemahan Pramuka Ponre, Tekankan Pentingnya Disiplin dan Kemandirian
Fun Bike NBOD di Makassar Meriah, TNI-Polri dan Masyarakat Perkuat Sinergitas
Wabup Andi Akmal Buka Lomba Senam Kreasi, 20 OPD Bone Tampil Penuh Semangat
Usai Kecelakaan Maut, Satlantas Bone Bergerak Cepat Pastikan Keluarga Korban Terima Santunan
Dorong Ketahanan Pangan dari Pekarangan, Mahasiswa KKN-T 116 Kenalkan Budikdamber di Bulucenrana
Melayat ke Rumah Duka Balita Korban Kecelakaan, Bupati Bone Sampaikan Duka Cita dan Beri Bantuan
Diduga Salah Sasaran, Bocah 8 Tahun Dianiaya Pria Dewasa Saat Hendak Mengaji di Bone
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:29 WITA

Demi Turnamen Aman dan Lancar, Kapolsek Bontocani Kawal Langsung Pertandingan Sepak Bola

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:21 WITA

Bupati Bone Sambangi Perkemahan Pramuka Ponre, Tekankan Pentingnya Disiplin dan Kemandirian

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:14 WITA

Fun Bike NBOD di Makassar Meriah, TNI-Polri dan Masyarakat Perkuat Sinergitas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Wabup Andi Akmal Buka Lomba Senam Kreasi, 20 OPD Bone Tampil Penuh Semangat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:50 WITA

Usai Kecelakaan Maut, Satlantas Bone Bergerak Cepat Pastikan Keluarga Korban Terima Santunan

Berita Terbaru